Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk 1) Mengetahui proses pelaksanaan tradisi mappatinro manu’, serta makna yang terkandung dalam pelaksanaan tradisi mappatinro manu’ 2) Mengetahui makna yang terkandung dalam pelaksanaan tradisi mappatinro manu', 3) Mengetahui pemahaman dan kepercayaan masyarakat tentang tradisi ini. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Urf, Prinsip Hukum Islam, dan Teori Perubahan Hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat kualitatif dan dalam mengumpulkan data menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif (syar’i) dan pendekatan sosiologis. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, dianalisis kemudian disimpulkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1) Pelaksanaan tradisi mappatinro manu’ ini dilansungkan pada malam hari, dan dilakukan oleh sandro pimmana. Dimana terlebih dahulu ayam diasapi lalu di masukkan kedalam kandang ayam lalu diiringi iringan bunyi gendang, lalu pada pagi hari ayam tersebut disembelih lalu diberikan kepada tamu untuk disantap. (2) Makna yang terkandung hanya semata untuk kepentingan keluarga itu sendiri agar terhindar dari bencana. (3) Semua masyarakat paham dan percaya akan dilaksanakannya tradisi mappatinro manu’ ini karena masyarakat percaya akan adanya bahaya jika tidak melaksanakannya karena sudah banyak kejadian yang terjadi dimasyarakat.


 

Keywords

Tradisi Mappatinro Manu’ Aqiqah Hukum Islam

Article Details

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama 2019.
  3. Al Khumayyis, Muhammad Bin Abdurrahman. 1994. Syirik dan Sebabnya. Cet.I; Jakarta : Gema Insani. h.13-15.
  4. Anshoriy, Nasruddin. 2013. Strategi Kebudayaan (Titik Balik Kebangkitan Nasional). Cet. I; Malang : Universitas Brawijaya Press. h.107.
  5. Baharits, Adnan Hasan Shalil. 1996. Tanggung Jawab Ayah Terhadap Anak Laki-laki. Cet. I; Jakarta : Gema Insani. h. 51-52.
  6. Daud, Abu. 1323 H, Sunan Abi Daud. al-Hind: Matbah Ansariyah Badahly.
  7. Departemen Agama, 2003. Pembinaan Keluarga Pra Sakinah dan Sakinah 1. Jakarta : Direktorat Jendral. h. 53
  8. Ghufron, Ali. 2013. Tuntunan Berkurban & Menyembelih Hewan. Jakarta : Amzah. h.109.
  9. Hana, Sandro. 2020. Sandro Mimmana di Bittoeng Kabupaten Pinrang, Wawancara dilakukan di Bittoeng, 22 Februari.
  10. Hasma. 2020. Masyarakat di Bittoeng Kabupaten Pinrang, Wawancara dilakukan di Bittoeng, 22 Februari.
  11. Ika, Mama. 2020. Orang yang Dituakan di Bittoeng Kabupaten Pinrang, Wawancara dilakukan di Bittoeng, 22 Februari.
  12. Karris, Dianne Bergant dan Robert J. 2002. Tafsir Alkitab Perjanjian Baru. Cet. VI; Yogyakarta: Kanisius. h.30.
  13. Lela. 2020. Masyarakat di Bittoeng Kabupaten Pinrang, Wawancara dilakukan di Bittoeng, 22 Februari
  14. Qisthi , Aqis Bil. 2009. Aneka Nama-nama Indah, Surabaya : Riyan Jaya, h. 9.
  15. Rahman, Fatkhur. 2010. Pintar Ibadah. Surabaya : Pustaka Media, h. 190.
  16. Saputra, Syahrial De. 2010. Kearifan Loka yang Terkandung dalam Upacara Tradisional Kepercayaan Masyarakat Sakai-Riau. Cet. I; Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Tanjungpinang. h.124.
  17. Sholokhin, Muhammad. 2010. Ritual dan Tradisi Islam Jawa. Cet. I; Yogyakarta : Narasi. h. 19-20.
  18. Umi. 2020. Masyarakat di Bittoeng Kabupaten Pinrang, Wawancara dilakukan di Bittoeng, 22 Februari.