Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi peran Teknologi Finansial Peer to Peer Lending Syariah dalam Memberikan Layanan Keuangan bagi masyarakat unbankable. Salah satu inovasi yang dihasilkan oleh perkembangan teknologi di industri keuangan adalah lahirnya Fintech atau Financial Technology. Salah satu jenis Fintech yang berkembang di Indonesia dan saat ini sangat digemari masyarakat adalah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang hadir untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat yang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan melalui bank (unbankable). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending merupakan sebuah inovasi dalam pemberian pembiayaan melalui platform Fintech, sehingga penyedia dan penerima pembiayaan tidak perlu berinteraksi secara langsung. Kemudahan yang diberikan tentu berpotensi menimbulkan permasalahan jika tidak dibarengi dengan sikap bijak dalam penggunaannya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian ini dilakukan dengan kajian mendalam terhadap bahan-bahan yang relevan dengan penelitian yang dilakukan dalam bentuk jurnal dan peraturan yang membahas tentang Fintech P2P Lending. Penelitian ini mengidentifikasi tiga kendala berdasarkan sumbernya yang terjadi pada Fintech P2P Lending Syariah, yaitu kendala yang berasal dari regulator, dari Fintech P2P Lending Syariah dan dari Komunitas Pengguna Fintech. Dari ketiga kendala tersebut, salah satu kendala yang tidak kalah penting untuk segera diatasi adalah kendala yang berasal dari masyarakat. Menghadapi tantangan ekonomi digital dan digitalisasi, literasi digital, literasi ekonomi, dan literasi keuangan mutlak dimiliki oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Multilaterasi diperlukan sebagai modal sosial agar memiliki sikap kritis dan cerdas dalam mengendalikan dan mengelola keuangan agar lebih mampu menyikapi perubahan yang terjadi di era ini

Keywords

Fintech, P2P, Unbankable

Article Details

How to Cite
Azfat, F., Heri Iswandi, Heri Iswandi, & Fauziah. (2024). Optimalisasi Peran Fintech P2P Lending Syariah Dalam Memberikan Layanan Pembiayaan Kepada Masyarakat Unbankable. BANCO: Jurnal Manajemen Dan Perbankan Syariah, 6(1), 51–60. https://doi.org/10.35905/banco.v6i1.8815

References

    Alfaris, M. R. et al. (2019) ‘Model Regulasi Financial Technology Syariah Dalam Kerangka Hukum Indonesia: Studi Perbandingan Malaysia Dan Inggris’, Legislatif, 3(1), pp. 73–96.
    Aminy, D. S. N. M. M. (2020) Fintech Syariah. Mataram: UIN Mataram Press.
    Annur, C. M. (2023) ‘Tren Jumlah Anggota Asosiasi Fintech Indonesia (2016-2022)’, Katadata Media Network, August, p. 1.
    Awamirillah, Q. F. and Maharani, S. (2022) ‘Peningkatan Akses Layanan Keuangan pada Masyarakat Unbanked di Indonesia melalui Financial Technology’, Journal of Economics, Law, and Humanities, 1(2), pp. 136–145.
    Berlian, R. (2022) ‘Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia - Akuntansi UII’.
    Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (2018) ‘Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah’, p. 14.
    Fawzi Bhakti Prestama, Muhammad Iqbal, S. R. (2019) ‘Potensi Finansial Teknologi Syariah Dalam Menjangkau Pembiayaan Non-Bank’, Al-Masraf : Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan, 4(2), p. 147.
    Firmansyah, D. and Dede (2022) ‘Kinerja Kewirausahaan: Literasi Ekonomi, Literasi Digital dan Peran Mediasi Inovasi’, Formosa Journal of Applied Sciences, 1(5), pp. 745–762.
    Firmansyah, D. and Susetyo, D. P. (2022) ‘Financial Behavior in the Digital Economy Era: Financial Literacy and Digital Literacy’, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 1(4), pp. 367–390.
    Gubernur Bank Indonesia (2017) ‘Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial’, Bank Indonesia. Jakarta.
    Hiyanti, H. et al. (2020) ‘Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), pp. 326–333.
    IKNB (2016) ‘Financial Technology’, pp. 1–8.
    Nugroho, L., Utami, W. and Doktoralina, C. M. (2019) ‘Ekosistem Bisnis Wisata Halal dalam Perspektif Maqasid Syariah’, Perisai : Islamic Banking and Finance Journal, 3(2).
    P, F. N. N. S. I. I. (2022) ‘Illegal Online Loans Become A Social Disaster For The Millenial Generation’, Management Studies and Entrepreneurship Journal, 3(3), pp. 1174–1192.
    Purwanto, H., Yandri, D. and Yoga, M. P. (2022) ‘Perkembangan Dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Perilaku Manajemen Keuangan Di Masyarakat’, Kompleksitas: Jurnal Ilmiah Manajemen, Organisasi Dan Bisnis, 11(1).
    Rahmaddina, R., Toni, A. and Candra, R. (2023) ‘KEUANGAN FINTECH SYARIAH DI ERA REVOLUSI’, Jurnal Masharif Al-Syariah, 8(2).
    Rohman, A. N. (2023) ‘Urgensi Pengaturan Fintech Lending Syariah Di Indonesia: Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan’, Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1).
    Sutan Efendi, P. (2022) ‘Peluang dan Tantangan Fintech Syariah dalam Mendorong Perekonomian UMKM Masyarakat Kediri’, COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development, 2(5).
    Widi, S. (2022) ‘Penduduk Unbanked Indonesia Terbesar Keempat di Dunia pada 2021’, Dataindonesia.Id, p. 1