Main Article Content
Abstract
Hak memperoleh pangan merupakan hak mendasar manusia sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945. Salah satu program yang diinisiasi pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok adalah Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Fokus utama BPNT untuk membentuk sistem perlindungan sosial dan memberdayakan masyarakat miskin. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi BPNT di Kelurahan Watang Bacukiki. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan 1) komunikasi memainkan peran krusial dalam keberhasilan pelaksanaan BPNT di Kelurahan Watang Bacukiki; 2) sumber daya yang cukup dan efektif adalah faktor kunci dalam mendukung pelaksanaan Program BPNT; 3) penyaluran BPNT di Kelurahan Watang Bacukiki didukung berbagai pihak.
