Evaluation of Restorative Justice Implementation in Criminal Conflict Resolution: Victim and Offender Perspectives
Evaluasi Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Konflik Pidana: Perspektif Korban dan Pelaku
DOI:
https://doi.org/10.35905/delictum.v3i1.10736Keywords:
restorative justice, victims, conflict resolutionAbstract
Penelitian ini membahas pentingnya pemenuhan kebutuhan dan hak-hak korban dalam proses Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian konflik pidana di Indonesia. RJ adalah pendekatan yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai fokus utamanya dalam penyelesaian konflik pidana. Dalam konteks Indonesia, RJ menawarkan solusi yang lebih holistik dengan memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan terhadap komunitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif untuk mengevaluasi penerapan RJ dalam penyelesaian konflik pidana dari perspektif korban dan pelaku di Indonesia. Data primer diperoleh melalui wawancara menyeluruh dengan pelaku dan korban, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian literatur dan analisis dokumen kebijakan. Analisis kualitatif menggunakan analisis tematik untuk menemukan topik utama dalam data. wawancara, sementara analisis dokumen mengevaluasi efektivitas kebijakan dan praktik RJ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan dan hak-hak korban dalam RJ tidak hanya memberikan keadilan bagi korban tindak pidana, tetapi juga berpotensi untuk mengurangi tingkat rekidivisme, memperbaiki kualitas kehidupan korban, dan membangun masyarakat yang lebih aman dan inklusif. Implementasi RJ yang efektif membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat umum. Pendidikan dan sosialisasi yang lebih baik mengenai prinsip-prinsip RJ dapat membantu memperbaiki pemahaman masyarakat dan meningkatkan dukungan terhadap pendekatan ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0). You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
3. Every publication (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0)





.png)

