The Effectiveness of Punishment for Perpetrators of Bribery and Gratification in the Context of Fiqh Jinayah
Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Suap dan Gratifikasi Perpekstif Fiqh Jinayah
DOI:
https://doi.org/10.35905/delictum.v3i1.10948Keywords:
pemidanaan, suap, gratifikasi, fiqh jinayahAbstract
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pemidanaan yang tegas dan komprehensif bagi pelaku suap dan gratifikasi, termasuk sanksi pidana penjara, denda, dan tindakan tambahan lainnya. Ketentuan tersebut diimplementasikan dalam praktik hukum serta tantangan yang dihadapi dalam penegakannya. 2) Suap dan gratifikasi dalam fiqh jinayah dianggap sebagai bentuk korupsi yang merusak integritas dan keadilan sosial, sehingga sanksi yang dikenakan sangat tegas. Fiqh Jinayah menekankan pada hukuman yang tidak hanya bersifat retributif tetapi juga preventif dan rehabilitatif, dengan tujuan untuk menjaga moralitas publik dan mencegah terulangnya tindak pidana tersebut. 3) Suap dan gratifikasi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan sanksi yang jelas dan spesifik bagi pemberi dan penerima, sedangkan suap (risywah) dalam fiqh jinayah diatur berdasarkan prinsip-prinsip umum Al-Qur'an dan Hadis, dengan sanksi ta’zir yang diserahkan pada kebijaksanaan hakim/penguasa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0). You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
3. Every publication (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0)





.png)

