Criminal, Policy Kebijakan Kriminal Dalam Penanganan Kasus Pencurian (Jarimah Sariqah) Berdasarkan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.35905/delictum.v3i2.11738Keywords:
Kebijakan Kriminal, Pencurian, KeadilanAbstract
Kebijakan kriminal dalam penanganan kasus pencurian (jarimah sariqah) dalam konteks hukum pidana Islam. Pencurian dianggap sebagai tindak pidana serius yang dapat merusak stabilitas sosial dan melanggar hak milik individu. Oleh karena itu, hukum Islam menetapkan syarat-syarat ketat untuk penerapan hukuman, termasuk adanya kepastian hukum dan nilai minimum barang yang dicuri. Pendekatan ini mencerminkan tujuan syariat untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejahatan, dengan memberikan efek jera kepada pelaku sambil tetap menjaga prinsip keadilan. Selain itu, artikel ini juga menyoroti pentingnya pendekatan ta’zir, di mana hukuman ditetapkan oleh penguasa atau hakim jika syarat hudud tidak terpenuhi. Dalam konteks modern, penerapan kebijakan kriminal ini menghadapi tantangan, terutama dalam masyarakat yang plural. Oleh karena itu, penting untuk mengadaptasi kebijakan kriminal dengan mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Dengan demikian, hukum pidana Islam berupaya menciptakan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera melalui implementasi hukum yang berlandaskan pada keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0). You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
3. Every publication (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0)





.png)

