Legal Protection for Victims of Car Buying and Selling Fraud Through Facebook Social Media

Perlindungan Hukum terhadap Korban Penipuan Jual Beli Mobil Melalui Media Sosial Facebook

Authors

  • Nur Fajrina iain parepare
  • Agus Muchsin IAIN Parepare
  • Wahidin IA

DOI:

https://doi.org/10.35905/delictum.v1i2.3444

Keywords:

facebook, hukum, jual beli, korban, media sosial, mobil, penipuan, perlindungan

Abstract

Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang 1) Bagaimanakah  Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian, terhadap korban penipuan kejahatan transaksi elektronik dikota parepare ? 2) Bagaimanakah Analisis dari Perlindungan hukum oleh Kepolisian berdasarkan hukum Islam mengenai perlindungan hukum kejahatan informasi dan transaksi elektronik? Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana bentuk dan peran  perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian, terhadap korban penipuan kejahatan transaksi elektronik dikota parepare serta mengetahui analisis  hukum Islam mengenai perlindungan hukum kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini dilaksanakan di Polres Kota Parepare engan menggunakan wawancara yang bersifat terbuka dan analisis data yang dilakukan dengan metode kualitatif dan deskriptif dengan mengkaji dan meneliti secara langsung dengan pihak atau instansi yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis , aparat kepolisian polres kota parepare sebagai upaya dalam memberikan bentuk perlindungan hukum Polresta Kota Parepare juga melakukan beberapa upaya pencegahan dan peminimalisiran penipuan transaksi elektronik seperti melakukan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat tentang cara menghindari penipuan transaksi elektronik, upaya tersebut.  Oleh sebab itu hukuman yang diberikan kepada siapapun yang telah berlaku curang dengan cara penipuan yaitu hukuman tazir suatu hukuman yang diberikan kepada seseorang atas pelanggarannya dalam hukum Islam apabila suatu kejahatan yang hukumannya belum ditentukan maka hukuman yang diberikan adalah Ta’zir. Dalam kasus ini hukuman yang dapat diberikan kepada tindak pidana penipuan dalam hukum Islam adalah Jarimah Ta’zir.

Downloads

Published

2023-05-31

How to Cite

Fajrina, N., Muchsin, A., & Wahidin. (2023). Legal Protection for Victims of Car Buying and Selling Fraud Through Facebook Social Media: Perlindungan Hukum terhadap Korban Penipuan Jual Beli Mobil Melalui Media Sosial Facebook . DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(2), 148–165. https://doi.org/10.35905/delictum.v1i2.3444