Legal Protection for Victims of Car Buying and Selling Fraud Through Facebook Social Media
Perlindungan Hukum terhadap Korban Penipuan Jual Beli Mobil Melalui Media Sosial Facebook
DOI:
https://doi.org/10.35905/delictum.v1i2.3444Keywords:
facebook, hukum, jual beli, korban, media sosial, mobil, penipuan, perlindunganAbstract
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang 1) Bagaimanakah Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian, terhadap korban penipuan kejahatan transaksi elektronik dikota parepare ? 2) Bagaimanakah Analisis dari Perlindungan hukum oleh Kepolisian berdasarkan hukum Islam mengenai perlindungan hukum kejahatan informasi dan transaksi elektronik? Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana bentuk dan peran perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian, terhadap korban penipuan kejahatan transaksi elektronik dikota parepare serta mengetahui analisis hukum Islam mengenai perlindungan hukum kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini dilaksanakan di Polres Kota Parepare engan menggunakan wawancara yang bersifat terbuka dan analisis data yang dilakukan dengan metode kualitatif dan deskriptif dengan mengkaji dan meneliti secara langsung dengan pihak atau instansi yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis , aparat kepolisian polres kota parepare sebagai upaya dalam memberikan bentuk perlindungan hukum Polresta Kota Parepare juga melakukan beberapa upaya pencegahan dan peminimalisiran penipuan transaksi elektronik seperti melakukan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat tentang cara menghindari penipuan transaksi elektronik, upaya tersebut. Oleh sebab itu hukuman yang diberikan kepada siapapun yang telah berlaku curang dengan cara penipuan yaitu hukuman tazir suatu hukuman yang diberikan kepada seseorang atas pelanggarannya dalam hukum Islam apabila suatu kejahatan yang hukumannya belum ditentukan maka hukuman yang diberikan adalah Ta’zir. Dalam kasus ini hukuman yang dapat diberikan kepada tindak pidana penipuan dalam hukum Islam adalah Jarimah Ta’zir.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0). You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
3. Every publication (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0)





.png)

