[1]
Agus Muchsin et al. 2019. Legalitas Perkawinan yang Tidak Tercatat pada Masyarakat Pinrang ( Analisis Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Pencatatan Nikah). DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum. 17, 1 (Jul. 2019), 31–48. DOI:https://doi.org/10.35905/diktum.v17i1.653.