[1]
Agus Muchsin, Rukiah, and Muhammad Sabir, “Legalitas Perkawinan yang Tidak Tercatat pada Masyarakat Pinrang ( Analisis Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Pencatatan Nikah)”, diktum, vol. 17, no. 1, pp. 31–48, Jul. 2019.