Tinjauan Maqāṣid Syari’ah terhadap Perjanjian Perkawinan sebagai Jaminan Keluarga Bahagia

  • Ahmad Alimuddin IAIN Parepare
  • Rusdaya Basri IAIN Parepare
Keywords: bahagia, Perjanjian perkawinan, Maqashid syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tinjauan maqāṣid syari’ah terhadap perjanjian perkawinan sebagai jaminan keluarga bahagia. Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya pemahaman maqāṣid syari’ah dalam konteks pernikahan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling mendukung. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip-prinsip maqāṣid syari’ah dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan keluarga melalui perjanjian perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, yang melibatkan studi literatur dan wawancara dengan pasangan suami istri yang telah menerapkan perjanjian perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan maqāṣid syari’ah dalam perjanjian perkawinan berdampak positif terhadap perlindungan hak dan kewajiban, serta menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua anggota keluarga. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi bahwa perjanjian yang mengedepankan prinsip-prinsip maqāṣid syari’ah dapat meminimalisir konflik dan meningkatkan kualitas kehidupan berkeluarga. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan maqāṣid syari’ah dalam perjanjian perkawinan sangat penting untuk menciptakan jaminan keluarga bahagia. Oleh karena itu, disarankan agar penelitian selanjutnya mengeksplorasi dampak sosial dan budaya dari penerapan maqāṣid syari’ah dalam konteks yang lebih luas.

Author Biography

Ahmad Alimuddin, IAIN Parepare

Manusia Biasa 

References

Albani, Muhammad Syukri dan Rakhmat Hidayat Nasution. Filsufat Hukum Isiam dan Maqasid ul-syariah. Medan: Prenada Media Group, 2020.
Aminah, “Maqasid asy-syariah pengertian dan penerapan dalam ekonomi islam”, FITRAH Jurnal Kajian Tomu-ilmu Keisiaman, Vol.III, No. 1, 2017, https://jurnal-padangsidimpuan.ac.id.
Anisa, Lina Nur. “Urgensi Maqaşid al-syari’ah Dalam Pengembangan Hukum Islam”. Al-Mahsut Jurnal studi Islam dan Sosial, Vol. XII, No. 1, 2018, https://ejournaliaingawi.ac.id
Aris Tristanto, Perceraian Di Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Ilmu Sosial, Jurnal Sosio Informa, Vol. VI, No. 3, 2020.
Dongoran, Mahmud.” Konsep Maqaşid Al-syariah Sobagal Dasar Dalam Penetapan Hukum Islam (Suatu kajian Historis Hukum Islam)”, Jurnal Yurisprudentia, Vol.1, No.2, padangsidimpuan.ac.id. 2015. https jurnaliain-
Fakhria, Sheila, “Hak Perempuan Dan Hukum Keluarga Islam: Eksplorasi Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KII”, Jurnal Legitima: Vol. II, No.2. https://ejournaliai-tribakti.ac.id.
Gunadi, Perjanjian Perkawinan Menurutkitab Undang-Undang Hukum Perdatadan Undang-Undang nomor ITahun 1974, Journal for Islamic Studies,, Vol.1, (2018), 01.
Haedah Fradz, Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No. 3 September (2008)
Hamzah, Roisul Umam. “Perkawinan Lansia Di Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Perspektif Maqasid Al-Shariah”, Jurnal Al-Hukama Vol. VIII, No. 2, 2018. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id.
Hermawati, Nery. “Respon Terhadap Hukum rkawinan Di Indonesia”. Jurnal Al-Mizan, Vol. XI, No.1, 2015. https://journaliaingorontalo.ac.id.
K.Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga, Bandung: Alumni, 1987
Komar Andasasmita, Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasannya (Bandung: Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Jabar, 1990
Muchsin, Perjanjian Perkawinan Dalam Persfektif Hukum Nasional, Jakarta: Varia Peradilan, 2008
R.Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1994
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Soetojo Prawirohamidjoju, Hukum Orang dan keluarga Surabaya: Airlangga University Press
Sukardi Jurnal Katulistiwa, Kajian Yuridis Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Journal of Islamic Studies, Volume 6 Nomor 1 (2016),9
Published
2024-09-22