Analisis Arah Politik Hukum Pemerintah Terhadap Pembangunan Hukum Keluarga Islam di Indonesia

  • Andi Syaiful Cibu Prodi Hukum Keluarga Islam, IAIN Parepare
  • Saidah IAIN Parepare
Keywords: Politik Hukum, Pembangunan Hukum Keluarga Islam, Indonesia, Kebijakan Pemerintah, Regulasi

Abstract

Pembangunan hukum keluarga Islam di Indonesia mengalami dinamika yang signifikan seiring dengan perubahan sosial, politik, dan hukum. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah memengaruhi sistem hukum keluarga Islam, yang merupakan bagian integral dari struktur hukum nasional. Analisis ini mencakup kajian terhadap kebijakan-kebijakan terbaru, implementasinya di lapangan, serta dampaknya terhadap masyarakat Muslim di Indonesia. Metode yang digunakan meliputi tinjauan pustaka, analisis kebijakan, dan studi kasus untuk mengidentifikasi tren, tantangan, dan peluang dalam pengembangan hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arah politik hukum pemerintah cenderung mengarah pada harmonisasi antara hukum nasional dan hukum Islam, meskipun terdapat ketegangan antara kepentingan modernisasi dan tradisionalisme. Artikel ini juga mengidentifikasi peran penting lembaga-lembaga terkait, seperti pengadilan agama dan lembaga perancang undang-undang, dalam proses implementasi dan penyesuaian hukum. Penelitian ini menemukan bahwa strategi kebijakan yang efektif memerlukan pendekatan yang inklusif dan sensitif terhadap keragaman praktik keagamaan dan adat istiadat di berbagai daerah. Artikel ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas regulasi hukum keluarga Islam dalam konteks kerangka hukum nasional, serta pentingnya dialog antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan. Dengan mengkaji hubungan antara perubahan politik dan hukum dengan dampaknya terhadap hukum keluarga Islam, artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang tantangan dan peluang dalam upaya reformasi hukum di Indonesia.

References

Alfariszi, Maajid, and Khoirul Ahsan. “Pelanggaran Hak Asasi Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Positif Indonesia.” Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 10, no. 2 (2024): 122–32.
Ardiwansyah, Bayu, Heri Cahyono, and Iswati Iswati. “POTRET GERAKAN INTELEKTUAL DAN INSTITUSI PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA BESERTA FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA.” At-Tajdid: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam 7, no. 1 (2023): 158–78.
Arfandy, Muh Farhan, and A Rafika Maharani. “Politik Hukum Dalam Program Legislasi Di Indonesia.” PUSKAPSI Law Review 4, no. 1 (2024): 26–41.
Aulia, Eza, and Dara Quthni Effida. “Kodifikasi Hukum Islam Di Indonesia Dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 2, no. 2 (2018).
Fuqoha, Fuqoha. “Peraturan Daerah Bermuatan Syariat Islam Ditinjau Dari Prinsip Demokrasi Konstitusional.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 8, no. 1 (2018): 1–24.
Gaol, Dahlianatalia Lumban, Fani Nolpiana Nadapdap, Grace Michael Sihombing, Tasya Br Marbun, Widya Helen A Purba, and Sri Hadiningrum. “Perlindungan Hak Perempuan Dalam Keluarga Menurut Hukum Islam: Analisis Kasus Diskriminasi Gender.” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 2, no. 1 (2024): 151–59.
Gunawan, Edi. “Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 8, no. 1 (2016).
Hidayat, Fahmi Putra, and Asni Asni. “Efektifitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Makassar.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2020): 104–18.
Husaini, Hasan, Mariani Mariani, Ahmadi Hasan, and Jalaluddin Jalaluddin. “Peran Hukum Islam Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 4285–92.
Indonesia, Republik. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Lembaran Negara Tahun, no. 1 (1974).
Krisnalita, Louisa Yesami. “Perempuan, Ham Dan Permasalahannya Di Indonesia.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 71–81.
Nurhuda, Rohmad. “Melampaui Tradisi: Evaluasi Dampak Kebijakan Politik Terhadap Pembaharuan Hukum Keluarga.” El-Dusturie 3, no. 1 (2024): 1–14.
Putra, Yoga Abiansyah Dwi, and Yunanto Yunanto. “Perlindungan Hukum Seorang Anak Sebagai Pemohon Dispensasi Kawin Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 457–66.
Putri, Ayra Catrina Taufik, Dinda Asriani, and Indriani Indah Aptari. “KONSEPSI HUKUM PANCASILA DALAM RANAH HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN IMPLEMENTASI HUKUMNYA.” Advances In Social Humanities Research 1, no. 4 (2023): 315–24.
Sugitanata, Arif, Idul Adnan, Hartawan Hartawan, and Muzawir Muzawir. “Evolusi Hukum Keluarga Islam Sebelum Dan Selama Era Revolusi Industri 5.0.” Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Mazhab Dan Hukum 1, no. 1 (2022): 21–31.
Susanto, Susanto, Muhamad Iqbal, and Wawan Supriyatna. “Menciptakan Sistem Peradilan Efisien Dengan Sistem E-Court Pada Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Se-Tangerang Raya.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 6, no. 1 (2020): 104–16.
Ubaidillah, Nizam. “Aktualitas Dan Universalitas Hukum Islam Di Indonesia: Antara Peluang Dan Tantangan.” Islamic Law: Jurnal Siyasah 7, no. 02 (2022): 32–51.
Yasmin, Azizah, Hurriyah Aqilah Ramadhoifah, and Aura Rista Afifah. “PERADILAN AGAMA SEBAGAI LEMBAGA PENEGAK HUKUM ISLAM DI INDONESIA.” Sriwijaya Journal of Private Law 1, no. 1 (2024): 83–90.
Published
2024-09-19