Implikasi Siri’ Terhadap Kegagalan Mediasi Dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Watampone pada Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.35905/hukamaa.v2i2.11412Keywords:
implikasi siri, mediasi, cerai gugatAbstract
Implikasi siri’ terhadap kegagalan mediasi di Pengadilan Agama Watampone dapat dilihat dari berbagai perspektif sosial dan budaya yang mempengaruhi pelaksanaan mediasi dalam kasus perceraian. Dalam konteks budaya Bugis-Makassar, konsep siri’ merujuk pada rasa harga diri, kehormatan, dan martabat yang sangat dijunjung tinggi. Dengan masalah yaitu Bagaimana proses mediasi, Faktor apa saja yang memengaruhi gagalnya mediasi dan bagaimana implikasi Siri’ terhadap kegagalan mediasi di Pengadilan Agama Watampone pada kasus cerai gugat. Penelitian ini adalah penelitian Lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan: Proses mediasi pada perkara cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Watampone adalah Permohonan Mediasi, Penunjukan Mediator, sesi Mediasi, Negosiasi dan Penyelesaian, serta Penyusunan Kesepakatan dan Pengesahan Pengadilan. Faktor penyebab kegagalan mediasi ini, di antaranya kurangnya fasilitas di Pengadilan Agama Watampone. Rendahnya kesadaran para pihak tentang mediasi dan persepsi masyarakat yang menganggap mediasi hanya sebagai formalitas juga menjadi faktor penyebab. Ketidakseriusan para pihak terlihat dari ketidakhadiran salah satu atau kedua belah pihak pada saat proses mediasi yang sudah dijadwalkan. Implikasi Siri’ terhadap kegagalan mediasi di Pengadilan Agama Watampone sangat signifikan. onsep siri’ memiliki dampak yang signifikan terhadap kegagalan mediasi di Pengadilan Agama Watampone, terutama dalam kasus perceraian. Nilai siri’, yang mencakup kehormatan, harga diri, dan martabat, seringkali menyebabkan pihak-pihak yang berseteru enggan untuk terbuka, sulit menerima masukan dari pihak ketiga, atau bahkan memandang mediasi sebagai sekadar formalitas. Akibatnya, mediasi sering kali tidak efektif dan gagal mencapai kesepakatan damai. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pendekatan mediasi yang lebih sensitif terhadap budaya siri’, dengan memperhatikan privasi dan martabat para pihak agar mereka lebih terbuka dan partisipatif dalam proses mediasi.
References
Supardi & Zahrotul Hanifiyah, “Penyebab Kegagalan Mediasi Dalam Proses Perceraian (Sudi Kasus di Pengadilan Agama Kudus periode Januari-April 2017)”, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. VIII No. 1, Juni 2017.
Hj. Sitti Aminah. Hakim Pengadilan Agama Watampone. Wawancara pada tanggal 2 Juli 2024.
Yayah Yarotul Salamah, ’Urgensi Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama’, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Vol. XIII.1 (Januari 2013),
https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/3224/2347. Diakses pada tanggal 1 September 2023 pada pukul 20:10 Wita.
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2652/1/Abdul%20Kahar%20Syarifuddin.pdf. Diakses pada tanggal 1 September 2023 pada pukul 20:29 Wita.
https://repository.unibos.ac.id/xmlui/handle/123456789/4387. Diakses pada tanggal 1 September 2023 pada pukul 20:50 Wita.
https://etd.uinsyahada.ac.id/8925/1/2150300004.pdf. Diakses pada tanggal 1 September 2023 pada pukul 21:15 Wita.


.gif)

