Main Article Content

Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang Putusan Hakim karena li’an di Pengadilan Agama Mamuju. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara li’an yang diproses di Pengadilan Agama Mamuju serta bagaimana dampak dari Implikasi putusan Hakim Karena li’an. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (fleld research) dengan menggunakan metode  kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah Implikasi Putusan Hakim karena li’an di Pengadilan Agama Mamuju. Adapun sumber data dalam penelitian ini ialah sumber data primer dan skunder dengan tehnik okservasi, interview dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: implikasi cerai gugat karena li’an di Pengadilan Agama Mamuju yang diputus oleh hakim Pengadilan Agama Mamuju tentunya memiliki dua factor yaitu berdampak pada kebaikan dari kedua belah pihak suami isteri. Dengan ketentuan bahwa jika dipisahkan kemungkinan kedua suami isteri masing-masing mendapatkan pasangan yang lebih baik. Dampak kedua terkait pada permasalahan anak dan keluarga. Proses penyelesaian perkara cerai gugat karena li’an oleh hakim di Pengadilan Agama Mamuju ialah mengunakan mode seni hakim dengan cara melihat sebab adanya li’an itu sendiri. jadi secara metode yang dijelaskan dalam Al-Qur’an itu tidak diterapkan pada Pengadilan Agama Mamuju dikarenakan itu sangat berap bagi pelaku li’an.  Akibat Hukum dan Status Terhadap Anak Li’an Kedudukan hukum anak akibat perceraian li’an serta perlindungan hak anak pasca perceraian li’an ditinjau dari segi hukum perdata. Kedudukan anak yang dalam keluarga yang dilahirkan akibat dari li’an mempunyai status hukum yang sama dengan anak zina.

Keywords

Prosedur Li’anPengadilan Agama MamujuAkibat Hukum

Article Details

References

    (1) Abd. Rahman Ghazaly, (2006), Fiqh Munakaha. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
    (2) Abdul Manan, (2006). Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
    (3) Abdul Manan. (2007) Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
    (4) Abdul aziz Dahlan, (2001), Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, jilid 4
    (5) Abu Malik Kamal. (2007) Fiqih sunnah Wanita Jakarta: Pena Pundi Aksara.
    (6) Ahmad Bin Hasban Syahrir Abi Suja‟, (t.t) Fathul Qarib, Penerbit Darul Nasriakses 3 juni 2016
    (7) Abu Bakar Jabir al-jazari, Tafsir al-Aisar, (Jakarta: Darus Sunnah Pres, 2008), h.117
    (8) Al-Jumanatul Ali, (2008) At-Tanzil Al-Qur‟an dan Terjemahannya. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
    (9) Al-Misriyah.Lihat juga A. Hufaf Ibry, (1994) Terjemah Fatkhul Qarib. Surabaya: Tiga Pilar, Jilid II.
    (10) Amir Syarifuddin, (2007). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Prenada Media
    (11) Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, (2006), Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dan Fikih, UU No.1/1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
    (12) Amin Husein Nasution, Hukum kewarisan suatu analisis komparatif pemikiran Mujtahid dan kompilasi hukum, PT Raja Grafondo Persada, Jakarta, 2012. h 99-100
    (13) Asafri Jaya Bakri, (1996) Konsep Maqasid Syari'ah Menurut Al-Syatibi, Jakarta: PT Raja Grafindo.
    (14) Asmin. (1986) Status Perkawinan Antar Agama Di Tinjau Dari Undang-Undang perkawinan No.1/1974 . Jakarta: Penerbit PT. Dian Rakyat.
    (15) Budi Susilo, (2008), Prosedur Gugatan Cerai. Jakatra: Penerbit Pustaka
    Yustisia.
    (16) Departemen Agama RI Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji; Jakarta.(2004). Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Serta Komplasi Hukum Islam Di Indonesia.
    (17) Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahan (CV Penerbit, Art, 2005)
    (18) Drs. H. Sudarno, MH. Panitra Penganti Pengadilan Agama Mamuju, Wawancara Tanggal 14/11/2019 Di Pengadila Agama Mamuju
    (19) Data base Pengadilan Agama Mamuju
    (20) Djmaan Nur, Fiqh Munakahat (Semarang: Dina Utama Semarang. 1993.)
    (21) Gabriel Amin Silalahi, (2003), Metode Penelitian dan Study Kasus. Sidoarjo: CV. Citra Media.
    (22) H. Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, (2006), Hokum Perdata Islam Di Indonesia (Studi kritis Perkembangan Hukum Islam Dari fikih, UU No 1/1974 Sampai KHI) .Jakarta :Kencana
    (23) http://addariny.wordpress.com/2009/07/16/masa-iddah-istri-ringkasan-shohih-muslim/ akses 3 juni 2016
    (24) http://grelovejogja.wordpress.com/2008/11/21/hukum-hukum-dalam-perceraian/
    (25) http://indonesian.irib.ir/index.php/politik/63-sosial/16855-hak-perempuan-dalam-keluarga-3.html akses 2 juni 2016
    (26) http://ustadzridwan.com/kitab-muwafaqoot-karya-imam-syatibi-sebuah-
    (27) http://www.pamalangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&i d=5&Itemid=31 akses jam 18.00 tanggal 02 juni 2016
    (28) Husein Sayuti, (1989), Pengantar Metodologi Riset Jakarta: Fajar Agung Tim Dosen Fakultas Syari‟ah, (2005) Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Malang: Fakultas Syari‟ah Universitas Islam Negeri (UIN) Malang.
    Anwar Abu Bakar, (2008 ), At-Tanzil Al-Qur‟an dan Terjemahannya Bandung: Sinar Baru Algesindo.
    (29) Kitab Undang-Undang 1945 tentang perkawinan
    (30) Ibrahim Muhammad Al-Jamal, 1994 Fiqih Muslimah Ibadat-Mu‟amalatJakarta: Pustaka Amani.
    (31) Imam Suprayogo dan Tabrani, (2005), Metodologi Penelitian Sosial Agama Bandung: Remaja Rosyda Karya.
    (32) Imam Syafi‟I, (2007) Ringkasan Kitab Al Umm Jakarta: Pustaka Azzam, Jilid 2
    (33) IqbaL Hasan, (2002), Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia
    Indonesia,
    (34) Laporan Perkara Laporan Perkara Yang Diputus Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2010.
    (35) Lexy J. Moleong, (2006) Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Mohamad Nazir, (1999) Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.
    (36) Lexy J. Mooleong, (2006) Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
    (37) M.Saad Ibrahim, (t. th.), „Diktat Metodologi Penelitian Hukum”, Makalah, disajikan dalam mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum Islam. Malang: Universitas Islam Negeri Malang,.
    (38) M. Syafuddin, S.HI.,M.Sy. Hakim Pengadilan Agama Mamuju, Wawancara Tanggal 25/11/2019 Di Pengadila Agama Mamuju
    (39) Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, (t.t) Metode Penelitian Survei, Jakarta: Pustaka LP3ES
    (40) metodologi-mutakhir-di-dalam-memahami-syariah/ akses 3 juni 2016
    (41) Mohamad.Nazir, (1999). Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia,
    (42) Muhammad Abdul Aziz Al-Halawi, (2003) Fatwa Dan Ijtihad Umar Bin Khattab. Surabaya: Risalah Gusti.
    (43) Muhammad Bagir, (2008) Fiqih Praktis II (Menurut Al-Qur‟an, As-sunnah, dan Pendapat para ulama) Jakarta: Penerbit Karisma.
    (44) Muhammad Bin Ibrahim bin Abdullah At-tuwaijiri, 2007. Ensiklopedi Islam Al-kamil, Jakarta: Darus sunnah Press.
    (45) Muhammad Nashiruddin Al-Albani, (2006).Shahih Sunan Abu Daud Jakarta: Pustaka Azzam, Buku I.
    (46) Musthofa Kamal Pasha, Dkk. (2003). Fikih Islam (sesuai Dengan Putusan Majlis Tarjih). Yogyakarta; Penerbit Citra Karsa Mandiri.
    (47) Nana Sudjana dan Ahwal Kusuma, (2000) Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi.Bandung; Sinar Batu Algasindo.
    (48) PA._Mmj_2017_Pdt.G_365_putusan_akhir
    (49) Rianto Adi. (2004). Metodologi Penelitian Sosial dan hukum.Jakarta : Granit.
    (50) Rusli Hasbi, Merajut Qalbun Salim, http://ruslihasbi.wordpress.com/tanya-jawab/diajak-ruju-tapi-tidak-mau/ diakses 03 Juni 2016
    (51) Sayyid Sabiq, (2004) Fiqih Sunnah Jilid 3. Jakarta: Pena Pundi Aksara
    (52) Sidqi Muhammad Jamil, (t.t ), Sunan Abi Dawud, Beirut Lebanon: Darul Fikri, Juz II.
    (53) Soejono Sukanto, (2007) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
    (54) Soemiyati, (1999) Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan.Yogyakarta: Liberty.
    (55) Soemiyati, ,(1982). Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Yogyakarta: Penerbit Liberty.
    (56) Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah, (2008) Fiqih Wanita Edisi Lengkap. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
    (57) Syarif Ali Bin Muhammad, (1421 H) Ta‟rifat ( Jeddah: Al-Haramain.
    (58) Team Media Centre. (t.t). Amandemen UU Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006 UU Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 Dan Kompilasi Hukum Islam. Media Centre.
    (59) Tamakiran S, Asas-Asas Hukum Waris menurut tiga sistem, pioneer Jaya : bandung 1987. H84
    (60) (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Serta Kompilasi Hukum Islam Jakarta: Departemen Agama RI Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji.