Main Article Content

Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang Proses embrio bayi tabung. Perbandingan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan fatwa Arabi terhadap embrio bayi tabung, dan status hukum bayi tabung dan hubungan nasabnya dalam perspektif dua fatwa. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian kualitatif dengan mengambil tinjaun pustaka (library research)  yang obyek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku-buku sebagai sumber datanya dengan metode membaca, menelaah, dan menganalisis berbagai literatur yang ada, berupa Al-Qur’an, hadis, peraturan perundang-undangan, maupun hasil penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis formal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Proses embrio bayi tabung atau Fertilization In Vitro yaitu proses inseminasi atau pembuahan dibantu dengan teknik rekayasa manusia dengan cara menggabungkan sel telur dan sel sperma dengan suatu tabung yang dilakukan dalam laboratorium embriologi. 2) MUI (Majelis Ulama Indonesia) membolehkan proses bayi tabung jika sperma dan ovum yang disuntikkan ke rahim ibu kandung berasal dari sperma sang suami sah dan ovum isteri sah. Sedangkan fatwa Arabi secara tegas mengharamkan proses bayi tabung meskipun sperma dan ovum yang disuntikkan ke rahim ibu kandung berasal dari sperma suami yang sah dan ovum isteri yang sah. 3) Kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung sebagai anak sah dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung.

Keywords

Studi Fatwa Mui Dan Arabi, Embrio Bayi Tabung, Perpustakaan IAIN Parepare

Article Details