Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang fenomena nikah silariang di Kota Parepare tinjauan sosiologi hukum. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan (1) faktor penyebab terjadinya nikah silariang di Kota Parepare (2) dampak yang ditimbulkan akibat kasus nikah silariang di Kota Parepare (3) proses ma’deceng pelaku nikah silariang di Kota Parepare. Penelitian ini adalah field research dengan metode kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah pemahaman masyarakat tentang nikah silariang tinjauan sosiologi hukum di Kota Parepare. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yuridis formal dan sosiologis. Sumber data penelitian ini ialah sumber data primer dan sekunder dengan tehnik observasi, interview, dan dokumentasi. Adapun Analisis datanya menggunakan analisis induktif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab terjadinya nikah silariang di Kota parepare dikarenakan berbeda pilihan orang tua, perbedaan suku, perbedaan status sosial dan ekonomi, bertengkar dengan orang tua, dan ketidakterbukaan pada orang tua (2) Dampak yang ditimbulkan akibat kasus nikah silariang di Kota Parepare adalah adanya kebencian antara keluarga pria dengan keluarga wanita, dan orang tua merasa sedih, kecewa dan sakit hati (3) Proses komunikasi dalam menyatukan kembali hubungan antara pelaku nikah silariang dengan keluarga adalah melalui proses mediasi, pelaku nikah silariang memberanikan diri pulang ke rumah orang tua untuk berdamai, mengirim foto pernikahan kepada orang tua, dan orang tua yang menghubungi dan meminta pelaku nikah silariang untuk pulang ke rumah. memelihara keturunan, memelihara harta.
Keywords
Article Details
References
- Al Albani, Muhammad Nashiruddin. 2002. Shahih Sunan Abu Daud:Seleksi Hadits Shahih Dari Kitab Sunan Abu Daud. Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam.
- Amilia, Fatma, Zusiana Elly T, dan Samsudin. 2017. “Reinterpretasi Tradisi Merariq (Kawin Lari) Sebagai Resolusi Konflik Adat (Studi Pemikiran Tokoh Agama Dan Tokoh Adat Di Ntb).” Istinbáth 16, no. 2.
- Arifin, Bey dan Yunus Ali Al-Muhdhor. 1993. Tarjamah Sunan An Nasa’iy. Cet. I; Semarang: CV. Asy Syifa’.
- Arikunto, Suharsimi . 2014. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta.
- Asikin, Zainal.2016. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Cet.III; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
- Basri, Rusdaya. 2019. Fiqh Munakahat:4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah. Cet. I; Parepare: CV. Kaaffah Learning Center.
- Baqi, Muhammad Fuad Abdul. 2010. Shahih Muslim. Cet. I; Jakarta: Pustaka AsSunnah.
- Calam, Ahmad, Titik Martiani, dan Rafinus Mand Tarigan. 2013. “Kawin Lari (Nangkih) Pada Masyarakat Karo Dalam Hubungannya Dengan UndangUndang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.” Jurnal Saintikom 12, no. 1.
- Chairuddin, OK. 1991. Sosiologi Hukum. Cet.I; Jakarta: Sinar Grafika. Departemen Agama RI. 2010. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV. Penerbit Dipenogoro. ”Fenomena.” 2019. Wikipedia the Free Encyclopedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Fenomena (28 April).
- Fikri, Budiman, dan Sunuwati. Abuse of Power Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Uji Materi Draft RUU KUHP tentang Konflik Sosial Perkawinan Sesama Jenis “LGBT”: Studi Kasus di DPRD Kabupaten Soppeng.
- Firmansyah, Sukirno, dan Sri Sudaryatmi. 2017. “Kedudukan Anak Dalam Perkawinan Adat Ngerorod (Kawin Lari) Di Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar.” Diponegoro Law Journal 6, no. 2.
- Halmawati. 2017. Kawin Lari (Silariang) Sebagai Pilihan Perkawinan (Studi Fenomenologi Pada Masyarakat Buakkang Kecamatan Bungaya KabupatenGowa).http://repositori.uinalauddin.ac.id/5967/1/HALMAWATI.p df (diakses pada tanggal 21 April 2018).
- Hanafi, Suhri dan Ilmiati. 2014. “Kedudukan Wali Hakim Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Penerapannya Di Kota Palu.” Istiqra Jurnal Penelitian Ilmiah 2, no. 2. Irfan. 2015. “Wali Nikah Dalam Pandangan Mazhab Hanafi Dan Syafi’i Dan Relevansinya Dengan Uu. No. 1 Tahun 1974.” Al-Risalah 15, no. 2.
- Israpil. 2015. “Silariang Dalam Perspektif Budaya Siri’ Pada Suku Makassar.” Jurnal Pusaka. Jones, Pip, Liza Bradbury, dan Shaun Le Boutillier. 2016. Pengantar Teori-Teori Sosial. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
- Koto, Alaiddin. 2009. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh:Sebuah Pengantar. Edisi Revisi; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Nata, Abuddin. 2004. Metodologi Studi Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
- Ningsih, Ika, Zulihar Mukmin, dan Erna Hayati. 2016. “Perkawinan Munik (Kawin Lari) Pada Suku Gayo Di Kecamatan Atu Lntang Kabupaten Aceh Tengah.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Unsyiah 1, no. 1.
- Rahmat, Diding. 2017. “Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Kabupaten Kuningan,” Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 4, no. 1.
- Ramulyo, Mohd. Idris. 2002. Hukum Perkawinan Islam:Suatu Analisis dari UndangUndang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Cet. IV; Jakarta: PT. Bumi Aksara. Republik Indonesia, Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- Said, Natzir. 2005. Silariang Siri’Orang Makassar. Cet. II; Makassar: Pustaka Refleksi. Saladin, Bustami. 2013. “Tradisi Merari’ Suku Sasak di Lombok dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Ihkam 8, no. 1.
- Setiawan, Ebta. 2012-2019. KBBI. https://kbbi.web.id/. (28 April). Sinarti. 2017. Legalitas Wali Nikah Silariang (Kawin Lari) Perpektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar). http://repositori.uin-alauddin.ac.id/3583/.pdf (diakses pada tanggal 27 April 2018). Soekanto, Soerjono. 2011. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Cet. XX; Jakarta: Rajawali Pers. Soeroso. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. VI; Jakarta: Sinar Grafika. Susilawati. 2016. Fenomena Silariang Di Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2088/.pdf (diakses pada tanggal 27 April 2018). Suyatno.2011. Dasar-Dasar Ilmu Fiqh & Ushul Fiqh. Cet. I; Jogjakarta: Ar-Ruzz Media. Tim Penyusun. 2013. Pedoman Penelitian
- Zuhri, Moh. 1992. Tarjamah Sunan At-Tirmidzi. Cet. I; Semarang: CV. Asy-Syifa.
References
Al Albani, Muhammad Nashiruddin. 2002. Shahih Sunan Abu Daud:Seleksi Hadits Shahih Dari Kitab Sunan Abu Daud. Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam.
Amilia, Fatma, Zusiana Elly T, dan Samsudin. 2017. “Reinterpretasi Tradisi Merariq (Kawin Lari) Sebagai Resolusi Konflik Adat (Studi Pemikiran Tokoh Agama Dan Tokoh Adat Di Ntb).” Istinbáth 16, no. 2.
Arifin, Bey dan Yunus Ali Al-Muhdhor. 1993. Tarjamah Sunan An Nasa’iy. Cet. I; Semarang: CV. Asy Syifa’.
Arikunto, Suharsimi . 2014. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta.
Asikin, Zainal.2016. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Cet.III; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Basri, Rusdaya. 2019. Fiqh Munakahat:4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah. Cet. I; Parepare: CV. Kaaffah Learning Center.
Baqi, Muhammad Fuad Abdul. 2010. Shahih Muslim. Cet. I; Jakarta: Pustaka AsSunnah.
Calam, Ahmad, Titik Martiani, dan Rafinus Mand Tarigan. 2013. “Kawin Lari (Nangkih) Pada Masyarakat Karo Dalam Hubungannya Dengan UndangUndang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.” Jurnal Saintikom 12, no. 1.
Chairuddin, OK. 1991. Sosiologi Hukum. Cet.I; Jakarta: Sinar Grafika. Departemen Agama RI. 2010. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV. Penerbit Dipenogoro. ”Fenomena.” 2019. Wikipedia the Free Encyclopedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Fenomena (28 April).
Fikri, Budiman, dan Sunuwati. Abuse of Power Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Uji Materi Draft RUU KUHP tentang Konflik Sosial Perkawinan Sesama Jenis “LGBT”: Studi Kasus di DPRD Kabupaten Soppeng.
Firmansyah, Sukirno, dan Sri Sudaryatmi. 2017. “Kedudukan Anak Dalam Perkawinan Adat Ngerorod (Kawin Lari) Di Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar.” Diponegoro Law Journal 6, no. 2.
Halmawati. 2017. Kawin Lari (Silariang) Sebagai Pilihan Perkawinan (Studi Fenomenologi Pada Masyarakat Buakkang Kecamatan Bungaya KabupatenGowa).http://repositori.uinalauddin.ac.id/5967/1/HALMAWATI.p df (diakses pada tanggal 21 April 2018).
Hanafi, Suhri dan Ilmiati. 2014. “Kedudukan Wali Hakim Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Penerapannya Di Kota Palu.” Istiqra Jurnal Penelitian Ilmiah 2, no. 2. Irfan. 2015. “Wali Nikah Dalam Pandangan Mazhab Hanafi Dan Syafi’i Dan Relevansinya Dengan Uu. No. 1 Tahun 1974.” Al-Risalah 15, no. 2.
Israpil. 2015. “Silariang Dalam Perspektif Budaya Siri’ Pada Suku Makassar.” Jurnal Pusaka. Jones, Pip, Liza Bradbury, dan Shaun Le Boutillier. 2016. Pengantar Teori-Teori Sosial. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Koto, Alaiddin. 2009. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh:Sebuah Pengantar. Edisi Revisi; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Nata, Abuddin. 2004. Metodologi Studi Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Ningsih, Ika, Zulihar Mukmin, dan Erna Hayati. 2016. “Perkawinan Munik (Kawin Lari) Pada Suku Gayo Di Kecamatan Atu Lntang Kabupaten Aceh Tengah.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Unsyiah 1, no. 1.
Rahmat, Diding. 2017. “Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Kabupaten Kuningan,” Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 4, no. 1.
Ramulyo, Mohd. Idris. 2002. Hukum Perkawinan Islam:Suatu Analisis dari UndangUndang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Cet. IV; Jakarta: PT. Bumi Aksara. Republik Indonesia, Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Said, Natzir. 2005. Silariang Siri’Orang Makassar. Cet. II; Makassar: Pustaka Refleksi. Saladin, Bustami. 2013. “Tradisi Merari’ Suku Sasak di Lombok dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Ihkam 8, no. 1.
Setiawan, Ebta. 2012-2019. KBBI. https://kbbi.web.id/. (28 April). Sinarti. 2017. Legalitas Wali Nikah Silariang (Kawin Lari) Perpektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar). http://repositori.uin-alauddin.ac.id/3583/.pdf (diakses pada tanggal 27 April 2018). Soekanto, Soerjono. 2011. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Cet. XX; Jakarta: Rajawali Pers. Soeroso. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. VI; Jakarta: Sinar Grafika. Susilawati. 2016. Fenomena Silariang Di Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2088/.pdf (diakses pada tanggal 27 April 2018). Suyatno.2011. Dasar-Dasar Ilmu Fiqh & Ushul Fiqh. Cet. I; Jogjakarta: Ar-Ruzz Media. Tim Penyusun. 2013. Pedoman Penelitian
Zuhri, Moh. 1992. Tarjamah Sunan At-Tirmidzi. Cet. I; Semarang: CV. Asy-Syifa.