Main Article Content
Abstract
Tulisan ini membahas mengenai pembagian harta warisan suku bugis di desa Panreng Kab. Sidrap. Yang ditinjau dari aspek hukum islam dan aspek hukum adat/tradisi yang ada disana. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan disana mengenai pembagian harta warisan suku bugis desa Panreng Kab. Sidrap dilakukan dengan cara membagi rata harta warisan tersebut dan untuk anak perempuan dia akan mendapatkan rumah peninggalan orang tuanya. Adapun jika dilihat dari hukum Islam mengenai pembagian harta warisan suku bugis desa Panreng Kab. Sidrap dari segi maslahatnya sesuai dengan hukum Islam karena tidak menimbulkan keburukan, akan tetapi tidak sesuai dengan syariat Islam.
Article Details
The copyright of this article is retained by the author(s). This article is published under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0), which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original author and source are credited, and adaptations are distributed under the same license.
To view a copy of this license, visit: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
