Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi ipalai tapi' dalam perkawinan di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, serta menganalisisnya dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dengan masyarakat dan tokoh budaya, serta dokumentasi. Data sekunder diperoleh dari arsip, jurnal, dan penelitian terdahulu. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tradisi ipalai tapi' muncul sebagai respons terhadap tingginya angka perceraian dan masalah rumah tangga lainnya, serta berfungsi sebagai simbol dan doa agar rumah tangga pengantin terlindung dari hal-hal yang tidak diinginkan. Proses ipalai tapi' dilakukan setelah akad nikah dengan menggunakan kain tapi' yang disematkan pada pengantin dan dijahit oleh tokoh masyarakat atau keluarga, yang bertujuan untuk menyatukan dan mengikat kedua mempelai secara simbolis agar hubungan mereka langgeng. Analisis hukum Islam mengategorikan tradisi ini sebagai al-urf shohih, yang berarti kebiasaan yang diperbolehkan.Penelitian ini merekomendasikan agar tradisi ipalai tapi' dipertahankan dan dilestarikan sebagai bagian dari budaya lokal yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Keywords

marriageislamic lawipalai tapi'

Article Details

References

  1. Ali, H. Z. (2022). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Sinar Grafika.
  2. Aminah, S. (2021). Analisis Makna Simbolik pada Prosesi Mappacci Pernikahan Suku Bugis di Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe. Jurnal Ilmiah Dikdaya, 11(2), 176–183.
  3. Annury, E.-M. M. (2017). Mitos Mbah Gusti dalam proses perkawinan perspektif al-’urf: Studi kasus Desa Sambeng Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
  4. Asman, A., Sholihah, H., Zuhrah, Z., Abas, M., Hadi, A. I., Aziz, A., Muharman, D., Hidayatullah, H., Muchtar, M. I., & Qurtubi, A. N. (2023). Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
  5. Basri, R. (2018). Urgensi pemikiran ibnu al-qayyim al-jauziyyah tentang perubahan hukum terhadap perkembangan sosial hukum islam di lingkungan peradilan agama wilayah sulawesi selatan. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 16(2), 187–207.
  6. Basya, S. R., Erlinda, E., & Ediwar, E. (2017). Makna dan Fungsi Tari Kain dalam Upacara Begawai di Inderagiri Hulu, Riau. Bercadik: Jurnal Pengkajian Dan Penciptaan Seni, 2(1).
  7. Boanergis, Y., Engel, J. D., & Samiyono, D. (2019). Tradisi Mitoni sebagai perekat sosial budaya masyarakat Jawa. Jurnal Ilmu Budaya, 16(1), 49–62.
  8. Devita, E., & Himayasari, N. D. (2022). Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Emas Rongsok. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 113–120.
  9. Fauzan, R., & Sidik, S. (2022). tradisi manmten mubeng sumur dalam perkawinan adat jawa dukuh Porodesan, Kabupaten Klaten (persepektif Urf Dan Interaksionisme Simbolik). UIN Raden Mas Said.
  10. Fitriani, F. (2012). Elong Poto in the Mappogau Hanua Ritual in Karampuang Sinjai Regency. Uniniversitas Hasanuddin.
  11. Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297–308.
  12. Hopipah, E. N., & Fuadah, A. T. (2023). Kaidah Al-Yaqinu Laa Yuzaalu Bisyakkin: Keyakinan Tidak Dapat Dihapuskan dengan Keraguan. Hikamia: Jurnal Pemikiran Tasawuf Dan Peradaban Islam, 3(2), 86–103.
  13. Ilyas, H. H. (2018). Fikih Akbar: Prinsip-Prinsip Teologis Islam Rahmatan Lil ‘Alamin. Pustaka Alvabet.
  14. Juwita, R., Firman, F., Rusdinal, R., & Aliman, M. (2020). Meta Analisis: Perkembangan teori struktural fungsional dalam sosiologi pendidikan. Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosiologi Dan Pendidikan, 3(1), 1–8.
  15. Kamal, F. (2014). Perkawinan adat jawa dalam kebudayaan indonesia. Khasanah Ilmu-Jurnal Pariwisata Dan Budaya, 5(2).
  16. La Dae, M., & Amsi, N. (2023). PERNIKAHAN ADAT BUTON: Studi tentang Tradisi Pernikahan Adat Buton pada Masyarakat Desa Tanah Rata, Kecamatan Banda Naira. BANDA HISTORIA: Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Studi Budaya, 1(2), 1–20.
  17. Muhammad, N. (2017). Resistensi Masyarakat Urban Dan Masyarakat Tradisional Dalam Menyikapi Perubahan Sosial. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 19(2), 149–168.
  18. Mulyati, M. (2019). Kontribusi MUI dalam Pengembangan dan Penerapan Hukum Islam di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 7(01), 83–100.
  19. Naing, N., Santosa, H. R., & Soemarno, I. (2009). Kearifan lokal tradisional masyarakat nelayan pada permukiman mengapung di Danau Tempe Sulawesi Selatan. Local Wisdom: Jurnal Ilmiah Kajian Kearifan Lokal, 1(1), 19–26.
  20. Nur’aini, A., Kamal, F., Hamzah, K., Said, R. A. R., & Yusmita, Y. (2023). Akulturasi Islam Dalam Tradisi Mappasikarawa di Kabupaten Luwu; Tinjauan Hukum Islam. Palita: Journal of Social Religion Research, 8(2), 155–170.
  21. Purwanto, A. (2022). Tradisi Unggahan Sebagai Proteksi Identitas Kultural Komunitas Bonokeling Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas. UIN PROF. KH. SAIFUDDIN ZUHRI.
  22. Rachmawaty, E. I. (2011). Makna dan simbol dalam upacara adat perkawinan Sunda di kabupaten Bandung. Patanjala: Journal of Historical and Cultural Research, 3(2), 245–259.
  23. Rusdaya, R. (2016). NIKAH DALAM AL-QUR’AN. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(2), 234–264.
  24. Salida, A. (2023). Uang Panai Tradition: Economic Impact Analysis and Its Implications on Bugis Community in Pinrang Regency. TGO Journal of Education, Science and Technology, 1(2), 241–249.
  25. Sanger, J. P. (2015). Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah Didasarkan Pada Pasal 2 UU. Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lex Administratum, 3(6).
  26. Sapitri, R. G., Febrianto, R., Hadiwinata, C., Elfayet, D., & Otnil, S. (2023). Pelaksanaan Hukum Adat Aceh dalam Menyelesaikan Permasalahan Masyarakat di Aceh. Action Research Literate, 7(10), 89–93.
  27. Sarjana, S. A., & Suratman, I. K. (2017). Konsep ‘Urf dalam Penetapan Hukum Islam. Tsaqafah, 13(2), 279–296.
  28. Setiyawan, A. (2012). Budaya Lokal Dalam Perspektif Agama: Legitimasi Hukum Adat (‘Urf) Dalam Islam. Esensia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 13(2), 203–222.
  29. Umaya, R., Cahya, I., & Setyobudi, I. (2020). Ritual Numbal dalam Upacara Ruwatan Bumi di Kampung Banceuy-Subang (Kajian Liminalitas). Jurnal Budaya Etnika, 3(1), 41–60.
  30. Wiranda, R. J. (2021). Pro-Kontra Undang-Undang Pembatasan Usia Nikah Dalam Tinjauan Maqashid Syari’Ah. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).