Isi Artikel Utama

Abstrak

Dalam sebuah pernikahan, seharusnya dipertimbangkan kesetaraan antara calon suami dan istri untuk menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. Namun, kenyataannya, banyak pernikahan yang tidak memperhatikan aspek tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dan menggunakan metode literature reviu dengan mengumpulkan penelitian terdahulu dari berbagai sumber, baik media cetak maupun media elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pandangan tokoh pemuka organisasi keagamaan berbeda-beda terkait pernikahan beda organisasi keagamaan. Meskipun beberapa organisasi seperti NU dan LDII menyarankan menikah dengan sesama organisasi keagamaan, Muhammadiyah tidak mempermasalahkan pernikahan beda organisasi keagamaan. Pasangan yang menjalani pernikahan semacam ini menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mencapai keharmonisan dalam pernikahan beda organisasi keagamaan, pasangan diharapkan untuk menurunkan ego, menjaga cinta, menyamakan pendapat, menstabilkan perekonomian, saling membantu, percaya, terbuka, dan bekerja sama. Ketika muncul masalah, penyelesaiannya dilakukan bersama-sama dengan pendekatan pemahaman, penghormatan, dan keterbukaan. Kesadaran bahwa perceraian bukanlah solusi terbaik menjadi landasan bagi upaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas hubungan dalam rumah tangga.

Kata Kunci

Pernikahan Beda organisasi keagamaan Harmonis

Rincian Artikel

Referensi

  1. Abdurrohman, A. A. (2018). Eksistensi islam moderat dalam perspektif Islam. Rausyan Fikr: Jurnal Pemikiran Dan Pencerahan, 14(1).
  2. Abdussamad, H. Z., & Sik, M. S. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.
  3. Al-Anshori, H., Fathurrahman, S., & Makhali, I. (2020). Persepsi Kafa’ah Dalam Perkawinan Menurut Masyarakat Petok Kec. Mojo Kab. Kediri Ditinjau Dari Hukum Islam. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 4(2), 121–141.
  4. Arifin, S. (2023). Konsep Keluarga Harmonis dalam Konteks Hukum Islam. Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 13–25.
  5. Duha, T. (2018). Perilaku organisasi. Deepublish.
  6. Fitria, F. (2008). Perkawinan beda organisasi keagamaan dan implikasinya terhadap keharmonisan rumah tangga: Studi di masyarakat Sidomukti Brondong Lamongan. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
  7. Majid, A. (2023). Dramaturgi Hadis pada LDII: Pemahaman dan Aktualisasi. Pradina Pustaka.
  8. Sa’adah, D. U. (2018). STUDI KOMPARASI TERHADAP PANDANGAN TOKOH NU DAN LDII DI KECAMATAN AMBULU KABUPATEN JEMBER TENTANG KAFA>’AH DALAM PERKAWINAN. Undergraduate Thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
  9. Sainul, A. (2018). Konsep Keluarga Harmonis dalam Islam. Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 4(1), 86–98.
  10. Sekarbuana, M. W., Widiawati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2021). Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 16–21.
  11. Siswandi, A. (2022). Persepsi Tokoh Nu Dan Muhammadiyah Kota Yogyakarta Terhadap Konsep Keluarga Sakinah Dalam Pernikahan Lintas Organisasi Sosial Keagamaan.
  12. Sunarso, B. (2022). Merajut Kebahagian Keluarga (Perspektif Sosial Agama) Jilid 2. Deepublish.
  13. Tarantang, J., Khosyi’ah, S., & Saepullah, U. (2023). Filosofi ‘Illat Hukum dan Maqashid Syariah dalam Perkawinan Beda Agama. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 19(1), 44–55.
  14. Ulfatin, N. (2022). Metode penelitian kualitatif di bidang pendidikan: Teori dan Aplikasinya. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
  15. Wahyuni, S. (2017). Nikah Beda Agama: Kenapa ke Luar Negeri? Pustaka Alvabet.
  16. Widyastuti, R. (2020). Persamaan di Dalam Perbedaan Budaya. Alprin.