Main Article Content
Abstract
Abstrak: Tradisi i membahas tentang tradisi erang-erang. Penelitian ini terdiri dari tiga rumusan masalah; 1). untuk memahami konteks sosial tradisi erang-erang dalam perkawinan masyarakat Bugis di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, 2). untuk memahami makna simbolik tradisi erang-erang dalam perkawinan masyarakat Bugis di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, 3). Untuk memahami perspektif maslahah terhadap tradisi erang-erang di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan atau Field Research, dengan pendekatan sosiologis dan historis, yaitu pendekatan yang dibutuhkan untuk memahami secara sosial kemasyarakatan dan menganalisa sumber melalui cerita masa lampau. Sumber data yang digunakan yaitu data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber yang mana dalam hal ini adalah tokoh masyarakat dan masyarakat biasa. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku, dokumen, dan jurnal/skripsi penelitian terdahulu yang mempunyai kaitan dengan penelitian ini. Adapun teknik analisis data yaitu terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan verifikasi/penarikan dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Prakti tradisi erang-erang bukan hanya simbol pertukaran materi, tetapi juga lambang komitmen dan persetujuan antar keluarga dalam pernikahan Bugis, mencerminkan kekayaan budaya dan komitmen untuk merayakan persatuan. 2) Dalam perkawinan Bugis, penyerahan erang-erang melibatkan simbolisme kompleks yang merefleksikan dinamika hubungan antar keluarga, menguatkan struktur sosial, dan mencerminkan norma-norma gender. 3) Kemaslahatan menyoroti pencapaian kesejahteraan dan kepentingan umum di masyarakat yang melibatkan lima asas hukum syara’ yakni pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. kelima unsur tersebut merupakan inti dari kemaslahatan dan menjadi tujuan dari syariat itu sendiri. Sebaliknya, hal-hal yang tidak melibatkan kelima unsur pemeliharaan tersebut, akan diklasifikasikan sebagai mafsadah atau kerusakan Kata Kunci: Praktik Sosial; Erang-erang; Maslahah Abstrak: This thesis research discusses the erang-erang tradition. The research consists of three problem formulations: 1) to understand the social context of the erang-erang tradition in Bugis community weddings in the Mallusetasi Sub-District, Barru District, 2) to comprehend the symbolic meaning of the erang-erang tradition in Bugis community weddings in the Mallusetasi Sub-District, Barru District, 3) to understand the perspective of maslahah (benefit/utility) towards the erang-erang tradition in the Mallusetasi Sub-District, Barru District. The research method used in this study is field research or Field Research, with a sociological and historical approach necessary to understand societal aspects and analyze sources through historical narratives. The primary data source is obtained through interviews with informants, including community figures and ordinary people. Secondary data includes information from books, documents, and previous research papers or theses related to this study. Data analysis techniques include data reduction, data presentation, and verification/extraction of conclusions. The research findings indicate that: 1) The practice of the erang-erang tradition is not just a symbol of material exchange but also represents commitment and agreement between families in Bugis marriages, reflecting cultural richness and a commitment to celebrating unity. 2) In Bugis weddings, the presentation of erang-erang involves complex symbolism reflecting the dynamics of family relationships, strengthening social structures, and reflecting gender norms. 3) Maslahah highlights the achievement of well-being and common interests in society involving five principles of Sharia law: the preservation of religion, life, intellect, lineage, and wealth, which must be safeguarded diligently. These five elements are the essence of maslahah and serve as the goals of Sharia itself. Conversely, matters not involving the preservation of these five elements are classified as mafsadah or harm. Keywords: Social Practice; Erang-Erang; Maslahah
Keywords
Article Details
The copyright of this article is retained by the author(s). This article is published under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0), which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original author and source are credited, and adaptations are distributed under the same license.
To view a copy of this license, visit: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
References
- Badewi, M. H. (2019). Nilai Siri’dan Pesse dalam Kebudayaan Bugis-Makassar, dan Relevansinya terhadap Penguatan Nilai Kebangsaan. Jurnal Sosiologi Walisongo, 3(1), 79–96.
- Fatmawati, I. Y., Puspitasari, T., & Zahro, N. A. D. S. (2023). PERGESERAN NILAI BUDAYA DALAM KARNIVAL HUT RI KE-78: PERSPEKTIF PERUBAHAN SOSIAL DI KECAMATAN WATES. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 2(7), 31–40.
- Furkan, N. (2013). Pendidikan karakter melalui budaya sekolah. Magnum Pustaka.
- Hamid, A. (2017). Aplikasi Teori Mashlahah (Maslahat) Najm Al-Din Al-Thûfî dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Bisnis di Bank Syariah. Al-’Adalah, 12(2).
- Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297–308.
- Hariyanti, H. (2019). Analisis Makna Simbolik Seserahan (Erang-Erang) Pada Pernikahan Adat Makassar Di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR.
- Hasibuan, S. W. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesadaran Konsumen Menggunakan Kosmetik Halal Serta Dampaknya Terhadap Brand Holistic (Studi Pada Wanita Dewasa Di Kota Medan). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
- Hikmah, S. A., & Ihsan, M. (2023). Prilaku Pacaran Remaja Yang Berorientasi Seksual Dengan Latar Belakang Budaya Siri’. Fikroh, 7(1), 80–98.
- Idham, I., & Rahman, U. (2021). Moderation In Mandar Pappasang (A Study on law enforcement of Pappasang in Mandar, West Sulawesi). Al-Qalam, 27(2), 369–380.
- Muhaimin, M. N. (n.d.). Implikasi budaya siri’na pesse terhadap pemberdayaan masyarakat islam Bugis-Makassar (Studi Kasus Di Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan). Jakarta: Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah.
- Mukmil, A. R. (2023). Tradisi Erang-erang dalam proses perkawinan masyarakat Bugis perspektif Al-’Urf: Studi di Desa Balusu Kecamatan Bakusu Kabupaten Barru Sulawesi Selatan. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
- Mutmainnah, S. A. (2018). Pappaseng To Matoa dalam Masyarakat Bugis: Karakter Pendukung Bagi Manusia.
- Rahmatiar, Y., Sanjaya, S., Guntara, D., & Suhaeri, S. (2021). Hukum adat suku bugis. Jurnal Dialektika Hukum, 3(1), 89–112.
- Rahmatillah, D., & Khofify, A. N. (2017). Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum Islam, 17(2), 152–171.
- Rusli, M. (2012). Reinterpretasi Adat Pernikahan Suku Bugis Sidrap Sulawesi Selatan. KARSA Journal of Social and Islamic Culture, 242–256.
- Sumriyah, S. (2021). Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum Formal. Simposium Hukum Indonesia, 2(1).
- Syamsuri, A. S., & Md, A. (2020). Pelestarian dan pemertahanan bahasa dan sastra Bugis. Nas Media Pustaka.
- Syarif, E., Sumarmi, S., Fatchan, A., & Astina, I. K. (2016). Integrasi nilai budaya etnis Bugis Makassar dalam proses pembelajaran sebagai salah satu strategi menghadapi era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Jurnal Teori Dan Praksis Pembelajaran IPS, 1(1), 13–21.
- Yunus, Y. (2018). Pendidikan Agama Islam Berbasis Kearifan Lokal Dan Dampak Terhadap Pendidikan Karakter. AT-Ta’DIB: Jurnal Kependidikan Dan Keagamaan, 2(1), 153–169.
- Yusup, M., Harsya, R. M. K., & Hafizd, J. Z. (2024). Efektivitas Pemberian Bantuan Hukum Pro Bono Terhadap Masyarakat Tidak Mampu Di PBH Peradi Sumber Menurut Tinjauan Mashlahah. PEPAKEM: JURNAL HUKUM TATA NEGARA DAN POLITIK ISLAM, 2(1), 25–40.
- Zaini, N. (2017). Nilai-Nilai Pendidikan Islam dalam Tradisi Krayahan Bayi. CENDEKIA, 9(01), 13–32.
References
Badewi, M. H. (2019). Nilai Siri’dan Pesse dalam Kebudayaan Bugis-Makassar, dan Relevansinya terhadap Penguatan Nilai Kebangsaan. Jurnal Sosiologi Walisongo, 3(1), 79–96.
Fatmawati, I. Y., Puspitasari, T., & Zahro, N. A. D. S. (2023). PERGESERAN NILAI BUDAYA DALAM KARNIVAL HUT RI KE-78: PERSPEKTIF PERUBAHAN SOSIAL DI KECAMATAN WATES. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 2(7), 31–40.
Furkan, N. (2013). Pendidikan karakter melalui budaya sekolah. Magnum Pustaka.
Hamid, A. (2017). Aplikasi Teori Mashlahah (Maslahat) Najm Al-Din Al-Thûfî dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Bisnis di Bank Syariah. Al-’Adalah, 12(2).
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297–308.
Hariyanti, H. (2019). Analisis Makna Simbolik Seserahan (Erang-Erang) Pada Pernikahan Adat Makassar Di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR.
Hasibuan, S. W. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesadaran Konsumen Menggunakan Kosmetik Halal Serta Dampaknya Terhadap Brand Holistic (Studi Pada Wanita Dewasa Di Kota Medan). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Hikmah, S. A., & Ihsan, M. (2023). Prilaku Pacaran Remaja Yang Berorientasi Seksual Dengan Latar Belakang Budaya Siri’. Fikroh, 7(1), 80–98.
Idham, I., & Rahman, U. (2021). Moderation In Mandar Pappasang (A Study on law enforcement of Pappasang in Mandar, West Sulawesi). Al-Qalam, 27(2), 369–380.
Muhaimin, M. N. (n.d.). Implikasi budaya siri’na pesse terhadap pemberdayaan masyarakat islam Bugis-Makassar (Studi Kasus Di Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan). Jakarta: Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah.
Mukmil, A. R. (2023). Tradisi Erang-erang dalam proses perkawinan masyarakat Bugis perspektif Al-’Urf: Studi di Desa Balusu Kecamatan Bakusu Kabupaten Barru Sulawesi Selatan. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Mutmainnah, S. A. (2018). Pappaseng To Matoa dalam Masyarakat Bugis: Karakter Pendukung Bagi Manusia.
Rahmatiar, Y., Sanjaya, S., Guntara, D., & Suhaeri, S. (2021). Hukum adat suku bugis. Jurnal Dialektika Hukum, 3(1), 89–112.
Rahmatillah, D., & Khofify, A. N. (2017). Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum Islam, 17(2), 152–171.
Rusli, M. (2012). Reinterpretasi Adat Pernikahan Suku Bugis Sidrap Sulawesi Selatan. KARSA Journal of Social and Islamic Culture, 242–256.
Sumriyah, S. (2021). Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum Formal. Simposium Hukum Indonesia, 2(1).
Syamsuri, A. S., & Md, A. (2020). Pelestarian dan pemertahanan bahasa dan sastra Bugis. Nas Media Pustaka.
Syarif, E., Sumarmi, S., Fatchan, A., & Astina, I. K. (2016). Integrasi nilai budaya etnis Bugis Makassar dalam proses pembelajaran sebagai salah satu strategi menghadapi era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Jurnal Teori Dan Praksis Pembelajaran IPS, 1(1), 13–21.
Yunus, Y. (2018). Pendidikan Agama Islam Berbasis Kearifan Lokal Dan Dampak Terhadap Pendidikan Karakter. AT-Ta’DIB: Jurnal Kependidikan Dan Keagamaan, 2(1), 153–169.
Yusup, M., Harsya, R. M. K., & Hafizd, J. Z. (2024). Efektivitas Pemberian Bantuan Hukum Pro Bono Terhadap Masyarakat Tidak Mampu Di PBH Peradi Sumber Menurut Tinjauan Mashlahah. PEPAKEM: JURNAL HUKUM TATA NEGARA DAN POLITIK ISLAM, 2(1), 25–40.
Zaini, N. (2017). Nilai-Nilai Pendidikan Islam dalam Tradisi Krayahan Bayi. CENDEKIA, 9(01), 13–32.