TRANSFORMING ETHICAL REGULATION OF ARTIFICIAL INTELLIGENCE IN ISLAMIC BANKING: A MAQASHID SHARIAH PERSPECTIVE IN THE DIGITAL ERA

TrTansformasi Regulasi Etis Kecerdasan Buatan dalam Perbankan Syariah: Perspektif Maqashid Syariah di Era Digital

Authors

  • Wardina Basri IAIN Parepare

DOI:

https://doi.org/10.35905/sipakainge.v3i1.14599

Keywords:

Artificial Intelligence,, Artificial Intelligence, Perbankan Syariah, Maqashid Syariah, Era Teknologi

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak signifikan terhadap transformasi sistem keuangan global, termasuk dalam sektor perbankan syariah. Salah satu inovasi yang paling menonjol adalah penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai layanan, seperti analisis risiko, pelayanan nasabah, dan pengelolaan keuangan. Meski AI menawarkan efisiensi dan akurasi yang tinggi, penerapannya menimbulkan tantangan baru dalam aspek etika dan regulasi, khususnya dalam konteks kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Artikel ini membahas bagaimana regulasi etika perlu mengalami transformasi agar mampu menjawab perkembangan teknologi AI secara adil dan proporsional di lingkungan perbankan syariah. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah studi kepustakaan, dengan menelaah literatur mengenai etika teknologi, regulasi AI, dan prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih bersifat umum dan belum sepenuhnya menjangkau kompleksitas AI dalam konteks syariah. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan baru yang mengintegrasikan prinsip maqashid syariah (tujuan hukum Islam), seperti keadilan, perlindungan data, transparansi algoritma, dan tanggung jawab sosial, ke dalam kerangka etika dan hukum AI. Selain itu, kolaborasi antara lembaga keuangan, otoritas regulasi, pakar teknologi, dan ulama sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang adaptif dan syariah-compliant. Kesimpulannya, transformasi regulasi etika dalam menghadapi AI harus bersifat dinamis, kontekstual, dan berakar pada nilai-nilai Islam demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem perbankan syariah di era digital.

 

 

 

References

Afandi, S. A., & Erdayani, R. (2022). Pengantar Teori Pembangunan.
Afdhal, A. (2023). An examination of traditional customs in Minangkabau leadership tradition: Continuity and changes in the modern era. Publicus: Jurnal Administrasi Publik, 1(2), 119–134.
Agustin, H. (2023). Metode Penelitian Ekonomi dan Bisnis (Konsep dan Contoh Penelitian). CV. Mega Press Nusantara.
Al Kutsi, M. I., & Kom, S. (2024). Pengantar manajemen syariah. Azzia Karya Bersama.
Algunadi, M., Audina, S., Aulia, S., Septia, R., Putri, K. P., Hakim, A. A., & Yuniarsih, Y. (2024). Analisis Pengaruh Transformasi Digital Terhadap Etika Bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). 1–5.
AMRILLAH, M. U. (2021). Urgensi Regulasi Digital Banking Bagi Perbankan Syariah Di Indonesia (Analisis Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan POJK No. 12/POJK. 03/2018).
Arafah, M. (2022). Etika Pelaku Bisnis Islam. wawasan Ilmu.
Aziz, A., Nurhaliza, A., Khairunazwa, A., Ningsih, A., Putri, N., & Hafuza, R. A. (2025). PERAN DIGITALISASI DALAM MENINGKATKAN EFESIENSI DAN TRANSPARANSI DALAM EKONOMI SYARIAH. Jurnal Inovasi Keuangan Dan Manajemen, 6(1).
Aziz, T. A., Yasin, H. N., & Marlina, L. (2025). E Etika Bisnis Dalam Pinjaman Online: Analisis Riba Pada Fintech Akulaku Di Kalangan Mahasiswa: Etika Bisnis dalam Fintech, Implikasi Hukum Riba dalam Fintech, Fintech Syariah vs Fintech Konvensional, Gap Antara Fintech Syariah dan Fintech Konvensional, 5. Peran Fintech dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia, 6. Tantangan Regulasi dalam Pengembangan Fintech Syariah, 7. Kolaborasi Fintech Syariah dengan UMKM untuk Meningkatkan Keuangan Inklusif. UQUDUNA: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 3(01).
dalam perspektif Islam, B. S. K. (n.d.). Bioregionalisme Sonny Keraf dalam perspektif Islam.
Deby, D., Rinjani, D. F., Haryadi, S., & Yusmaniarti, Y. (2025). Perkembangan Teori Akuntansi: Tantangan Dan Peluang Di Era Digital. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan, 2(3), 716–727.
Dyantama, S. I. (n.d.). Analisis Tingkat Pengungkapan Spiritual Capital (Studi Empiris pada Baitul Maal Wat Tamwil dan Perbankan Syariah).
Gani, T. A. (2023). Kedaulatan data digital untuk integritas bangsa. Syiah Kuala University Press.
Hafidz, A. M. M. (2025). Kiai Langgar & Digitalisasi Transaksi Ekonomi: Degradasi Otoritas dan Fungsi Sosial Kiai Langgar di Sektor Ekonomi. Penerbit NEM.
Kamaludin, K., Yarmunida, M., & Julir, N. (2025). IMPLEMENTASI AKAD BAI’BI TSAMAN AJIL DALAM PEMBIAYAAN PROPERTI SYARIAH DI INDONESIA: TANTANGAN REGULASI DAN POTENSI PENGEMBANGAN. Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 192–198.
Mulawarman, A. D. (2008). Pendidikan Akuntansi Berbasis Cinta: Lepas dari Hegemoni Korporasi Menuju Pendidikan yang Memberdayakan dan Konsepsi Pembelajaran yang Melampaui. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 12(2), 142–158.
Mustafa, N. A. (2025). INTERVENSI PENERAPAN HUKUM MURNI PADA PENETAPAN PUTUSAN PERADILAN. WICARANA, 4(1), 21–30.
Nafisa, Z. K., Aqwam, M. F. R., Firmansyah, R., Fatmawati, F. D., Salsabila, N., & Pratasya, A. Z. (2025). Relevansi Konsep Ekonomi Islam dalam Era Digital. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 17(7), 41–50.
Nainggolan, R. P. Y., Tjiptabudy, J., & Matitaputty, M. I. (2025). Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Keamanan Data Diri Warga Negara Indonesia. CAPITAN: Constitutional Law & Administrative Law Review, 3(1), 54–65.
Ningsih, N. H. I., SE, M. M., Misnawati, S. H., Muthia Sakti, S. H., Ordiyasa, I. W., Dadin Solihin, S. H., Batari, H. F., SH, M. H., Primasari, N. S., & Akhyar, C. F. (2025). Hukum Ekonomi Digital: Regulasi Bisnis Di Era Teknologi. PT. Nawala Gama Education.
Putri, E. O. W. (2024). TRANSFORMASI KONTRAK DALAM ERA DIGITAL: TANTANGAN HUKUM BISNIS DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI BISNIS SEWA KEBAYA ONLINE. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Rahman, Y. R. (2024). Analisis Kinerja Dewan Pengawas Syariah Dalam Meningkatkan Kualitas Audit Pada Perbankan Syariah. IAIN ParePare.
Santi, M., & Putri, R. R. (2024). Peran dan Otoritas Dewan Pengawas Syariah dalam Mengawasi Aktivitas Transaksi pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia.
Sebayang, E. K., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2024). Potensi pemanfaatan teknologi artificial intelligence sebagai produk lembaga peradilan pidana di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 317–328.
Siregar, R. (2023). Sistem Penerapan Denda Terhadap Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah. Zahir Publishing.
Suhaimi, R. (2020). Independensi Dewan Pengawas Syariah Sebagai Pengawas Kepatuhan Syariah Di Lembaga Keuagan Syariah. Ar-Ribhu: Jurnal Manajemen Dan Keuangan Syariah, 1(2), 234–245.
Sulaiman, H., Durin, R., & Purnama, D. (2025). Hak Atas Mendapatkan Kehidupan Yang Berkeadilan: Analisis Falsafah Pancasila Sila Ke Lima: Hak atas Mendapatkan Kehidupan yang Berkeadilan: Analisis Falsafah Pancasila Sila Ke Lima. DJL| Dame Journal of Law, 1(1), 25–44.
Sunaryono, S. (2025). Inovasi dan Implementasi Investasi Syariah Terpadu Pada Saham. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Suretno, S. (2018). Pelaksanaan musyarakah di bank syariah mandiri (kajian prinsip keadilan dan kepatuhan syariah).
Ulkhaq, N., Salsabila, P., Kamila, L. L., & Amelia, W. A. R. (2025). Penerapan AI Dalam Perencanaan Pajak Syariah. Sahmiyya: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 79–87.
Zebua, R. S. Y., Khairunnisa, K., Hartatik, H., Pariyadi, P., Wahyuningtyas, D. P., Thantawi, A. M., Sudipa, I. G. I., Prayitno, H., Sumakul, G. C., & Sepriano, S. (2023). Fenomena Artificial Intelligence (Ai). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles