Penerapan Ad Dharuratu Tubiihu Al Mahdhurati pada transaksi peminjaman uang dengan suku bunga

Authors

  • Febrian Saputra Saini IAIN PARE-PARE

DOI:

https://doi.org/10.35905/sipakainge.vi6.9856

Abstract

Penerapan kaidah “ad-Dharurat tubihul mahdhurat” dalam transaksi peminjaman uang dengan suku bunga dalam konteks syariah Islam mempertimbangkan urgensi kebutuhan dan kesejahteraan individu dalam situasi darurat yang diakui. Meskipun riba atau suku bunga dilarang dalam Islam, kaidah ini memungkinkan penggunaannya dalam kondisi yang memaksa seperti kebutuhan medis mendesak atau ancaman kehilangan mata pencaharian yang dapat membahayakan kesejahteraan ekonomi seseorang. Namun, penerapan kaidah ini harus tetap memperhatikan upaya meminimalkan dampak negatifnya dengan memilih suku bunga yang serendah mungkin atau membatasi jangka waktu pinjaman sesingkat mungkin, sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan syariah.

           Sebagai contoh kasus seorang kepala keluarga yang menjadi tulang punggung utama kehilangan pekerjaannya akibat krisis ekonomi. Tidak ada simpanan yang cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, termasuk makanan, biaya sekolah anak-anak, dan biaya medis. Setelah mencari bantuan dari keluarga dan teman tanpa hasil, serta tidak ada lembaga keuangan syariah yang dapat memberikan pinjaman tanpa bunga dalam waktu singkat, kepala keluarga ini memutuskan untuk meminjam uang dengan bunga dari bank konvensional.

           Dalam konteks praktis, setiap keputusan untuk menggunakan peminjaman dengan suku bunga dalam keadaan darurat harus didasarkan pada konsultasi dengan ahli syariah atau ulama yang berwenang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tindakan tersebut benar-benar memenuhi syarat sebagai keadaan darurat yang mendesak dan bahwa langkah yang diambil mempertimbangkan nilai-nilai etika Islam yang mendorong perlindungan terhadap kepentingan individu serta masyarakat secara keseluruhan.

 

References

Musmulyadi, M., & Sari, F. I. (2020). Whistleblowing system dalam memutus rantai fraud untuk mewujudkan economic growth (Studi pada Direktorat Jenderal Pajak Indonesia). Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 3(2): 292-303.

Ulfa, U. H. (2021). Agriculture sharia contract basis. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2): 139-158.

Umaima, U. (2021). Rekonstruksi pemamfaatan wakaf dalam meningkatkan sumber daya manusia bangsa Indonesia. At-Thariqah: Jurnal Ekonomi, 1(1): 79-97.

Rusnaena, R. (2014). Problem hukum atas kelembagaan dan operasional bank syariah. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 12(2): 170-178.

Sulkarnain, S., Arwin, A., & Fitriawaty, F. (2021). Program Keluarga Harapan dalam mendukung taraf hidup masyarakat: Kajian implementasi di Parepare. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(2).

Downloads

Published

2024-06-26