Penerapan kaidah al-rukhshah la tunatu bil ma'ashi pada akad qardh

Authors

  • Aulia Nur Irsha Iain Parepare

Abstract

Penerapan Kaidah Al-Rukhshah La Tunatu Bil Ma'ashi pada akad Qardh contohnya seseorang yang membutuhkan modal untuk menjalankan usaha tetapi kesulitan karena dana yang dimilikinya belum mencukupi. Maka dia dapat menggunakan akad qardh (pinjaman tanpa bunga) yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah harus memastikan bahwa pinjaman yg akan diberikan untuk menjalankan usaha yang sah dan halal. Namun apabila usaha yang akan dia jalankan dilarang dalam islam (seperti membuka diskotik, menjual minuman beralkohol, ataupun menjual chip judi online) maka dia tidak boleh diberikan pinjaman tanpa bunga (qardh) karena usaha yang dilakukan termasuk maksiat. Lembaga keuangan syariah dapat meminta surat izin usaha yang akan dijalankan, lembaga keuangan dapat menelaah jenis usaha nasabah secara detail dan memastikan tidak termasuk dalam kategori haram, dan melakukan kunjungan ke lokasi usaha untuk memastikan pinjaman digunakan sesuai dengan kesepakatan.

 

References

Amiruddin, M. M. (2016). Khiyār (hak untuk memilih) dalam Transaksi On-Line: Studi Komparasi antara Lazada, Zalara dan Blibli. Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 47–62.
Sudirman L, S. L., & Umaima, U. (2022). Gurutta Mahmud Fasih; Jejak Sang Perintis. IAIN Parepare.
Sulkarnain, S. (2023). Kontribusi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sebagai Penambahan Modal Usaha Dan Peningkatan Produksi Pelaku UMKM. Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen, 6(2), 163175.
Amiruddin, M. M. (2018). Imposisi Fatwa Terhadap Regulasi Perbankan Syariah. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 12(1), 4978.
Musmulyadi, M. (2022). (book) Keputusan Pembelian Interaktif B2C & B2B. depublish.

Published

2024-06-26