PENERAPAN AL-IDHTIRAR LA YUBTILU HAQQ AL-GHAYR PADA TRANSAKSI SEWA MENYEWA

Authors

  • Nurul wahuuni Institut Agama Islam Negeri Parepare

Abstract

Kaidah cabang al-idhtirar la yubtilu haqq al-ghayr artinya darurat tidak membatalkan hak orang lain. Adapun implementasinya apabila seseorang menyewa perahu selama jangka waktu tertentu, kemudian ia tidak bisa mengembalikan perahu itu tepat waktu dikarenakan adanya penghalang berupa ombak yang besar atau semisalnya yang menyebabkan keterlambatan sampai di daratan, maka dalam keadaan ini ia wajib membayar ganti rugi kepada pemilik perahu sesuai standar harga sewa secara umum dan sesuai kadar lamanya waktu tambahan dari pengembalian itu. Hal ini dikarenakan keadaan darurat yang dialami si penyewa tidak menggugurkan hak si pemilik perahu tersebut.

 

References

Abbas, A., & Frihatni, A. A. (2023). Gender diversity and firm performances suffering from financial distress: evidence from Indonesia. Journal of Capital Markets Studies, 7(1), 91-107.
Frihatni, AA, & Triani, N. (2020). Penentu Optimalisasi Pemanfaatan Aset Kementerian Keuangan Pada Satuan Kerja Wilayah Sulawesi Selatan. BALANCA: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam , 2 (1), 24-34.
Naim, M. Y. N., Gani, M. U., & Purnamasari, R. (2019). Pengaruh Kepemimpinan dan Pelatihan Terhadap Kinerja Karyawan Melalui Etos Kerja pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor area Makassar. BALANCA: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(2), 259-280.
Mirna, S., Damirah, D., & Purnamasari, R. (2023). ANALISIS LABA MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BMT FAUZAN AZHIIMA KOTA PAREPARE. Tinjauan Keuangan dan Akuntansi Islam (iFAR) , 2 (1), 1-4.
Semaun, S. (2018). Eksistensi Koperasi Wanita Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat. AL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan, 11(2), 189-213.

Published

2024-06-26