PENERAPAN AD DHARARU LA YUZALU BI DHARAR PADA TRANSAKSI UTANG
Keywords:
Ad dhararu, Qawaidul FiqhiyyahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip "Ad Dhararu La Yuzalu Bi Dharar" dalam transaksi utang piutang. Prinsip ini menyatakan bahwa tidak boleh menghilangkan suatu bahaya dengan menimbulkan bahaya lain. Studi kasus yang diangkat adalah situasi di mana seorang debitor tidak membayar utangnya meskipun waktu pembayaran sudah habis. Penelitian ini menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam menyelesaikan sengketa utang piutang, dan menegaskan bahwa tindakan kreditor mencuri barang debitor sebagai pelunasan utang tidak dibenarkan.
References
Mirna, S., Damirah, D., & Purnamasari, R. (2023). ANALISIS LABA MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BMT FAUZAN AZHIIMA KOTA PAREPARE. Tinjauan Keuangan dan Akuntansi Islam (iFAR) , 2 (1), 1-4.
Damirah, D., Akal, A. T. U., & Nur, S. W. (2023). PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY TERHADAP KINERJA KEUANGAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. AkMen JURNAL ILMIAH, 20(2), 185-193.
MUHAMMAD, M. S., & Semaun, S. (2024). PENGELOLAAN KEUANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) PADA USAHA BUMBUNG INDAH KOTA PAREPARE (ANALISIS MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH). Moneta: Jurnal Manajemen & Keuangan Syariah, 2(2), 28-41.
Syatar, ASA, Amiruddin, MM, Rahman, A., & Haq, I. (2020). Darurat moderasi beragam di tengah pandemi penyakit virus corona 2019 (Covid-19). KURIOSITAS: Media Komunikasi Sosial Dan Keagamaan , 13 (1), 1-13.







