PENERAPAN KAIDAH MA UBIHA LIDHDHARURATI YUQADDARU BIQADRIKA DALAM AKAD UTANG PIUTANG

Authors

  • sukriadi Institut Agama Islam Negeri Parepare

Abstract

Utang piutang adalah sesuatu yang dipinjamkan kepada seseorang dan seseorang tersebut wajib untuk mengembalikanya dalam jumlah yang sama dengan yangdipinjam. Hutang Piutang mengambbarkan dua konsep yang saling berhubungan namun berlawanan yaitu Hutang dan Piutang, Hutang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh individu atau Perusahaan kepada pihak lain dalam bentuk uang atau barang, sedangkan Piutang adalah hak untuk menerima uang dari pihak yang lain. Dalam konteks hukum islam, Prinsip Ad-Dhraru yuzalu dapat dikaitkan Hutang Piutang kaidah ini di gunakan sebagai dasar untuk Keputusanyang bertujuan untuk mencegah dan mengatasi kerugian atau bahaya yang mungkin timbul dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk muamalah [hubungan sosial dan ekonomi]. Dalam transaksi hutang piutang, prinsip “Ad-Dhararu yuzalu” mengharuskan kedua belah pihak untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak menyebabkan kerugian atau bahaya  bagi salah satu pihak ini berarti, pemberi hutang harus mempertimbangkan kemampuan peminjam untuk mengembalikan hutang, sementara peminjam harus jujur mengenai kemampuan mereka.

References

Asriani, A. (2022). Penggunaan Metode Role Playying Dalam Menstimulasi Kemampuan Berbicara Anak Di Raudhatu Atfal UMDI Ujung Baru Kec. Soreang. Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Fakultas Tarbiyah Institud Agama Islam Negeri (IAIN) Pare-pare (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).
Zulkarnain, Zulkarnain. Strategi Pengembangan Usaha melalui Kualitas Produk dan Penetapan Harga pada Bengkel Las Ikhlas Kabupaten Pinrang (Analisis Ekonomi Syariah). Diss. IAIN PAREPARE, 2023.
Pangestu, D. R., Addury, M. M., & GH, N. H. (2022). Jaminan Konsumsi Halal pada Jual Beli Ayam Potong di Pasar Lakessi Kota Parepare. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 20(2), 297-305.
Suarning,S.,Jalil,A.,&Muliati,M.WawasanHadisTentangHubunganMahramKarenaPenyusuaan
Abdillah, A. (2020). Studi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Fatwa Ulama Saudi tentang Embrio Bayi Tabung (Analisis Perbandingan) (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).

Published

2024-06-26