PENERAPAN AL IZNUL URFIYYU KAL IZNIL LAFSIYYI PADA AKAD, ZAKAT DAN INFAQ

Authors

  • Muh Fahriansyah Institut Agama Islam Negeri Parepare

Abstract

Dalam akad, penting untuk memastikan bahwa izin yang diberikan, baik secara urfi (kebiasaan) maupun lafzi (verbal), dipahami dengan jelas oleh semua pihak yang terlibat untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa akad tersebut sah dan dapat diterima secara syariah. Sedangkan Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian dari harta yang dimiliki oleh seorang Muslim yang telah mencapai nisab (ambang batas tertentu) kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan amal ibadah yang memiliki tujuan sosial untuk mengurangi kesenjangan sosial dan membantu kaum miskin serta memperkuat solidaritas dalam masyarakat Muslim. Sementara Infaq merupakan sumbangan atau pemberian secara sukarela yang diberikan oleh seorang Muslim dari harta atau pendapatannya untuk kepentingan umum, seperti bantuan kepada fakir miskin, yayasan amal, pembangunan masjid, pendidikan, atau kegiatan sosial lainnya,Dan Infaq tidak memiliki kewajiban hukum seperti zakat, namun dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk kebaikan dan kepedulian terhadap sesama. Dalam Al-Adatu Al-Muhakkamah, kedua konsep ini diatur secara rinci mengenai syarat-syarat, jumlah yang harus dikeluarkan, jenis harta yang wajib dikenakan zakat, serta cara dan waktu pelaksanaannya. Konsep zakat dan infaq juga memainkan peran penting dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan dalam masyarakat Muslim.

References

Widyastuti, Widyastuti. Potensi Usaha Kopi Latimojong Terhadap peningkatan Perekonomian Masyarakat Buntu Batu (Perspektif Ekonomi Islam). Diss. IAIN PAREPARE, 2023.
Pangestu, D. R., Addury, M. M., & GH, N. H. (2022). Jaminan Konsumsi Halal pada Jual Beli Ayam Potong di Pasar Lakessi Kota Parepare. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 20(2), 297-305.
Umaima, U. (2014). Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Pengentasan Kemiskinan (Tinjauan Ekonomi Islam). DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 12(2), 179-185.
Zulkarnain, Zulkarnain. Strategi Pengembangan Usaha melalui Kualitas Produk dan Penetapan Harga pada Bengkel Las Ikhlas Kabupaten Pinrang (Analisis Ekonomi Syariah). Diss. IAIN PAREPARE, 2023.
Semaun, Syahriyah. “Dampak Pandemi Covid-19: Stimulus di Tengah Krisis Ekonomi Global.” (2020): 7-18.

Published

2024-06-26