Penerapan kaidah Isti'malu an-nasi hujjatun yujibu al-'amalu biha pada akad Mudharabah
Abstract
Penerapan Isti'malu an-nasi hujjatun yujibu al-'amalu biha pada akad Mudharabah menjadi penting dalam konteks keuangan syariah. Dalam akad Mudharabah, terdapat kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) untuk mendapatkan keuntungan. Dalam konteks ini, prinsip Isti'malu an-nasi hujjatun yujibu al-'amalu biha dapat diinterpretasikan sebagai keharusan untuk melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas keadilan dan kepatuhan terhadap aturan syariah.
Dengan menerapkan prinsip ini, kedua belah pihak dalam akad Mudharabah diharapkan untuk mematuhi perjanjian dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati. Misalnya, pengelola modal harus mengelola dana dengan penuh kejujuran dan kecermatan, serta tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa seizin pemilik modal. Sebaliknya, pemilik modal juga diharapkan memberikan kepercayaan
References
Umaima, U. (2021). Rekonstruksi Pemamfaatan Wakaf dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia Bangsa Indonesia. At-Thariqah: Jurnal Ekonomi, 1(1), 79-97.
Salsabila, M., Saharani, S., & Umaima, U. (2021). TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP PEMBULATAN HARGA PADA USAHA JASA LAUNDRY ALAMI KOTA PAREPARE. BALANCA: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 3(02), 35-42.
WAHYU, A. Rio Makkulau; ANWAR, Wirani Aisiyah. Dewan Pengawasan Syariah Pada Bank Syariah (Tinjauan Undang-Undang Perbankan Syariah). Al-Azhar Journal of Islamic Economics, 2020, 2.2: 82-93.
Suarning. S., Jalil, A., & Muliati, M. Wawasan Hadis Tentang Hubungan Mahram Karena Penyusuan.







