Penerapan Kullu Rukhsatin Ubihihat Lild-darrura wal-hajaati lam Tusbah qabla Wujudhiha Pada Transaksi Hutang Piutang

Authors

  • husnul hatima institute agama islam parepare

Abstract

Kaidah Kullu rukhsatin ubihihat lild-daruratu wal-hajaati lam tusbah qabla wujudhiha adalah kaidah Islam yang berarti “setiap keringanan diperbolehkan karena adanya eadaan darurat dan kebutuhan”. Kaidah menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat arau kebutuhan, seseorang diperbolehkan melakukan hal-hal yang biasanya dilarang. Hal ini dilakukaan untuk menghindari bahaya atau kesulitan yang lebih besar. Namun, kaidah ini tidak boleh disalahgunakan. Seseorang hanya boleh menggunakan keringanan yang digunakan juga harus sesuai dengan syariat Islam.

Kaidah Kullu rukhsatin ubihihat lild-daruratu wal-hajaati lam tusbah qabla wujudhiha didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Qur’an  dan hadist Nabi Muhammad SAW di antaranya:

  • Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185

“Dan Allah tidak menghendaki kesusahan bagimu. Tetapi Dia ingin membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu agar kamu brsyukur”

  • Hadist Nabi Muhammad SAW

“telah dating kepadaku sekelompok orang yang bertanya tentang hal-hal yang haram. Aku katakana kepada mereka,’Sesungguhnya Allah tidak mengharamkan hal-hal yang baik, tetapi yang diharamkan-Nya  adalah bangkai, daging babi, daging yang disembelih tanpa menyebut nama Allah , dan hewan yang mati tercekik”

Contoh penerapan kaidah Kullu rukhsatin ubihihat lild-daruratu wal-hajaati lam tusbah qabla wujudhiha pada Penundaan Pembayaran Hutang yaitu dalam situasi darurat seperti seseorang yang mengalami musibah kesulitan ekonomi yang ekstrem seperti kehilangan pekerjaan yang mengakibatkan krisis keuangan jika ia membayar hutang tersebut dapat mengakibatkan kerusakan yang lebih besar jika dipaksa membayar hutang tepat waktu, seperti kehilangan tempat tinggal serta tidak dapat mengakses kebutuhan pokoknya. Keringanan yang diberikan seperti penundaan pembayaran hutang untuk jangka waktu tertentu , penurunan jumlah cicilan pembayaran hutang serta pembebasan sebagian rau seluruh hutang.

Contoh kasus:

Seseorang pengusaha mengalami kebakaran yang mengakibatkaan kerusakan parah pada usahanya. Hal ini menyebabkan kehilangan pendapatan yang signifikan dan membuatnya kesulitan untuk membayar htang tepat waktu. Sehingga orang yang memberikan piutang mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang kepada orang yang memiliki hutang. Setelah memahami situasi darurat tersebut seorang yang memberikan  piutang menyetujui penundaan pembayaran hutang selama 6 bulan.

            Makna dari kaidah Kullu rukhsatin ubihihat lild-daruratu wal-hajaati lam tusbah qabla wujudhiha yaitu penting dalam kehidupan umat Islam. Kaidah menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memiliki aturan dan batasan yang jelas. Seseorang tidak boleh seenaknya menggunakan keringanan tanpa alas an yang jelas.

References

Adam Arwin Arwin, Faradiba Besse (2021), Laundry Business Opportunites Of Covid-19: An Anlyses From Maqashid Al Syariah. Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam, 1157-172.
Frihatni Ayu Andi (2022). Analisis Perbandingan Pendapatan Pedagang Pakaian Tradisional dengan Pendapatan Bisnis Online. Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen vol.5 NO (1), 17-20.
Naim Naim Yusuf Mashuri, Gani Umar Mursalim, Purnamasari Rini (2019). Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Kinerja dan Pelatihan Etos Kerja pada Bank Syariah Mandiri Kantor area Makassar. BALANCA: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 1(2), 259-280.
Sari Sindika Nurfadillah, Semaun Syahriyah, Muliati Muliati, Muhammadun Muzdalifah (2023) Dilema Aktualisasi Diri: Perilaku Mahasiswa IAIN Parepare Dalam Konsumsi Skincare Tanpa Label Halal. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9 (2), 2114-2122.
Saidy Nur Emily, Rustan DM, Darwin Dirmansyah, Said Rosnani, Awaluddin Prilmayanti Sri (2024). Sosialisasi Peningkatan Brand Awareness Pada UMKM Wisata Kuliner Lego-lego Center Point Of Indonesia Makassar. Jurnal Sipakatau: Inovasi Pengabdian Masyarakat, 81-88.

Published

2024-06-26