Isi Artikel Utama

Abstrak

Cakupan persoalan-persoalan besar tentang kerukunan hidup umat beragama yakni implementasi tata perundang-undagan khususnya Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan kesulitan dalam implementasinya, pembangunan bidang keagamaan termasuk dari lima urusan pemerintahan yang masih dipegag oleh pemerintah, penelitian ini mencoba mengetahui praktik otoritas dilakuakan oleh lembaga keagamaan terhkusus ajaran Islam sebagai agama mayoritas di indonesia, dilihat sebagai fenomena sosiologi penelitian ini menggunakan metode sebuah studi kepustakaan, mengumpulkan data pustaka dan referensi  mulai internet, membaca, mencatat, mengolah penelitian. Data terkumpul tersebut merupakan publikasi ilmiah disaring referensi buku, artikel jurnal. mengindentifikasi hasil penelitian merujuk masalah “Praktik Otoritas MUI Dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia”, penilis mengamati mempelajari fenomena yang terjadi di masyarakat dan kemudian menganalisis fenomena dari riset terdaulu.Persoalan otoritas, terutama otoritas keagamaan, kerap kali menjadi arena kontestasi berbagai kelompok-kelompok keagamaan. Dengan mengenggam otoritas, tidak jarang tindakan-tindakan otoriter dipamerkan dengan mengkhakimi kelompok lain yang dianggap melenceng dari pemahaman keagamaan yang dianggap mapan. Bukan hanya soal penghakiman “alirn sesat”, otomatis juga sering digunakan untuk mengontrol pemeluk agma lain. Adanya berbagai lembaga fatwa sebenarnya merupakan bukti adnya pluralisme pemahaman dan penafsiran islam di Indonesia. Di antara lembaga-lembaga fatwa pendapatnya tidak bisa saling menafikan atau menghapuskan. Keragaman pendapat lembaga-lembaga fatwa tidak lebih sebagai keragaman pendapat hukum yang memberi ruang kepada masyarakat untuk memilih.

Kata Kunci

Otoritas, Kerukunan, Beragama, Indonesia

Rincian Artikel

Cara Mengutip
prasetio, tri bambang, & Wahyuddin Bakri. (2023). Praktik Otoritas MUI Dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama Di Indonesia : Practice of the MUI Authority in Maintaining Religious Harmony in Indonesia. SOSIOLOGIA : Jurnal Agama Dan Masyarakat, 1(2), 125–137. https://doi.org/10.35905/sosiologia.v1i2.3495

Referensi

  1. Ahmatnijar, Ahmatnijar. “Ulama Berbagi Otoritas: Fungsi Dan Peran MUI Kota Padanmgsidimpuan Dalam Meningkatkan Kesadaran Dan Budaya Hukum Masyarakat.” TAZKIR: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman 2, no. 1 (2016): 143. https://doi.org/10.24952/tazkir.v2i1.407.
  2. Zainuddin Daulay Bashori A.Hakim, dkk “No Title,” in Pandangan Pemuka Agama Tentang Urgensi Pengaturan Hubungan Antarumat Beragama Di Indonesia (Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementeriaan Agama RI, 2015).
  3. Ahmatnijar Ahmatnijar, “ULAMA BERBAGI OTORITAS: Fungsi Dan Peran MUI Kota Padanmgsidimpuan Dalam Meningkatkan Kesadaran Dan Budaya Hukum Masyarakat,” TAZKIR: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman 2, no. 1 (2016): 143, https://doi.org/10.24952/tazkir.v2i1.407.
  4. Diana Mutia Habibaty, “Peranan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Terhadap Hukum Positif Indonesia,” Peranan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Terhadap Hukum Positif Indonesia 14, no. 4 (2017).
  5. Suparyanto dan Rosad (2015, “済無No Title No Title No Title,” Suparyanto Dan Rosad (2015 5, no. 3 (2020):
  6. U I N Syarif and Hidayatullah Jakarta, “183-299-1-Sm (8)” 20 (n.d.).
  7. Laporan Toleransi Beragama, “No Title,” in “Menapaki Bangsa Yang Kian Retak”. (Hotel Bintang Jakarta: The Wahid Institute, 2008).
  8. Rencana strategis FUAD IAIN Parepare. (Parepare: 2022).
  9. Rahmat, Mahasiswa Semester 8, Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Wawancara di IAIN Parepare tanggal 15 Juli 2022.
  10. Mawardi, Mahasiswa Semester 6, Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Wawancara di IAIN Parepare tanggal 13 Juli 2022.
  11. Nurhavifah, Mahasiswi Semester 6, Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Wawancara di IAIN Parepare tanggal 13 Juli 2022.
  12. Fitriani, Mahasiswi Semester 6, Program Studi, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Wawancara di IAIN Parepare tanggal 13 Juli 2022.
  13. Ilham, Mahasiswa Semester 8, Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Wawancara di IAIN Parepare tanggal 8 Juli 2022.
  14. Moh. Rusdi , Mahasiswa Semester 8, Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Wawancara di IAIN Parepare tanggal 10 Juli 2022.
  15. Fitriani Tajuddin, Mahasiswa Semester 6, Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Wawancara di IAIN Parepare tanggal 11 Juli 2022.
  16. Abdul Majid, Mahasiswa Semester 6, Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Wawancara di IAIN Parepare tanggal 11 Juli 2022.
  17. Karmenita, Mahasiswi Semester 6, Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Wawancara di IAIN Parepare tanggal 13 Juli 2022.
  18. Sakti, Mahasiswa Semester 8, Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Wawancara di IAIN Parepare tanggal 14 Juli 2022
  19. Masna, Mahasiswi Semester 8, Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Wawancara di IAIN Parepare tanggal 11 Juli 2022.
  20. Nurul Annisa, Mahasiswi Semester 6, Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Wawancara di IAIN Parepare tanggal 15 Juli 2022.
  21. Rustam, Mahasiswa Semester 8, Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Wawancara di IAIN Parepare tanggal 15 Juli 2022.