Implementasi Praktik Muzaraah dan Musaqah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Sektor Pertanian

Authors

  • Ismayani Murniati Institut Agama Islam Negeri Parepare

DOI:

https://doi.org/10.35905/taswiq.v1i2.10779

Keywords:

Musaraah, Musaqah, Ekonomi Syariah, Sektor Pertanian

Abstract

Studi ini mengeksplorasi penerapan praktik Muzaraah dan Musaqah sebagai bagian dari kerangka ekonomi syariah dalam sektor pertanian. Muzaraah dan Musaqah, kontrak pertanian tradisional Islam, dianalisis untuk mengukur potensinya dalam meningkatkan produktivitas pertanian sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini mendalami penerapan praktis dari kontrak-kontrak ini di berbagai konteks pertanian, dengan mengevaluasi manfaat, tantangan, dan kontribusi keseluruhannya terhadap pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Dengan menyelaraskan kegiatan ekonomi dengan nilai-nilai etika Islam, praktik-praktik ini menawarkan pendekatan unik untuk mencapai keadilan sosial-ekonomi dan inklusi keuangan di komunitas pedesaan. Studi ini menyimpulkan dengan menyoroti pentingnya Muzaraah dan Musaqah dalam mempromosikan model ekonomi yang sesuai dengan syariah, yang dapat mendorong pertumbuhan pertanian dan kesejahteraan masyarakat.

References

Al Mustaqim, D. (2023). Strategi Pengembangan Pariwisata Halal Sebagai Pendorong Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Maqashid Syariah. AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics, 1(1), 26–43.

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).

Azizah, N., & Siregar, R. A. S. (2022). Analisis konsep al musaqah terhadap praktik perjanjian pengelolaan kebun karet di desa jambur baru kecamatan batang natal kabupaten mandailing natal. Islamic Circle, 3(2), 27–38.

Azkia, R. (2016). Analisis Sistem Pengairan Sawah Masyarakat Gampong Bineh blang kabupaten aceh besar dalam perspektif akad al-musaqah. UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Djibran, M. M., Andiani, P., Nurhasanah, D. P., & Mokoginta, M. M. (2023). Analisis Pengembangan Model Pertanian Berkelanjutan yang Memperhatikan Aspek Sosial dan Ekonomi di Jawa Tengah. Jurnal Multidisiplin West Science, 2(10), 847–857.

Ghofur, R. A. (2020). Konsep Upah Dalam Ekonomi Islam. Arjasa Pratama.

Habibullah, E. S. (2017). Hukum Ekonomi Syariah dalam Tatanan Hukum Nasional. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 5(09).

Idris, M., Semaun, S., & Damirah, D. (2024). Critical Study on Bekerja Program Implementation as Economic Empowerment: Sharia Economic Perspective. Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman, 12(1), 13-28.

Irbah, A. N. (2023). STUDI KOMPARATIF TERHADAP PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENGGARAP DAN PEMILIK TANAH BERDASARKAN KONSEP AL-MUZARA’AH DAN UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 (Studi Kasus Desa Air Petai Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara). UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Islamiah, S. K. (2020). Praktik Kerjasama Bagi Hasil Pertanian Terhadap Kesesuaian Konsep Akad Muzara’ah Dan Mukhabarah Di Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk. IAIN Kediri.

Majid, A. (2017). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Penerbit Aksara Timur.

Muhammadun, M., & Semaun, S. (2024). The Role of Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) In Improving Literacy and Community Participation in Fulfilling Agricultural and Livestock Zakat. International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS), 6(3), 671-684.

Permata, S. A., Setiawan, R. A., & Alfiah, E. (2023). Implementasi Sistem Paroan (Bagi Hasil) Pada Perkebunan Karet Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 4(6), 9179–9191.

Rahmah, Z. Z., Mutfarida, B., Purnama, C., Fatmah, D., Rahmah, M., Hasani, S., & Rahmah, Y. (2024). MANAJEMEN PENDAPATAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM: ANALISIS KRITIS. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Performa, 21(1), 32–44.

Rozy, V. (2021). Implementasi Sistem Bagi Hasil Pertanian Nenas Dalam Peningkatan Hasil Panen Menurut Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Petani Nenas Di Desa Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

Sahban, M. A., & Se, M. M. (2018). Kolaborasi Pembangunan Ekonomi di Negara Berkembang (Vol. 1). Sah Media.

Syaickhu, A., Haryanti, N., & Dianto, A. Y. (2020). Analisis Aqad Muzara’ah dan Musaqah. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 7(2), 149–168.

Tondoyekti, K. (2024). Ekonomi Hijau dan Bisnis Syariah: Mempromosikan Bisnis yang Berkelanjutan dan Bertanggung Jawab. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi (JEBMA), 4(2), 873–882.

Ulfah, A. (2020). Analisis Sistem Pembagian Keuntungan Pada PT. Halal Network Internasional Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (HNI-HPAI) Dalam Perspektif Akad Samsarah (Studi Kasus Di Kecamatan Ulee Kareng, Banda A. UIN Ar-Raniry.

Wijaya, H. (2019). Analisis Data Kualitatif: sebuah tinjauan teori & praktik. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.

Yusuf, M. Y. (2023). INOVASI PEMBIAYAAN SYARIAH UNTUK SEKTOR PERTANIAN: Kajian Kebijakan Pembiayaan Syariah Pasca Lahirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah No 11 Tahun 2018 di Aceh. Ar-Raniry Press.

Downloads

Published

2024-12-07