Kontribusi Ekonomi Islam Dalam Pembangunan Infrastruktur Negara Berkembang

Penulis

  • Nurul Fauzia IAIN Parepare

DOI:

https://doi.org/10.35905/taswiq.v2i2.12629

Kata Kunci:

Kebijakan Distribusi, Pembangunan Ekonomi Islam

Abstrak

Pertumbuhan ekonomi tidak terlepas dari keadilan bagi setiap orang. Namun pada kenyataannya, tampak adanya ketidakadilan dan ketimpangan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan, sehingga meningkatkan jumlah penduduk miskin. Kebijakan distribusi Islam melindungi nilai-nilai keadilan Alquran, yaitu kekayaan tidak beredar hanya pada satu kelompok saja. Oleh karena itu, artikel ini menyimpulkan bahwa kebijakan distribusi pembangunan ekonomi Islam menekankan pada penghapusan sistem bunga (ribawi) yang hanya menguntungkan pihak yang memiliki modal dan mengarah pada akumulasi kekayaan di antara kelompok tertentu. Selain itu, masyarakat harus menyadari pentingnya peran menciptakan keadilan distributif dan mengurangi ketimpangan ekonomi dengan membayar zakat, infak, sedekah, wakaf dan warisan sehingga dapat dioptimalkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Tak kalah pentingnya dalam kebijakan penyaluran adalah optimalisasi sukuk sebagai sumber pembiayaan pembangunan negara untuk meningkatkan pelayanan publik sehingga hasilnya terlihat di seluruh lapisan masyarakat.

Referensi

Addiarrahman. (2018). Paradigma Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Perspektif Ekonomi Islam. ISLAM REALITAS: Journal of Islamic & Social Studies, 4(2).
Almizan. (2016). Pembangunan Ekonomi dalam Perspektif Ekonomi Islam. Maqdis : Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 1(2).
Anonim. (1998). Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia, 10.
Aprianto, N. E. K. (2016). Kebijakan Distribusi dalam Pembangunan Ekonomi Islam. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syari’ah, 8(2).
Azizah, F. (2022). Resume Ekonomi Moneter Islam Materi 4: Konsep Uang Dalam Islam. In Scholar.Archive.Org.
Choirunnisak, C., Choiriyah, C., & Sapridah, S. (2019). Konsep Uang Dalam Islam. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 6(4). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i4.13719
Dahri, M., Akbar, A., & Arsyam, M. (2021). Konsep Dasar Ekonomi dan Transaksi dalam Muamalah Islam. Osfpreprints, Ddi.
Fitria, T. N. (2016a). Kontribusi Ekonomi Islam Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(03), 29–40. https://doi.org/10.29040/jiei.v2i03.3
Fitria, T. N. (2016b). KONTRIBUSI EKONOMI ISLAM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL. JURNAL ILMIAH EKONOMI ISLAM, 2(03). https://doi.org/10.29040/jiei.v2i03.3
Furqani, H., & Hamid, A. (2020). Konsep Distribusi Muhammad Baqir al-Sadr dan Perbandingannya Dengan Teori Keadilan Distribusi Kontemporer. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 10(2). https://doi.org/10.18326/muqtasid.v10i2.107-123
Hussin Salamon. (2009). Perkembangan Pasaran Modal Islam dalam Pembangunan Ekonomi Negara. Jurnal Teknologi, 50(April 2002), 1–10.
Lestari, D. S. T., & Ainulyaqin, M. H. (2022). Program Industrialisasi Dalam Mengatasi Kesenjangan Ekonomi Di Masyarakat: Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 288–297.
Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Ditama Binbangkum - BPK RI (2017).
Rozalinda. (2014). Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. In Ekonomi Islam.
Saefuloh, I. (2021). KEBIJAKAN DISTRIBUSI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI ISLAM. Jurnal Pelita Nusa, 1(2). https://doi.org/10.61612/jpn.v1i2.28
Tim Penyempurnaan Terjemahan Al-Qur’an (2016-2019). (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. In Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (Vol. 01).
Wardani, A., Agustan, A., Ilham, R. C., & Syatar, A. (2023). Fakta dan Kebenaran Persfektif Filsafat Ilmu dalam Pengembangan Ekonomi Islam. Lab, 7(01). https://doi.org/10.33507/lab.v7i01.1213
Warka, M., & Hariyanto, E. (2016). Kedudukan Bank Syariah dalam Sistem Perbankan di Indonesia. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 3(2). https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v3i2.1076
Wiwoho, J. (2020). Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat. Mmh, 43(1).
Yulitasari, L. (2024). Paradigma Ekonomi Islam dan Perkembangan Ekonomi Umat di Indonesia. Perbanas Journal of Islamic Economics and Business, 4(1). https://doi.org/10.56174/pjieb.v4i1.212
Yusuf. (2022). Kekuatan Mengikat Penggunaan Mata Uang Kripto Dalam Transaksi Elektronik (Studi Komparasi Hukum Perdata Dan Hukum Islam). In Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Diterbitkan

2025-12-05