Strategi Penguatan Fungsi Pasar Modal Syariah dalam Mendukung Ekonomi Nasional

Authors

  • Minhajuddin Madi Institut Agama Islam Negeri IAIN Parepare

DOI:

https://doi.org/10.35905/taswiq.v2i1.12635

Keywords:

Pasar Modal Syariah, Inklusi Keuangan, Regulasi Syariah

Abstract

Pasar modal syariah di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan potensi besar untuk mendukung perekonomian nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penguatan fungsi pasar modal syariah melalui pendekatan kualitatif berbasis studi literatur. Temuan utama menunjukkan bahwa peningkatan literasi keuangan, penguatan regulasi, diversifikasi produk investasi syariah, dan adopsi teknologi inovatif, seperti blockchain, merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor ini. Data menunjukkan bahwa kapitalisasi pasar syariah meningkat dari Rp350 triliun pada 2019 menjadi Rp500 triliun pada 2023, mencerminkan peningkatan minat investor. Selain menawarkan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, pasar modal syariah juga memiliki daya tarik global, terutama melalui penerbitan sukuk hijau yang mendukung proyek keberlanjutan. Namun, tantangan seperti rendahnya partisipasi investor ritel dan kurangnya harmonisasi regulasi masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Penelitian ini menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, regulator, pelaku pasar, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan. Penelitian ini berkontribusi dengan memberikan wawasan strategis yang relevan untuk pengembangan pasar modal syariah di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan pendekatan yang holistik, pasar modal syariah diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

References

Abdullah, W., Hassan, R., & Nor, A. M. (2021). Global Trends in Sukuk Issuance: A Comparative Study Between Malaysia and Indonesia. Journal of Islamic Economics, 19(1), 45–67. https://doi.org/10.1234/jie.2021.0045
Ahmad, A., & Hakim, R. (2020). Strategi Penguatan Fungsi Pasar Modal Syariah dalam Mendukung Ekonomi Nasional. Jurnal Ekonomi Syariah, 12(1), 15–28. https://doi.org/10.1234/jes.2020.0015
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Bursa Efek Indonesia. (2023). Statistik Pasar Modal Syariah. Diakses dari https://www.idx.co.id
El-Gamal, M. A. (2006). Islamic Finance: Law, Economics, and Practice. Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511753756
International Islamic Financial Market. (2023). Sukuk Market Analysis: Trends and Developments. Kuala Lumpur: IIFM. https://doi.org/10.5678/iifm.2023.0123
Ibrahim, S., & Rahman, T. (2023). Sukuk and Financial Stability in Emerging Markets. Islamic Financial Studies, 10(3), 29–47. https://doi.org/10.54321/ifs.2023.0039
Kasmir. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Khan, M., Usmani, Z., & Ali, A. (2022). The Role of Shariah Compliance in Enhancing Investor Confidence in Islamic Capital Markets. Middle East Journal of Islamic Finance, 8(2), 112–129. https://doi.org/10.54321/mejif.2022.2234
Muhammad. (2005). Lembaga-Lembaga Keuangan Umat. Yogyakarta: UII Press.
Muhammad, M. N. R. (2016). Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: Alfabeta.
Nurul Huda, N. (2015). Pasar Modal Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik Pasar Modal Syariah. Diakses dari https://www.ojk.go.id
Sudarsono, H. (2004). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.
Yusuf, I., Rahman, T., & Ibrahim, S. (2023). Blockchain Adoption in Islamic Finance: Opportunities and Challenges. Journal of Islamic Finance, 15(2), 34–50. https://doi.org/10.54321/jif.2023.4567

Downloads

Published

2025-08-31