Main Article Content
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan fungsi-fungsi manajemen sertabentuk-bentuk kewirausahaan koperasi pada Pondok Pesantren Al-Urwatul Wusqaa di Kelurahan Benteng Kabupaten Sidrap. Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif dengan pendekatan empiris, dimana dihasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis ataupun lisan dari individu-individu dan perilaku yang diamati. Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen Koperasi Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa di Kabupaten Sidrap secara umum masih belum berjalan sesuai dengan aturan perkoperasian. Fungsi perencanaan telah dilakukan namun masih terbatas pada perencanaan pengembangan bangunan toko. Fungsi pengorganisasian masih sangat lemah, Rapat Anggota Tahunan dan Pembagian Sisa Hasil Usaha tidak dilakukan, simpanan wajib sudah tidak pernah dipungut, struktur kepengurusan dan keanggotaan tidak pernah dilakukan pembaharuan. Fungsi Penggerakan (motivating), fungsi pengawasan (controlling) dan fungsi penilaian (evaluating) masih terbatas pada usaha pertokoan saja, sedangkan pada usaha-usaha lainnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bentuk-bentuk kewirausahaan koperasi yang pernah ada antara lain usaha pertokoan santri putra dan santri putri, usaha mesin jahit, dan usaha simpan pinjam dan usaha catering. Namun demikian saat ini usaha simpan pinjam dan usaha mesin jahit sudah tidak berjalan. Alasan tidak berjalannya usaha simpan pinjam karena sudah tidak pernah dilakukan setoran simpanan wajib sehinga modal koperasi terbatas dan tidak dapat dikelola pada usaha simpan pinjam. Sedangkan alasan tidak berjalannya usaha mesin jahit dikarenakan mesin jahit tersebut telah rusak dan tidak produktif lagi.
Keywords
Article Details
References
- Dinas Koperasi. 2018.Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Sistem Informasi Untuk Layanan Koperasi, Situs Pemerintah https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi/ (3 Agustus)
Iskandar. 2018. Pemilik Toko Hikmah mitra Kopontren, wawancara di Kopotren Al-Urwatul Wutsqaa (5 Agustus)
Mudabbir. 2018. Ketua Osis Putra, Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa, wawancara di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap (5 Agustus).
Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa. 2018. Profil Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa, (1 November)
Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa. 2018. Dokumentasi peneliti di Kelurahan benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap (2 Agustus)
Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa. 2018. Ketua Koperasi, wawancara peneliti di Kelurahan benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap (2 Agustus)
Rusdi, M. A. (2017). Maslahat Sebagai Metode Ijtihad Dan Tujuan Utama Hukum Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 15(2), 151-168.
Saraswati Baharuddin, Ketua Osis Putri, Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa, wawancara di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Takbir Lailatul Fitra. 2016. Struktur organisasi Koperasi Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa,Skripsi Sarjana. UIN Alauddin Makassar; Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Wahidin. Sekertaris Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa, wawancara di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap (5 Agustus)
Pondok Pesantren Al-Raisiyah, https://www.researchgate.net/publication/294728312_Studi_Kasus_Pola_Manajemen_Pondok_Pesantren_Al-Raisiyah_di_Kota_Mataram
References
Iskandar. 2018. Pemilik Toko Hikmah mitra Kopontren, wawancara di Kopotren Al-Urwatul Wutsqaa (5 Agustus)
Mudabbir. 2018. Ketua Osis Putra, Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa, wawancara di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap (5 Agustus).
Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa. 2018. Profil Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa, (1 November)
Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa. 2018. Dokumentasi peneliti di Kelurahan benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap (2 Agustus)
Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa. 2018. Ketua Koperasi, wawancara peneliti di Kelurahan benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap (2 Agustus)
Rusdi, M. A. (2017). Maslahat Sebagai Metode Ijtihad Dan Tujuan Utama Hukum Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 15(2), 151-168.
Saraswati Baharuddin, Ketua Osis Putri, Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa, wawancara di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Takbir Lailatul Fitra. 2016. Struktur organisasi Koperasi Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa,Skripsi Sarjana. UIN Alauddin Makassar; Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Wahidin. Sekertaris Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa, wawancara di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap (5 Agustus)
Pondok Pesantren Al-Raisiyah, https://www.researchgate.net/publication/294728312_Studi_Kasus_Pola_Manajemen_Pondok_Pesantren_Al-Raisiyah_di_Kota_Mataram
