Kontekstualisasi Maqashid Al-Syariah Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penjiplakan Desain Busana (Analisis Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks)

Analisis Hukum Islam Terhadap Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dalam Desain Busana

Authors

  • Rahmawati Rahmawati

DOI:

https://doi.org/10.35905/delictum.v3i1.15364

Keywords:

• Hak Kekayaan Intelektual • Maqāṣid al-Syarī‘ah • Penjiplakan Desain Busana • Ta‘zīr • Keadilan Hukum Islam • Hifz al-Māl • Hukum Hak Cipta

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kontekstualisasi maqāṣid al-syarī‘ah dalam pemberian sanksi pidana terhadap pelaku penjiplakan desain busana dengan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks. Tiga permasalahan utama yang dikaji yaitu: (1) urgensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kejahatan penjiplakan desain busana, (2) implementasi keadilan dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, dan (3) kontekstualisasi maqāṣid al-syarī‘ah terhadap pelaku penjiplakan desain busana.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, HKI berfungsi sebagai landasan hukum yang kuat bagi desainer untuk memperoleh hak eksklusif atas karya cipta mereka; kedua, sanksi yang dijatuhkan majelis hakim masih kurang efektif karena hanya bersifat penghentian kegiatan tanpa memberikan efek jera yang signifikan; dan ketiga, dalam perspektif hukum Islam, putusan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk ta‘zīr berupa teguran (taubīkh), yang sejalan dengan prinsip ḥifẓ al-māl (perlindungan harta) dalam maqāṣid al-syarī‘ah. Perlindungan terhadap desain busana tidak hanya memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga mengandung nilai keadilan substantif dalam kerangka hukum Islam.

 

This research discusses the contextualization of Maqāṣid al-Sharī‘ah in imposing criminal sanctions on perpetrators of fashion design plagiarism, by analyzing the Decision of the Makassar District Court Number: 1/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks. The study focuses on three main issues: (1) the urgency of Intellectual Property Rights (IPR) in fashion design plagiarism crimes, (2) the implementation of justice in the Makassar District Court decision, and (3) the contextualization of Maqāṣid al-Sharī‘ah in the case of design plagiarism.

The results show that: first, IPR acts as a solid legal foundation granting designers exclusive rights to their creations; second, the court’s sanction remains ineffective as it merely orders cessation of the act without deterrent effect; and third, from the perspective of Islamic criminal law, the ruling can be interpreted as a form of ta‘zīr punishment in the form of a reprimand (taubīkh), consistent with the principle of ḥifẓ al-māl (protection of wealth) within Maqāṣid al-Sharī‘ah. This approach indicates that legal protection of fashion design fulfills not only formal justice but also the substantive justice values of Islamic law.

References

• Banindro, Baskoro Suryo. 2015. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri) Seni Rupa, Kriya dan Desain. Yogyakarta: BP ISI.
• Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 2008. Buletin Informasi dan Keragaman HKI 5(3).
• Ernatudera, Wendelina, Arief Syahrul Alam, dan Andy Usmina Wijaya. 2023. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Moral Pencipta Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1(2).
• Fikri, Aris, Agus Muchsin, dan Amira Ezzat Mahrous. 2023. “Contextualization of Utilities in Law and Maqasid Al-Shariah in Halal Lifestyle Culture in Makassar City.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 21(1).
• Haq, Islamul. 2020. Fiqh Jinayah. Parepare: IAIN Nusantara Press.
• Husairi, Halil. 2018. “Ta’zir Dalam Perspektif Fiqh Jinayat.” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 16(2).
• Miftahuddin, Abdul Hafidz, dan Ulfa Mariyatul Qibtiyah. 2022. “Pendekatan Maqashid Al-Syariah Sebagai Metode Penggalian Hukum Islam.” Jas Merah: Jurnal Hukum dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 1(2).
• Mokoginta, Zico Armanto. 2017. “Perlindungan Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.” Lex Privatum 5(5).
• Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks.
• Rizkia, Nanda Dwi, dan Hardi Fardiansyah. 2022. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Widina Press.

Downloads

Published

2025-11-13

How to Cite

Rahmawati, R. (2025). Kontekstualisasi Maqashid Al-Syariah Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penjiplakan Desain Busana (Analisis Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks): Analisis Hukum Islam Terhadap Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dalam Desain Busana. DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(1), 41–50. https://doi.org/10.35905/delictum.v3i1.15364