Asset Recovery Corruption by the Heirs

Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh Ahli Waris

  • zam zyham Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Andi Marlina IAIN PAREPARE
  • Suhartina Suhartina IAIN PAREPARE
Keywords: Ahli waris, Aset, Korupsi

Abstract

Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberantasannya, baik melalui jalur hukum pidana maupun melalui jalur hukum perdata terhadap pelaku tindak pidana korupsi maupun terhadap ahli warisnya. Untuk itu perlu hukum yang tegas yang mengatur pengembalian aset tindak pidana korupsi dari pelaku dan ahli warisnya tersebut sebagai bagian yang ikut bersama-sama bertanggung jawab mengembalikan hasil tindak pidana korupsi tersebut kepada negara. Masalah utama dalam penelitian disertasi ini adalah mengenai bagaimana konsepsi hukum pengembalian aset tindak pidana korupsi oleh pelaku dan ahli warisnya? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan analisis data kualitatif dengan teknik content analysis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan: Pertama, perangkat hukum tindak pidana korupsi dalam mengembalikan aset hasil korupsi pada saat ini belum sempurna karena hanya mengutamakan uang pengganti terhadap hasil kejahatan korupsi dari pelaku. Sementara itu, norma hukum perdata materiilnya terhadap ahli waris dari pelaku tindak pidana korupsi belum diatur. Kedua, keberadaan Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 hanya sekedar pintu gerbang bahwa ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dapat digugat apabila pelaku sebagai pewaris dari ahli waris meninggal dunia sedangkan yang bersangkutan belum mengembalikan hasil korupsinya kepada negara. Untuk itu perlu dirumuskan norma tentang perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menggugat ahli waris pelaku tindak pidana. Ketiga, konsep hukum mendatang dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi pelaku dan ahli warisnya dalam sistem hukum Indonesia harus ditujukan untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang dapat menuntut tidak hanya pelaku tetapi juga ahli waris pelaku tindak pidana korupsi.

Published
2022-11-25
How to Cite
zyham, zam, Marlina, A., & Suhartina, S. (2022). Asset Recovery Corruption by the Heirs. DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(1), 1-18. https://doi.org/10.35905/delictum.v1i2.3189