Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh Ahli Waris
DOI:
https://doi.org/10.35905/delictum.v1i2.3189الكلمات المفتاحية:
Ahli waris، Aset، Korupsiالملخص
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberantasannya, baik melalui jalur hukum pidana maupun melalui jalur hukum perdata terhadap pelaku tindak pidana korupsi maupun terhadap ahli warisnya. Untuk itu perlu hukum yang tegas yang mengatur pengembalian aset tindak pidana korupsi dari pelaku dan ahli warisnya tersebut sebagai bagian yang ikut bersama-sama bertanggung jawab mengembalikan hasil tindak pidana korupsi tersebut kepada negara. Masalah utama dalam penelitian disertasi ini adalah mengenai bagaimana konsepsi hukum pengembalian aset tindak pidana korupsi oleh pelaku dan ahli warisnya? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan analisis data kualitatif dengan teknik content analysis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan: Pertama, perangkat hukum tindak pidana korupsi dalam mengembalikan aset hasil korupsi pada saat ini belum sempurna karena hanya mengutamakan uang pengganti terhadap hasil kejahatan korupsi dari pelaku. Sementara itu, norma hukum perdata materiilnya terhadap ahli waris dari pelaku tindak pidana korupsi belum diatur. Kedua, keberadaan Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 hanya sekedar pintu gerbang bahwa ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dapat digugat apabila pelaku sebagai pewaris dari ahli waris meninggal dunia sedangkan yang bersangkutan belum mengembalikan hasil korupsinya kepada negara. Untuk itu perlu dirumuskan norma tentang perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menggugat ahli waris pelaku tindak pidana. Ketiga, konsep hukum mendatang dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi pelaku dan ahli warisnya dalam sistem hukum Indonesia harus ditujukan untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang dapat menuntut tidak hanya pelaku tetapi juga ahli waris pelaku tindak pidana korupsi.
التنزيلات
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الرخصة
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0). You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
3. Every publication (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0)





.png)

