Sanksi Pidana Kampanye Pemilukada Perspektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.35905/delictum.v3i2.13179الكلمات المفتاحية:
pemilukada، pelanggaran kampanye، Hukum Pidana Islamالملخص
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana terhadap pelanggaran kampanye pemilukada berdasarkan perspektif Hukum Pidana Islam dengan studi kasus pada Putusan Nomor 335/Pid.Sus/2024/PN Mks. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan metode studi kepustakaan. Data diperoleh dari literatur hukum, jurnal ilmiah, Al-Qur’an, hadis, dan dokumen hukum terkait. Penelitian ini mengevaluasi pengaturan hukum pidana dalam Undang-Undang Pemilu di Indonesia dan membandingkannya dengan konsep hukuman dalam Hukum Pidana Islam, yang mencakup prinsip maqashid al-shariah dan pembagian jarimah menjadi hudud, qisas, diyat, serta ta'zir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Pidana Islam menawarkan pendekatan yang komprehensif dan berbasis keadilan dalam menangani pelanggaran kampanye. Prinsip keadilan dan kemaslahatan yang terkandung dalam Hukum Pidana Islam tidak hanya berfungsi untuk memberikan hukuman represif, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan moralitas dan keseimbangan sosial. Analisis terhadap pertimbangan hakim dalam kasus ini mengungkapkan relevansi dan potensi penerapan Hukum Pidana Islam sebagai solusi terhadap tantangan dalam penegakan hukum kampanye pemilukada di Indonesia.
المراجع
Andiraharja, Diyar Ginanjar. “Politik Hukum Pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu.” Khazanah Hukum 2, no. 1 (2020).
Darsi, dan Halil Husairi. “Ta’zir Dalam Perspektif Fiqh Jinayat.” Al-Qisthu 16, no. 2 (2019).
Efendi, Sumardi. “Analisis Sanksi Pidana Dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis Dan Pustaka.” MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, (2023).
Haq, Islamul. Fiqh Jinayah. IAIN Parepare Nusantara Press, (2020).
Hayat, Nahrul, dan Muliati Sesady. “Representasi Islam Dalam Kampanye Presiden Indonesia: Bagaimana Calon Memanfaatkan Twitter.” KOMUNIDA, (2024).
Hoesein, Zainal Arifin. Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan Umum. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers, (2023).
Istiqomah, Nanda Puji, dan M Noor Harisudin. “Praktik Money Politic Dalam Pemilu Di Indonesia Perspektif Fiqih Siyasah Dan Hukum Positif.” Rechtenstudent 2, no. 1 (2021).
Jurdi, Fajlurrahman. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Kencana, (2018).
Kirana, Devina Khozila, M Osama Ergi Setiawan, dan Shello Priza. “Demokrasi Indonesia Dalam Kapasitas Pemilu Yang Luber Jurdil.” Journal Of Law And Social Society 1, no. 1 (2024).
Malik, Abd. “Prinsip-Prinsip Peradilan Dalam Risalah Al-Qadha Umar Bin Khattab.” Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 2, no. 2 (2021).
Mutawalli, Muhammad. Dinamika Partai Politik Indonesia: Problematika Penarikan Dukungan Calon Kepala Daerah. wawasan Ilmu, (2023).
Nomor, Peraturan Komisi Pemilihan Umum. “Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.” Berita Negara Republik Indonesia Nomor 548.
Nomor. “Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” 7.
Nur, Sadath M, Deni Syaputra, and Fauzia Zainin. “Tinjauan Yuridis Mengenai Black Campaign Di Sosial Media.” UNES Law Review 5, no. 2 (2022).
Ramdani, Dadan. “Problematika Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024,” (2022).
Rauf, Aris. “Maqasid Syari’ah Dan Pengembangan Hukum (Analisis Terhadap Beberapa Dalil Hukum).” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 12, no. 1 (2014).
Rizal, Akhmad. “Pemilukada Serentak 2024: Dinamika, Urgensi Dan Tantangan.” In Indonesian Annual Conference Series, (2022).
Rosi, Fathor. “Gerakan Politik Kiai Dan Dakwah Islam: Membaca Aktifitas Dakwah Dan Politik Kiai Pada Momentum Pemilu.” At-Turost: Journal of Islamic Studies 7, no. 2 (2020).
Salma, Lintang Nabila Ain. “Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Berintegritas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, (2023).
Sari, Seva Maya, Fiqih Jinayah (Pengantar Memahami Hukum Pidana Islam). PT. Sonpedia Publishing Indonesia, (2023).
Sugihardana, Danang, Muhammad Hamam Firdaus, dan Nabila Rahmawati Rama. “Tinjuan Yuridis Kampanye Yang Dilakukan Secara Online Pada Kampanye Pemilu 2024.” In Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum, (2023).
Syafitri, Silfi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Dugaan Tindak Pidana Netralitas ASN Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Menurut Hukum Pidana Islam.” UIN AR-RANIRY, (2020).
Syamsul, Zulfiani, Agus Muchsin, dan Andi Marlina. “Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Suap Dan Gratifikasi Perspektif Fiqh Jinayah Effectiveness Punishmemt for Perpetrators the Crime of Bribery and Gratification from a Fiqh Jinayah Perspective,” (2021).
Tarigan, Tommy Alvianus. “Analisis Hukum Atas Fitnah Yang Diucapkan Dalam Tindakan Penyampaian Di Depan Media Guna Mengacaukan Musda Partai Politik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pid/2021).” Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara, (2023).
Wahyuni, Fitri, dan Aris Irawan. “Kajian Hukum Terhadap Perangkat Desa Yang Ikut Serta Dalam Kampanye Pemilu Di Kabupaten Indragiri Hilir.” Jurnal Selodang Mayang 7, no. 3 (2021).
Wulandari, Charisma Dina, Munadhil Abdul Muqsith, dan Fitria Ayuningtyas. “Fenomena Buzzer Di Media Sosial Jelang Pemilu 2024 Dalam Perspektif Komunikasi Politik.” Avant Garde Jurnal Ilmu Komunikasi, (2023)
Yudistira. “Pertanggungjawaban Pejabat Negara Yang Melakukan Penyalahgunaan Kewenangan (Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara).” UNES Law Review 5, no. 4 (2023).
Yuliastuti, Eko, Novita Setyoningrum, Abdul Hakam Sholahuddin, dan Gita Ayu Galuh Palupi. “Karakteristik Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Perspektif Islam (Studi Di Bawaslu Kabupaten Blitar).” In Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS), 2:1(2023).
Zahra, Dianisa Maulida, dan Edi Setiadi. “Sanksi Pidana Pemilihan Umum Pelaksanaan Kampanye Di Tempat Pendidikan Yang Dilakukan Calon Anggota Legislatif Pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 Di Kabupaten Ciamis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dihubungkan Dengan.” Prosiding Ilmu Hukum 6, no. 2 (2020).
التنزيلات
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الرخصة
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0). You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
3. Every publication (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0)





.png)

