Penerapan Judicial Pardon Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkoba
DOI:
https://doi.org/10.35905/delictum.v3i1.15368الملخص
Kasus kejahatan narkotika mendominasi sistem peradilan pidana di Indonesia, berkontribusi signifikan terhadap masalah overcrowded di lembaga pemasyarakatan. Banyaknya narapidana kasus narkotika, khususnya pengguna ringan dan pelaku dengan peran kecil, menambah beban pada kapasitas penjara dan efisiensi sistem peradilan. Artikel ini membahas respons peradilan terhadap tingginya kasus narkotika, termasuk pendekatan judicial pardon (pengampunan yudisial) sebagai solusi alternatif untuk mengurangi kepadatan penjara. Judicial pardon memungkinkan pengurangan hukuman atau pengalihan ke program rehabilitasi bagi pelanggar berisiko rendah, sehingga mempercepat reintegrasi sosial mereka tanpa mengorbankan keamanan publik. Sementara itu, pengadilan juga menerapkan kebijakan penindakan yang lebih tegas untuk kasus narkotika besar guna memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Tantangan seperti kapasitas terbatas, ketimpangan hukuman, serta ekspektasi publik menjadi penghambat efektivitas kebijakan ini. Reformasi peraturan dan penerapan peradilan cepat yang menekankan rehabilitasi bagi pengguna ringan dipandang sebagai solusi yang berpotensi mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara dan meningkatkan keberhasilan sistem peradilan dalam menangani kasus narkotika.
التنزيلات
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الرخصة
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0). You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
3. Every publication (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0)





.png)

