Analysis of Jarimah Qishash in Premeditated Murder Perspective of Positive Law and Islamic Criminal Law
Analisis Jarimah Qishash dalam Pembunuhan Berencana Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.35905/delictum.v2i2.7871الكلمات المفتاحية:
Qishash، Hukum Pidana Islam، Hukum Positifالملخص
Pembunuhan berencana adalah tindak pidana menghilangkan nyawa atau membunuh setelah direncanakan waktu dan caranya, yang bertujuan untuk menjamin berhasilnya pembunuhan tersebut dan juga untuk menghindari penangkapan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui perbandingan dan hubungan antara UU Qishash dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu melakukan penelitian hukum melalui analisis data sekunder atau sumber pustaka dengan menggunakan pendekatan studi komparatif yaitu membandingkan 2 unsur atau lebih untuk menemukan jawaban atas penelitian ini. Terhadap pembunuhan berencana, KUHP memberikan sanksi pelanggaran hukum yang paling berat di antara berbagai jenis pembunuhan, khususnya pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 340 KUHP. Dibandingkan dengan Peraturan Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam, dalam Hukum Pidana Islam korban sebagai individu yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan jahat lebih terjamin kebebasannya. Sebab meskipun Jinayah merupakan peraturan pidana, namun kerangka pidananya menyerupai peraturan umum. Hakim hanya sebagai mediator (wasit) dan juri. Syariat tidak membedakan apakah pembunuhan itu direncanakan atau tidak, namun syariat mengklasifikasikannya hanya berdasarkan unsur kesengajaan. Oleh karena itu, sepanjang pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dengan persiapan terlebih dahulu, maka hukumnya tetap sama, khususnya hukum qishash atau diyat.
التنزيلات
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الرخصة
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0). You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
3. Every publication (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0)





.png)

