Analisis Analisis Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Dalam Pemeriksaan Wajib Pajak (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/Pt.DKI)
A. Prespektif Fiqh Jinayah Dalam Tindak Pidana Gratifikasi B. Sanksi Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Dalam Perspektif Fiqh Jinayah
DOI:
https://doi.org/10.35905/delictum.v3i2.14842Kata Kunci:
Fiqh Jinayah, Tindak Pidana, Gratifikasi.Abstrak
Penelitian ini membahas tentang analisis fiqh jinayah terhadap tindak pidana gratifikasi dalam pemeriksaan wajib pajak (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus TPK/2024/Pt.DKI), dengan mengkaji tiga rumusan masalah; Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana gratifikasi dalam pemeriksaan wajib pajak berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus tindak pidana gratifikasi dalam pemeriksaan wajib pajak (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/Pt.DKI), serta Bagaimana perspektif fiqh jinayah terhadap sanksi pelaku tindak pidana gratifikasi dalam (Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/Pt.DKI)
Adapun jenis penelitian ini yang digunakan ialah penelitian kepustakaan (library research) dan jenisnya adalah dengan menggunakan referensi baik berupa buku, artikel, dan lain sebagainya yang menyangkut tentang fiqh jinayah, dan gratifikasi dalam pemeriksaan wajib pajak.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pemidanaan terhadap pelaku gratifikasi dalam pemeriksaan wajib pajak memenuhi ketentuan pada Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2) Pertimbangan hakim terhadap putusan banding (Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/Pt.DKI) yang melibatkan Rafael Alum trisambodo atas kasus gratifikasi. 3) Sanksi terhadap pelaku gratifikasi perspektif fiqh jinayah, Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman pidana penjara 14 tahun, tergolong risywah yang dapat dikenai sanksi ta’zir oleh ulul amri demi mencegah kemungkaran dan menjaga kemaslahatan.
This study discusses the analysis of Islamic jurisprudence (jurisprudence) regarding the crime of gratification in taxpayer audits (Study of Decision Number 8/Pid.Sus TPK/2024/Pt.DKI). It examines three research questions: how perpetrators of gratification are punished in taxpayer audits under the Corruption Crimes Law; how judges consider their decisions in issuing decisions regarding gratification cases in taxpayer audits (Study of Decision Number 8/Pid.Sus-TPK/2024/Pt.DKI); and what is the perspective of Islamic jurisprudence (jurisprudence) regarding sanctions for perpetrators of gratification in (Study of Decision Number 8/Pid.Sus-TPK/2024/Pt.DKI).
The type of research used is library research, utilizing references in the form of books, articles, and other materials related to Islamic jurisprudence (jurisprudence) and gratification in taxpayer audits. The results of this study indicate that: 1) The punishment for perpetrators of gratification in taxpayer audits meets the provisions of Article 12B of Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption. 2) The judge's considerations regarding the appeal decision (Number 8/Pid.Sus-TPK/2024/Pt.DKI) involving Rafael Alum Trisambodo for the gratification case. 3) Sanctions against perpetrators of gratification from the perspective of Islamic jurisprudence, Rafael Alun Trisambodo was sentenced to 14 years in prison, categorized as risywah which can be subject to ta'zir sanctions by ulul amri in order to prevent evil and maintain public welfare.
Referensi
Adam, P. (2019). Eksistensi Sanksi Pidana Penjara Dalam Jarîmah Ta’zîr. Tahkim: Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 2(2), 51.
Al-Mawardi, al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah , Kairo: Dar al-Fikr, 1996, hlm. 66. (n.d.).
Al-Qur’an Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. (n.d.).
Ariffin, M., & Sitabuana, T. H. (2022). Sistem Perpajakan Di Indonesia. PROSIDING SERINA, 2(1), 523–534.
Basalamah, A. S., & Irawan, F. (2023). Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Oleh Direktorat Jenderal Pajak Dan Implikasi Bagi Penghasilan Di Bawah PTKP. Journal of Law, Administration, and Social Science, 3(1), 25–31.
Daeng, Y., Noverto, N., Bagaskara, R., & Hamid, R. (2023). Analisis Kasus Pidana Perpajakan Oleh Rafael Alun Trisambodo Selaku Aparatur Sipil Negara Dirjen Pajak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7885–7894.
Darsi, D., & Husairi, H. (2019). Ta’zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat. Al-Qisthu, 16(2), 559785.
Gunawan, H. (2018). Tindak Pidana Penipuan Dalam Perspektif Fikih Jinayah. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 4(2), 255–268.
Hafid, N. S., Rusmana, D., & Shaleh, C. (2025). Penerapan Teori Pidana dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kriminalitas: Studi Kasus dan Tantangan Implementasi. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 10(1), 85–104.
Hasir, H., & Sohrah, S. (2021). Tindakan Bullying di Media Sosial; Komparasi Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab.
Irfan, N. (2022). Fiqh jinayah. Amzah.
Khodijah, K. (n.d.). Daluwarsa Tindak Pidana Berlanjut (Voorgezette Handeling)(Studi Putusan Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ma’ruf, F., & Marsaid, M. (2020). Sanksi Pelaku Penggelapan Pajak dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1030k/pid. sus/2016. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 4(2), 35–46.
Munas MUI, Riswah (Suap), Ghulul Korupsi dan Hadiah Kepada Pejabat (Jakarta: 27 Rabiul Akhir 1427 H/ 27 Juli 2000), h. 364. (n.d.).
Najmudin, D., Azzahra, F., Prabu, F., Hadi, H. A., & Andanial, M. Y. (2024). Hukum Pidana Islam Terhadap Perilaku Konsumsi Narkoba (Analisis Jarimah Taz’ir). SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 243–251.
Nur Iqbal Mahfudh, “Hukum Pidana Islam Tentang Korupsi,” IN RIGHT : Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia Vol.6, No.2 (2017): h.256. (n.d.).
Nurhadi, N. (2023). Sanksi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dalam Al Qur’an. Mandalika: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Bahasa, 1(1), 8–20.
Octovido, I. (2014). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Batu (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu Tahun 2009-2013). Brawijaya University.
Rinah Fahma Aulia et al., “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terkait Dengan Tindak Pidana Korupsi Kajian Jarimah Ta’zir,” Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah Vol.1, No.2 (2023): h.9. (n.d.).
Ritonga, A. S., & Gani, R. A. (2024). Faktor Penyebab Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Kepala Daerah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 81–100.
Rizki, F. (2018). SANKSI KEBIRI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. UIN Raden Intan Lampung.
Saidah, S. (2015). Korupsi dalam Perspektif Hadis Ahkam (Studi Kritis pada Sanad dan Matan Hadis). Diktum, 75–88.
Suryanto, A. F. B. (2021). Penegakan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Dan Gratifikasi Di Indonesia. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(2), 4.
SYAMSUL, Z. (2024). Pemidanaan bagi pelaku Suap dan Gratifikasi Perspektif Fiqh Jinayah. IAIN Pare pare.
Tagor Indra Mulia Lubis and Bagus Ramadi, “Kajian Teoritis Mengenai Korupsi, Tindak Pidana Korupsi, Dan Studi Perspektif Pada Teori Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah),” Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol.2, No.6 (2023): h.8. (n.d.).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0). You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
3. Every publication (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0)



.png)
