Settlement of the Crime of Beating through Penal Mediation to Prevent Social Conflict in Manokwari
Penyelesaian Tindak Pidana Pengeroyokan melalui Mediasi Penal untuk Mencegah Konflik Sosial di Manokwari
DOI:
https://doi.org/10.35905/delictum.v1i2.3417Kata Kunci:
korban, tindak pidana, pelaku, penal, pengeroyokanAbstrak
Tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal dengan istilah Strafbaarfeit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana. Adapun mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Penelitian ini membahas mengenai seberapa efektif penyelesaian tindak pidana pengeroyokan dengan menggunakan mediasi penal yang dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak pelaku dan juga korban. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan mengkaji efektivitas penyelesaian tindak pidana pengeroyokan melalui mediasi penal dalam memberikan kepastian hukum kepada pihak pelaku dan korban. Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan kajian lebih lanjut untuk melahirkan pemikiran-pemikiran teoritis terhadap penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana yang pada gilirannya memberikan sumbangan bagi pembangunan hukum pidana nasional. Adapun Secara praktis, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan kajian bagi penyidik Polri dalam menerapkan restorative justice pada penanganan perkara pidana.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0). You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
3. Every publication (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0)





.png)

