Fiqhi Jinayah Analysis on Legal Protection for Women and Children Victims of Domestic Violence
Analisis Fiqhi Jinayah terhadap Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.35905/delictum.v1i2.3421Kata Kunci:
anak, fiqih jinayah, korban, KDRT, perempuanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban KDRT pesrpektif fiqh jinayah dan hukum pidana serta mengetahui perbedaan dan persamaan fiqh jinayah dan hukum pidana terhadap perempuan dan anak korban KDRT. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Data dari penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dengan pendekatan teologis, yuridis normatif, dan sosiologis. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi dan kepustakaan. Serta teknik pengolahan dan analisis data menggunakan teknik deduktif, induktif, komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum perempuan dan anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga perspektif fiqh jinayah yaitu perlindungan dengan hukum qishash ketika hukuman qishash tidak dapat diterapkan maka membayar diyat sebagai bentuk pidana pengganti, dan pidana ta’zir untuk pemberian hukum yang dapat menjerakan pelaku, pandangan hukum terhadap perlindungan hukum perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga yaitu Undang-Undang PKDRT diatur dalam Bab VIII Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 49, serta perlindungan secara fisik dan psikis yaitu berupa perlindungan sementara, pelayanan kesehatan, pekerja sosial, pelayanan bimbingan rohani, serta perbandingan fiqh jinayah dan hukum pidana terhadap perlindungan hukum perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga yaitu perspektif fiqh jinayah tindakan suami yang melakukan kekerasan fisik terhadap istri dan anak adalah suatu bentuk kejahatan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat akan mengakibatkan kemudharatan dan merugikan keselamatan istri dan anak yang disebut perbuatan jarimah, dari segi hukum pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap perempuan dan anak yaitu pidana penjara dan denda, sedangkan dalam fiqh jinayah adalah qishas, jika qishas batal maka diganti dengan diyat, selain itu bisa berupa tazir.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0). You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
3. Every publication (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0)



.png)
