Isi Artikel Utama

Abstrak





Tradisi Saro Badaka merupakan kebiasaan masyarakat kabupaten Kepulauan Sula yang selalu dilakukan sebelum akad nikah dalam perkawinan. Saro Badaka ini memiliki tahapan yang cukup panjang dan melibatkan kedua orang tua perempuan agar mendampingi calon mempelai untuk melaksanakan adat tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan `urf. Jenis dan sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder yang peneliti peroleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa tradisi Saro Badaka telah hidup di tengah masyarakat secara turun temurun sebagai tradisi yang dikenal baik yang mana juga disebut dengan al-ma’ruf. Dalam tradisi Saro Badaka sendiri dikenal sebagai tradisi positif yang diyakini mendatangkan kemaslahatan berupa kesejahteraan rumah tangga sehingga rumah tangga yang akan ditempuh menjadi harmonis. Maka, tradisi Saro Badaka dalam masyarakat kabupaten Kepulauan Sula jika diamati termasuk kategori `urf Shahih, sehingga tradisi ini diperbolehkan karena praktik Saro Badaka berdasarkan analisis `urf bahwa ia tidak melampaui syariat dari ajaran Islam. Baik dilihat dari segi bentuknya tradisi Saro Badaka termasuk kategori `urf amali, karena tradisi tersebut merupakan kebiasaan masyarakat yang dilakukan berupa perbuatan yang konkrit atau transparan. Sedangkan jika ditinjau dari segi cakupannya, tradisi Saro Badaka termasuk kategori `urf am karena berlaku pada mayoritas masyarakat kabupaten Kepulauan Sula. Untuk itu dalam analisis `urf tradisi Saro Badaka dapat dilaksanakan.





Kata Kunci

Urf Saro Badaka Adat Sula Pernikahan

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Abubakar, F., Jamil, J., Nur Isnain, S., & Marwa, M. (2024). Analisis `Urf Terhadap Tradisi Saro Badaka Adat Sula Sebelum Pernikahan di Desa Fogi, Kepulauan Sula. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 22(2), 139–154. https://doi.org/10.35905/diktum.v22i2.10662

Referensi

  1. Al-Hariri, I. M. M. (1998). al-Madkhal Ilâ al-Qawâid al-Fiqh al-Kulliyah. Umman: Dâr Imâr.
  2. Fataruba, A. (2023). Wawancara dengan Mempelai Pria.
  3. Gelamona, I. (2023). Wawancara dengan Mempelai Wanita.
  4. Husaleka, N. (2023). Wawancara dengan Istri Kepala Desa Fogi Sekaligus Ibu Dari Pengantin, Sanana.
  5. Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur`an dan Terjemahan.
  6. Kubangun, N. A. (2022). UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DI DESA KOU KECAMATAN MANGOLI TIMUR KABUPATEN KEPULAUAN SULA PROPINSI MALUKU UTARA. BASTORI: Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Humaniora, 1(1), 1–7.
  7. Majid, S. A. B. D. (2018). Tradisi dalam Pernikahan Masyarakat Ternate di Kota Ternate 1999-2016. UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR.
  8. Marasaoly, R. (2023). Wawancara dengan Istri Tokoh Agama Desa Fogi, Sanana.
  9. Profil Kabupaten Kepulauan Sula. (n.d.). Retrieved January 23, 2023, from https://kepulauansulakab.go.id/profil/
  10. Rahman, N. A., Tarima, M. A., Ginoni, H., & Djakat, M. (2022). Review the Concept of Al-Adah Al-Muhakkamah on Tradition Batal Wudhu the Traditional Wedding of Ternate People in Ternate. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 20(1), 1–15.
  11. Rahmatillah, N. A., Subeitan, S. M., & Abubakar, F. (2023). Tradisi Piduduk dalam Perkawinan Masyarakat Banjar di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan: Perspektif Maqasid Syariah. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 3(2), 102–114.
  12. Robo, F. (2023). Wawancara dengan Tokoh Agama Desa Fogi, Sanana.
  13. Sanusi, A. (2010). Implikasi Kaidah-Kaidah Al Adat Al Urf dalam Pengembangan Hukum Islam. Al Ahkam, 6(1), 29–56.
  14. Umalekhoa, A., Touwe, S., & Dokolamo, H. (2022). TRADISI PERKAWINAN SARO BADAKA PADA MASYARAKAT DESA UMALOYA KECAMATAN SANANA KABUPATEN KEPULAUAN SULA. BASTORI: Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Humaniora, 2(1), 28–42.
  15. Umasangadji, N. (2023). Wawancara dengan Ketua Adat Desa Fogi, Sanana.
  16. Warisan Budaya Takbenda, Adat Perkawinan Kepulauan Sula. (2015). https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id
  17. Suryadin Ahmad, Fatum Abubakar, Muhammad Ar Husein Budaya Dan Simbol Dalam Ritual Pernikahan Adat Ternate: Studi Kasus Kelurahan Dufa-Dufa Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Mei 2024, 10 (10), 1010-1022 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11561145,
  18. Megadita Sri Utami Peduho, Muliadi Nur, Nur Alfiani, Misbahul Munir Makka, Simbolisme Peran Perempuan dalam Adat Saro Badaka: Tinjauan dari Hukum Islam dan Budaya Lokal, SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies Vol. 4, No. 1 (2024): 1-16 Website: http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/SPECTRUM
  19. ISSN 2963-4059 (online)
  20. Sulfan Wandi, Eksistensi ‘Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh,
  21. Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Volume 2 No. 1. Januari-Juni 2018
  22. ISSN: 2549 – 3132; E-ISSN: 2549 – 3167
  23. Creswell, J. W. (2014). Research design: qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. SAGE Publications Ltd. https://spada.uns.ac.id/pluginfile.php/510378/mod_resource/content/1/creswell.pdf
  24. Nor Annisa Rahmatillah, Syahrul Mubarak Subeitan, Fatum Abubakar, Tradisi Piduduk dalam Perkawinan Masyarakat Banjar di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan: Perspektif Maqasid Syariah, Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol. 3, No. 2 (2023): 102-114