Isi Artikel Utama
Abstrak
This study examines the optimization of the pre-prosecution process in handling criminal cases by the Public Prosecutor at the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia. Using normative legal research methods supported by interviews and direct observation, this study aims to identify obstacles in the pre-prosecution process and formulate efforts to resolve them. The results of the study indicate that there are seven main obstacles in the pre-prosecution process, namely: limited coordination between law enforcement agencies, limited time stipulated in the Criminal Procedure Code, incomplete case files, inability of investigators to fulfill the instructions of the public prosecutor, legal uncertainty in the process period, differences in legal interpretation between investigators and public prosecutors, and workload and limited human resources. This phenomenon is illustrated through a case study of the sea fence in the coastal area of Tangerang which shows the complexity of the problems of coordination and legal interpretation in the criminal justice system. As an effort to resolve, this study identifies four main strategies that have been and need to be implemented, namely: the formation of an integrated coordination team, the implementation of joint case titles, the preparation of technical administrative guidelines, and periodic monitoring and evaluation. This study recommends strengthening inter-agency coordination mechanisms, revising criminal procedure law provisions related to time limits, increasing human resource capacity, developing information technology in case handling management, and strengthening internal and external supervision to optimize the pre-prosecution process in the Indonesian criminal justice system.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Referensi
-
Arief, Barda Nawawi, 2020, Kapita Selekta Hukum Pidana, Aditya Bakti, Bandung.
Atmasasmita, Romli, 2022, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta.
Bedner, Adriaan, 2010, Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia: Sebuah Studi Sosio-Legal,
HuMA, Jakarta.
Bungin, Burhan, 2021, Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis danetodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Rajawali Press, Jakarta.
Effendi, Marwan, 2005, Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
, 2018, Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan Terhadap Beberapa Perkembangan Hukum Pidana, Referensi, Jakarta.
Effendi, Tolib, 2013, Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Harahap, M. Yahya, 2018, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Husein, Harun M., 2021, Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Ibrahim, Johny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, Malang.
Irianto, Sulistyowati dan Shidarta, 2011, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Makarao, M. Taufik, 2019, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung.
Muhammad, Rusli, 2022, Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Dilengkapi dengan UndangUndang di Bidang Sistem Peradilan Pidana, UII Press, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing,
Yogyakarta.
, 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Shidarta, 2022, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 2010a, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sofyan, Andi, 2013, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Rangkang Education, Yogyakarta.
Sugiyono, 2020, Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta, Bandung.
Sumardjono, Maria S. W., 2014, Metodologi Penelitian Hukum. Fakultas Hukum UGM Press, Yogyakarta.
Sunggono, Bambang, 2011, Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Press, Jakarta.
Surachman, R. M., & Jan S. Maringka, 2016, Eksistensi Kejaksaan dalam Konstitusi di Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755).
Chandra Sihombing, Dedy et al., 2023, Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif, Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2, https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.42.
Fikarudin, Wildan, et al., Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dari Persepktif Hukum Progresif, Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol. 3, No. 2 https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1035.
Nugroho, Hibnu, 2013, Efektivitas Fungsi Koordinasi dan Supervisi dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 3, , http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.3.245.
Rinald, Ferdian, 2022, Proses Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Dalam Memberikan KepastianHukum Dan Keadilan, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 21, No, 2, https://doi.org/10.31849/respublica.v24i01.
Sanusi dan Lorent Pradini Imso, 2019, Pelaksanaan Tugas Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Hubungannya dengan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004, Diktum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1, https://doi.org/10.24905/diktum.v7i1.3.
https://fahum.umsu.ac.id/sistem-peradilan-pidanapengertian-tujuan-asas-dan-komponen/, diakses pada 13 November 2024 pukul 20.35.
https://uptjurnal.umsu.ac.id/pahami-perbedaan-penelitianhukum-normatif-dan-empiris/, diakses pada tanggal 21 November 2024 pukul 19.20.
https://penerbitdeepublish.com/purposivesampling/#Pengertian_Purposive_Sampling_menu t_Ahli, diakses pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 21.42.
https://ugm.ac.id/id/berita/kasus-pagar-laut-bersertifikat-hgb-pakar-agraria-ugm-nilai-ada ketidaksinkronan-regulasi-dan-kepatuhan-hukum/, diakses pada tanggal 11 Mei 2025, pukul 21.26.
https://kbr.id/berita/nasional/pbhi-ungkap-13-pelanggaran-hukum-dalam-kasus-pagar-laut tangerang, diakses pada tanggal 11 Mei 2025, pukul 21.30.
https://pendidikan-sains.fmipa.unesa.ac.id/post/pagar-laut-solusi-perlindungan-pesisir-atau ancaman-bagi-lingkungan, diakses pada tanggal 11 Mei 2025, pukul 21.33.
Wawancara dengan Bapak Akhiruddin Panyalai, Kepala Seksi Wilayah I Subdirektorat Penuntutan Direktorat A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, pada tanggal 14 Mei 2025.
Wawancara dengan Ibu Lenna Andriyani, Kepala Seksi Wilayah II Subdirektorat Penuntutan Direktorat A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, pada tanggal 14 Mei 2025.
Referensi
Atmasasmita, Romli, 2022, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta.
Bedner, Adriaan, 2010, Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia: Sebuah Studi Sosio-Legal,
HuMA, Jakarta.
Bungin, Burhan, 2021, Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis danetodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Rajawali Press, Jakarta.
Effendi, Marwan, 2005, Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
, 2018, Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan Terhadap Beberapa Perkembangan Hukum Pidana, Referensi, Jakarta.
Effendi, Tolib, 2013, Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Harahap, M. Yahya, 2018, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Husein, Harun M., 2021, Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Ibrahim, Johny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, Malang.
Irianto, Sulistyowati dan Shidarta, 2011, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Makarao, M. Taufik, 2019, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung.
Muhammad, Rusli, 2022, Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Dilengkapi dengan UndangUndang di Bidang Sistem Peradilan Pidana, UII Press, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing,
Yogyakarta.
, 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Shidarta, 2022, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 2010a, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sofyan, Andi, 2013, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Rangkang Education, Yogyakarta.
Sugiyono, 2020, Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta, Bandung.
Sumardjono, Maria S. W., 2014, Metodologi Penelitian Hukum. Fakultas Hukum UGM Press, Yogyakarta.
Sunggono, Bambang, 2011, Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Press, Jakarta.
Surachman, R. M., & Jan S. Maringka, 2016, Eksistensi Kejaksaan dalam Konstitusi di Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755).
Chandra Sihombing, Dedy et al., 2023, Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif, Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2, https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.42.
Fikarudin, Wildan, et al., Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dari Persepktif Hukum Progresif, Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol. 3, No. 2 https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1035.
Nugroho, Hibnu, 2013, Efektivitas Fungsi Koordinasi dan Supervisi dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 3, , http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.3.245.
Rinald, Ferdian, 2022, Proses Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Dalam Memberikan KepastianHukum Dan Keadilan, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 21, No, 2, https://doi.org/10.31849/respublica.v24i01.
Sanusi dan Lorent Pradini Imso, 2019, Pelaksanaan Tugas Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Hubungannya dengan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004, Diktum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1, https://doi.org/10.24905/diktum.v7i1.3.
https://fahum.umsu.ac.id/sistem-peradilan-pidanapengertian-tujuan-asas-dan-komponen/, diakses pada 13 November 2024 pukul 20.35.
https://uptjurnal.umsu.ac.id/pahami-perbedaan-penelitianhukum-normatif-dan-empiris/, diakses pada tanggal 21 November 2024 pukul 19.20.
https://penerbitdeepublish.com/purposivesampling/#Pengertian_Purposive_Sampling_menu t_Ahli, diakses pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 21.42.
https://ugm.ac.id/id/berita/kasus-pagar-laut-bersertifikat-hgb-pakar-agraria-ugm-nilai-ada ketidaksinkronan-regulasi-dan-kepatuhan-hukum/, diakses pada tanggal 11 Mei 2025, pukul 21.26.
https://kbr.id/berita/nasional/pbhi-ungkap-13-pelanggaran-hukum-dalam-kasus-pagar-laut tangerang, diakses pada tanggal 11 Mei 2025, pukul 21.30.
https://pendidikan-sains.fmipa.unesa.ac.id/post/pagar-laut-solusi-perlindungan-pesisir-atau ancaman-bagi-lingkungan, diakses pada tanggal 11 Mei 2025, pukul 21.33.
Wawancara dengan Bapak Akhiruddin Panyalai, Kepala Seksi Wilayah I Subdirektorat Penuntutan Direktorat A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, pada tanggal 14 Mei 2025.
Wawancara dengan Ibu Lenna Andriyani, Kepala Seksi Wilayah II Subdirektorat Penuntutan Direktorat A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, pada tanggal 14 Mei 2025.
