Main Article Content
Abstract
Background: The enactment of the 2023 Indonesian Criminal Code has restructured the national
penal system through a unified sentencing framework grounded in rehabilitative and restorative
principles. However, the persistence of criminal provisions in numerous sectoral statutes creates
normative fragmentation and structural disharmony within Indonesia's criminal law system.
Aims: This article examines the phenomena of fragmentation and localization of criminal norms in
the post-KUHP 2023 era through a fiqh anthropological perspective.
Methodology: Using normative and conceptual legal approaches enriched by legal anthropology
analysis, this study argues that the harmonization process embodied in the Sentencing Adjustment
Bill is not merely a technical legislative alignment but represents a deeper negotiation between
codified national norms and socio-cultural legal consciousness.
Results: The abolition of mandatory minimum penalties and the realignment of fine categories
illustrate the transition from rigid positivism toward contextualized penal policy.
Implication: From a fiqh anthropological standpoint, harmonization must integrate principles of
maqāṣid al-sharī'ah, 'urf, and substantive justice to prevent disconnection between state law and
lived legal realities. Therefore, the transformation of criminal provisions outside the Criminal Code is
not only a structural reform but also an epistemological shift in Indonesia's criminal legislative
policy.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2026 DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Adm_NTB. (n.d.). Uji publik RUU penyesuaian pidana, langkah nyata pembaruan hukum. Kementerian Hukum dan HAM NTB. https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/uji-publik-ruu-penyesuaian-pidana-langkah-nyata-pembaruan-hukum
Ali, M. (2016). Hukum pidana korupsi di Indonesia. UII Press.
Arafat, M. (2025). Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Auli, R. C. (n.d.). Jenis-jenis hukum pidana dalam KUHP. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-hukuman-pidana-dalam-kuhp-cl194/
Barus, J. I. (2023). Pengenaan sanksi pidana pada peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artikel: Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, 16.
Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama. (n.d.). Mengenal tiga visi utama KUHP nasional: Keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Kementerian Hukum dan HAM RI. https://kemenkum.go.id/berita-utama/mengenal-tiga-visi-utama-kuhp-nasional-keadilan-korektif-restoratif-dan-rehabilitatif
Candra, S. (2013). Perumusan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum PRIORIS, 3(3).
Davis, Y. F., & Maharani, A. P. (2024). Peran hakim dalam menyimpangi sanksi minimum khusus terhadap penyalahgunaan narkotika berdasarkan teori hukum progresif. Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, 7(2).
Dzikriyah, W. (n.d.). Penyimpangan penjatuhan pidana minimum khusus bagi pelaku dewasa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ditinjau dari perspektif restorative justice. https://pn-sumedang.go.id/file_lama/Paper%203%20penyimpangan%20penjatuhan%20pidana%20minimum.pdf
Ganjar, S. D. (2025). Urgensi pembaruan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan siber: Tinjauan kritis terhadap kesesuaian KUHP nasional dan perubahan UU ITE. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3).
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Izzati, M., Janeva, N., & Hosnah, A. U. (2025). Urgensi pengaturan tindak pidana di luar KUHP dalam sistem hukum pidana Indonesia. JLEB: Journal of Law Education and Business, 3(1).
Kadri, Syamsuddin, & Ilham. (2025). Modifikasi tujuan pemidanaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru perspektif keadilan sosial. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, 17(5).
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Nurdin, M. F. (2024). Penerapan asas transitoir atau asas lex favor reo pada pelaku tindak pidana yang divonis mati saat peralihan KUHP. Realism: Law Review, 2(1).
Patenku.id. (n.d.). Aturan pidana denda dalam KUHP terbaru. https://patenku.id/aturan-pidana-denda-dalam-kuhp-terbaru/
Pramudana, Y. (n.d.). Pidana denda dalam KUHP baru. Mahkamah Agung. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pidana-denda-dalam-kuhp-baru-02c
Rahman, Z. (n.d.). Pasca disahkannya Undang-Undang tentang KUHP yang baru, apakah ketentuan pidana di dalam semua undang-undang atau peraturan daerah harus direvisi? https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=738
Ronaldi, E., Ali, D., & Mujibussalim. (2019). Implikasi putusan hakim dalam penetapan sanksi di bawah minimum terhadap tindak pidana narkotika. Syiah Kuala Law Journal, 3(1).
Syarifullah, M., Fathonah, R., & Farid, M. (2025). Analisis implikasi yuridis terhadap pengaturan pidana denda dalam KUHP nasional: Tantangan dan dampak terhadap sistem peradilan pidana. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9).
Utrecht, E. (1958). Rangkaian sari kuliah hukum pidana I. Universitas Padjadjaran.
Victoria, A. O. (n.d.). Wamenkum: RUU penyesuaian pidana selaraskan sistem pidana KUHP baru. Antara News. https://jatim.antaranews.com/berita/991237/wamenkum-ruu-penyesuaian-pidana-selaraskan-sistem-pidana-kuhp-baru
Yaphi. (n.d.). Catatan dari webinar uji publik RUU tentang penyesuaian pidana. Suara Keadilan. https://www.suarakeadilan.org/id/publikasi/36-suara-keadilan/727-catatan-dari-webinar-uji-publik-ruu-tentang-penyesuaian-pidana
References
Ali, M. (2016). Hukum pidana korupsi di Indonesia. UII Press.
Arafat, M. (2025). Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Auli, R. C. (n.d.). Jenis-jenis hukum pidana dalam KUHP. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-hukuman-pidana-dalam-kuhp-cl194/
Barus, J. I. (2023). Pengenaan sanksi pidana pada peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artikel: Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, 16.
Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama. (n.d.). Mengenal tiga visi utama KUHP nasional: Keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Kementerian Hukum dan HAM RI. https://kemenkum.go.id/berita-utama/mengenal-tiga-visi-utama-kuhp-nasional-keadilan-korektif-restoratif-dan-rehabilitatif
Candra, S. (2013). Perumusan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum PRIORIS, 3(3).
Davis, Y. F., & Maharani, A. P. (2024). Peran hakim dalam menyimpangi sanksi minimum khusus terhadap penyalahgunaan narkotika berdasarkan teori hukum progresif. Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, 7(2).
Dzikriyah, W. (n.d.). Penyimpangan penjatuhan pidana minimum khusus bagi pelaku dewasa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ditinjau dari perspektif restorative justice. https://pn-sumedang.go.id/file_lama/Paper%203%20penyimpangan%20penjatuhan%20pidana%20minimum.pdf
Ganjar, S. D. (2025). Urgensi pembaruan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan siber: Tinjauan kritis terhadap kesesuaian KUHP nasional dan perubahan UU ITE. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3).
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Izzati, M., Janeva, N., & Hosnah, A. U. (2025). Urgensi pengaturan tindak pidana di luar KUHP dalam sistem hukum pidana Indonesia. JLEB: Journal of Law Education and Business, 3(1).
Kadri, Syamsuddin, & Ilham. (2025). Modifikasi tujuan pemidanaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru perspektif keadilan sosial. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, 17(5).
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Nurdin, M. F. (2024). Penerapan asas transitoir atau asas lex favor reo pada pelaku tindak pidana yang divonis mati saat peralihan KUHP. Realism: Law Review, 2(1).
Patenku.id. (n.d.). Aturan pidana denda dalam KUHP terbaru. https://patenku.id/aturan-pidana-denda-dalam-kuhp-terbaru/
Pramudana, Y. (n.d.). Pidana denda dalam KUHP baru. Mahkamah Agung. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pidana-denda-dalam-kuhp-baru-02c
Rahman, Z. (n.d.). Pasca disahkannya Undang-Undang tentang KUHP yang baru, apakah ketentuan pidana di dalam semua undang-undang atau peraturan daerah harus direvisi? https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=738
Ronaldi, E., Ali, D., & Mujibussalim. (2019). Implikasi putusan hakim dalam penetapan sanksi di bawah minimum terhadap tindak pidana narkotika. Syiah Kuala Law Journal, 3(1).
Syarifullah, M., Fathonah, R., & Farid, M. (2025). Analisis implikasi yuridis terhadap pengaturan pidana denda dalam KUHP nasional: Tantangan dan dampak terhadap sistem peradilan pidana. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9).
Utrecht, E. (1958). Rangkaian sari kuliah hukum pidana I. Universitas Padjadjaran.
Victoria, A. O. (n.d.). Wamenkum: RUU penyesuaian pidana selaraskan sistem pidana KUHP baru. Antara News. https://jatim.antaranews.com/berita/991237/wamenkum-ruu-penyesuaian-pidana-selaraskan-sistem-pidana-kuhp-baru
Yaphi. (n.d.). Catatan dari webinar uji publik RUU tentang penyesuaian pidana. Suara Keadilan. https://www.suarakeadilan.org/id/publikasi/36-suara-keadilan/727-catatan-dari-webinar-uji-publik-ruu-tentang-penyesuaian-pidana
