Main Article Content
Abstract
Abstrak : Penelitian ini membahas tentang analisis sadd dzariah terhadap dispensasi nikah pada putusan Pengadilan Agama Parepare. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi kawin. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan teologis normatif, yaitu pendekatan yang merujuk pada dalil-dali qur’an dan hadis dan merujuk pada perundang-undang. Yang berlaku. Dispensasi nikah diberikan oleh hakim demi untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dilarang agama berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan.
Article Details
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Ali Yusuf As-Subki,i Fiqh Keluarga , Jakarta: Amzah,i2010
- Ali, Muhammad. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern,Jakarta: Pustaka Amani
- Jakarta, 1995.
- al-Qur-an Revisi Terjemahan Oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur-an departemen
- agama Republik Indonesia(Bandung : PT. Sygma Examedia
- ArkanleemaMuhammad riza, “Hadist-Hadist Tentang Nikah”, Official
- Website Of Muhammad riza. http://tgkboy.blogspot.com/2013/05/hadisthadist-tentang-nikah.html (25 Desember 2014)
- Andewi Suhartini, Ushul Fiqih, Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, 2012
- Arso Sosroatmodjo dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia,, Jakarta: Bulan Bintang, 1978
- Asmawi, Muhammad. Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, Yogyakarta: Darussalam 2004
- Athibi, Ukasyah. Wanita Mengapa Merosot Akhlaknya, Jakarta: Gema Insani, 1998.
- Daniel S.Lev, Peradilan Agama di Indonesia, alih bahasa Zaini Amhad Noeh, Jakarta: Intermasa, 1980
- Dewi Iriani, Analisa Terhadapa Batasan Minimal Usia Pernikahan dalam UU No. 1 Tahun 1974, Justitia Islamica, Vol. 12, No. 1, Januari-Juni, 2015
- Hawari, Dadang. Alquran Ilmu Kedokteran Dan Kesehatan Jiwa, Jakarta: Dana Bhakti Primayasa, 1997
- Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
- Muhammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997
- Nafi’ Mubarak, Sejarah Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, al-Hukama, Vol. 02 No.02 Desember 2012
- Nashr Farid Muhammad Washil, dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Al-Madkhalu fi> AlQaw>’id Al-Fiqhiyyati wa As|aruha> fi> Al-Ahka>mi Al-Syar’iyya>ti, terj. Qawaid Fiqhiyyah penterj. Wahyu Setiawan, Jakarta: Amzah, 2009
- Syarifuddin, Amir Hukum Perkawinan Islam di Indinesia (Jakarta: Kencana, 2006),
- SulaimaniAl-Mufarraj, Bekal Pernikahan, Alih Bahasa, Kuais Mandiri Cipta Persada, Jakarta:Qisthi Press, 2003
- Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Cetakan IV
- (Yogyakarta: Liberty 1999),
- Soemiyati, Nn. 1999. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang. Jakarta. 2012
- Soedaharyo, Soimin Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005
- Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2005
- Supramono, Gatot. Segi-Segi Hukukm Hubungan Luar Nikah, Jakarta: Djambatan 1998
- Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahati: Kajian Fikih Nikah Lengkap,iJakarta: Rajawali Pers,i2010
- Undang-Undang Perkawinani No.1 Tahun 1974, Bandung: Citra Umbara,i2015
- Undang-Undang. No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
- Wahbah} Al-Zuh}ayliy, Al-Waji>z fi> Us}u>l Al-Fiqh, Damaskus: Da>r al-Fiqr,
- 1999
- Walgito, Bimo. Bimbingan dan Konseling Perkawinan, Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, 1984.