Main Article Content
Abstract
This article aims to compare the application of criminal defamation norms through social media. The method used in this study is a normative method with comparative law approach. The results of this study indicate that the criminal act of defamation is sentenced to one year in prison. Whereas in Islamic criminal law as a source of positive law, according to the school of jurisprudence (madzhab) other than Syafi'iyah, the punishment is exile (ta'zir) according to the decision of the caliph or sultan or qadhi. Only the Shafi'iyah school determines through a legal analogy (qiyas). That the defendant is sentenced to one year's seclusion
Keywords
Article Details
References
- Buku
- Ali, Zainiddin. 2019, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
- Audah, Abdul Qadir. 1992, At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islami Muqarinan bi Al-Qanun Al-Wad’i, Jilid Kedua, Beirut: Muassasah ar-Risalah
- Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, 2013. Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana, Cetakan Pertama Alfabeta: Bandung.
- Mansur, Dikdik M Arief dan Elisatris Gultom, 2009. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama
- Muhammad, Sulaiman dan Abdullah Al-Asyraf, 1992, Al-Wadhih Fi Ushul al-Fiqh Lil Mubtadiin, Amman: Dar al-Nafais.
- Munir, Nudirman. 2017. Pengantar Hukum Siber Indonesia, Edisi 3, Depok: Rajawali Pers
- Imam Jalaluddin, 2010. Tafsir Jalalain, Sinar Baru Algensindo, Bandung
- Irfan, M. Nurul dan Masyrofah, 2019. Fiqh Jinayah, Cetakan Pertama, Jakarta: Amzah
- Artikel Jurnal
- Adonara, Firman Floranta “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni (2015).
- Ahmad, Amar. “Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi: Akar Revolusi dan Berbagai Standarnya”, Jurnal Dakwah Tabligh, Vol. 13, No. 1, Juni (2012).
- Amin, Rahman Muhammad Fikri Al Aziz, dan Iren Manalu, “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat”, Krtha Bhayangkara, Vol. 14 No. 1 (2020).
- Asiah, Nur. “Istishlah Dan Aplikasinya Dalam Penetapan Hukum Islam”, Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember (2016).
- Maharidiawan Putra, “Hukum dan Perubahan Sosial: Tinjauan Terhadap Modernisasi Dari Aspek Kemajuan Teknologi”, Jurnal Morality Volume 4 Nomor 1 Juni (2018).
- Prastya, Shah Rangga Wira. “Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial”, E-Journal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana Fakultas Hukum, Vol. 05, No. 02, Juni (2015).
- Rajab, Achmadudin “Urgensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Solusi Guna Membangun Etika Bagi Pengguna Media”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 04, (2017).
- Rahayu, Sri “Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan”, Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III September (2014).
- Samudra, Anton Hendrik. “Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, Vol. 50, No. 1, (2020).
- Wibowo, Ari. “Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia, Jurnal Pandecta”, Vol. 7, No. 1, (2012).
References
Buku
Ali, Zainiddin. 2019, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Audah, Abdul Qadir. 1992, At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islami Muqarinan bi Al-Qanun Al-Wad’i, Jilid Kedua, Beirut: Muassasah ar-Risalah
Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, 2013. Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana, Cetakan Pertama Alfabeta: Bandung.
Mansur, Dikdik M Arief dan Elisatris Gultom, 2009. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama
Muhammad, Sulaiman dan Abdullah Al-Asyraf, 1992, Al-Wadhih Fi Ushul al-Fiqh Lil Mubtadiin, Amman: Dar al-Nafais.
Munir, Nudirman. 2017. Pengantar Hukum Siber Indonesia, Edisi 3, Depok: Rajawali Pers
Imam Jalaluddin, 2010. Tafsir Jalalain, Sinar Baru Algensindo, Bandung
Irfan, M. Nurul dan Masyrofah, 2019. Fiqh Jinayah, Cetakan Pertama, Jakarta: Amzah
Artikel Jurnal
Adonara, Firman Floranta “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni (2015).
Ahmad, Amar. “Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi: Akar Revolusi dan Berbagai Standarnya”, Jurnal Dakwah Tabligh, Vol. 13, No. 1, Juni (2012).
Amin, Rahman Muhammad Fikri Al Aziz, dan Iren Manalu, “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat”, Krtha Bhayangkara, Vol. 14 No. 1 (2020).
Asiah, Nur. “Istishlah Dan Aplikasinya Dalam Penetapan Hukum Islam”, Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember (2016).
Maharidiawan Putra, “Hukum dan Perubahan Sosial: Tinjauan Terhadap Modernisasi Dari Aspek Kemajuan Teknologi”, Jurnal Morality Volume 4 Nomor 1 Juni (2018).
Prastya, Shah Rangga Wira. “Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial”, E-Journal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana Fakultas Hukum, Vol. 05, No. 02, Juni (2015).
Rajab, Achmadudin “Urgensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Solusi Guna Membangun Etika Bagi Pengguna Media”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 04, (2017).
Rahayu, Sri “Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan”, Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III September (2014).
Samudra, Anton Hendrik. “Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, Vol. 50, No. 1, (2020).
Wibowo, Ari. “Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia, Jurnal Pandecta”, Vol. 7, No. 1, (2012).