Main Article Content

Abstract

The application of sharia regulations in Indonesia causes disintegration of the unity and integrity of the Indonesian nation, this is because Sharia regulations are teachings of the Islamic religion. Even though Indonesia legally recognizes that Islam is not the only official religion in Indonesia. The heterogeneous and diverse composition of Indonesian society is a necessity and manifests itself as the identity of the Indonesian nation that must be preserved.The research method used in this study is a qualitative approach. The data collection technique used in this research is literature study. The data collected was collected through reading and studying the text (text reading), which was then compiled and then analyzed using descriptive analysis method with a deductive mindset. The results of this study are that the Sharia Regional Regulation as an instrument of regional law has major implications in people's lives, this is because it is binding on the local community. So it is important that the material contains the values ​​of Pancasila which have been the life philosophy of the Indonesian people. This is important to do to avoid disintegration between citizens which has been knitted by the founding fathers of the nation.

Keywords

shariah regulationautonomy regionalheterogeneous

Article Details

How to Cite
Suhli, S., Wijaya, S. H., Muttaqin, A. Z., & Mujahadah , A. . (2022). Implikasi Penerapan Perda Syariah terhadap Pluralisme di Indonesia. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 20(2), 383–398. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.3117

References

  1. Amin, Samsul Munir. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Amzar, 2010.
  2. Anshari, Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Jakarta: Rajawali, 1986.
  3. Arfiansyah, Implikasi Pemberlakuan Perda Syari’at Terhadap Ideologi Negara Indonesia, Jurnal Ilmiah Islam Futura Vol. 15. No. 1, Agustus 2015, 20-39.
  4. Asy'arie, Musa, Agama Menyongsong Era Tinggal Landas, Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga Press, 1988.
  5. Hanum, Cholida. Perda Syariah Perspektif Ketatanegaraan dan Siyasah Dusturiyah, al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 4, Nomor 2, 2019.
  6. Dahlan, Moh. Hubungan Agama dan Negara di Indonesia, Analisis: Jurnal Studi Keislaman, Volume 14, Nomor 1. 2014.
  7. Gunawan, Edi. Relasi Agama Dan Negara: Perspektif Pemikiran Islam, Jurnal Kuriositas, Vol. 11, No. 2, Desember 2017.
  8. Hufron, Relasi Negara Dan Agama (Analisis Sistem Ketatanegaraan RI Pasca Perubahan 1945)
  9. Kenedi, H. John. Penerapan Syariat Islam Dalam Lintasan Sejarah Dan Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Nuasna. Vol X No.1 Juni 2017.
  10. Koswara, E, 2000, Makna Otonomi Daerah, Jurnal Ilmu Pemerintahan Edisi 10, Jakarta: Institut Ilmu Pemerintahan.
  11. LIPI, Penerapan Perda Syariah di Iindonesia. http://lipi.go.id/publikasi/perda-syariah-di-indonesia-antara-kearifan-lokal-politik-elektoral-dan-potensi-ancaman-terhadap-kebhinekaan/29537 .Diakses Pada 10 September 2022.
  12. Manan, Bagir. Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, Karawang: Unsika, 1993.
  13. Mahendra, Yusril Ihza. Dinamika Tata Negara Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
  14. Marbun, S.F. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2011.
  15. Marzuki Wahid & Rumaidi. Fiqh Madzhab Negara: Kritik Atas Politik Hukum Islam Di Indonesia. Yogyakarta: LKIS, 2001.
  16. Masykuri Abdillah Hubungan Agama Dan Negara Dalam Konteks Modernisasi Politik Di Era Reformasi, Jurnal Ahkam, Vol. XIII No. 2, Juli 2013.
  17. Moesa, Ali Maschan. Nasionalisme Kiai Konstruksi Sosial Berbasis Agama, Yogyakarta : LKIS, 2007.
  18. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
  19. Rizky, Rudi M. dalam Arief Sidharta, “Filsafat Hukum Pancasila”, Materi Perkuliahan Mata Kuliah Sistem Filsafat Hukum Indonesia (Bandung: Program Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum UNPAR, 2006
  20. Sirry, Mu’in. Polemik Kitab Suci: Tafsir Reformasi atas Kritik alQur’an terhadap Agama lain, terj. R Cecep Lukman Yasi, Jakarta: Gramedia, 2013.
  21. Safitri, Sani. Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah Di Indonesia, Jurnal Criksetra, Volume 5, Nomor 9, Februari 2016.
  22. Sufianto, Dadang. Pasang Surut Otonomi Daerah Di Indonesia, Jurnal Academia Praja Volume 3 Nomor 2 - Agustus 2020.
  23. TAP MPR No XV/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  24. Thohir, Agus. “Relasi Agama dan Negara”, Makalah Diskusi Kajian Spiritual yang diselenggarakan oleh HMI Komisariat FPBS IKIP PGRI, Semarang, tanggal 4 November 2009.
  25. Umar, Fadhilah Yustisianty. “Peraturan Daerah Dalam Konsep Negara Hukum Dan Permasalahannya”, Makalah Kementerian Hukum Dan Ham Kantor Wilayah Sulawesi Barat, 2018.
  26. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3
  27. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  28. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  29. Undang-Undang No 1 Tahun 1945 Tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah
  30. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Pemerintahan Daerah
  31. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
  32. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah
  33. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Daerah
  34. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
  35. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
  36. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.
  37. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah