Main Article Content
Abstract
Crime in general and sexual violence are deviations from a person's good and bad morals. The author examines the factors that influence the occurrence, as well as the causes of sexual coercion and/or sexual violence in society. Sexual violence/harassment is an iceberg phenomenon, this is allegedly due to the lack of comprehensive handling from the government, the existence of unequal power relations, the lack of education about sex and social ethics in the current era of promiscuity. Sexual violence that often occurs in the society is detected in several forms/modes including threats (non-physical) to rape (physical). The study in writing this scientific paper is about the treatment and prevention in the study of sexual violence and sexual coercion in the community based on the TPKS Law. Study uses descriptive normative method, then a statutory approach, and conceptual. In the past, before the TPKS Law, sexual crimes were still very limited in terms of terminology, but now it has become wider/religious to adapt to the development of the societies sense of justice. The normative perspective of this law is quite good, so it is hoped that its implementation in the society can actually fulfill a sense of justice. In the perspective of Islamic law, through “takzir” which is seen as a punishment in Islamic criminal law, the perpetrator can be punished and the matter is handed over to the ruler or judge who has the right to decide a matter to obtain justice.
Keywords
Article Details
References
- Athallariq, Renaldy Sulthan Farid, Irma Cahyaningtyas, and Bambang Dwi Baskoro. “Tinjauan Yuridis Mengenai Proses Pemeriksaan Saksi Mahkota Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 94/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Smg )”.” Diponegoro Law Journal 10, no. Nomor 2 (2021): 435.
- Darmini. “Peran Pemerintah Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak”.” Qawwam Journal For Gender Mainstreaming 15, no. 1 (2021): 65.
- Dianto, Icol. “Diskriminasi Gender: Kajian Terhadap Penamaan ‘Janda Bolong’ Dalam Perspektif Konstruktivisme Media”.” Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender 17, no. 2 (2021): 103.
- Effendi, Prihatin, and Devi Ratnasari. “Kesetaraan Gender Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”.” Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 7, no. 2 (2018): 3.
- gajimu.com. “Tanya Jawab Seputar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/hak-pekerja-perempuan/pelecehan-dan-kekerasan/faq-undang-undang-tindak-pidana-kekerasan-seksual, 2021.
- Hartanto. “Perbedaan Pertimbangan Hakim Dan Kpu Dalam Penetapan Suara Pergantian Antar Waktu (Paw) Dewan, Perwakilan Rakyat.” Lex Jurnalica 18, no. Nomor 3 (2021): 229.
- Hartanto, CWM Syafiina, “Efektivitas Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Diy (Dalam Perspektif Hukum Pidana)”,” Jurnal Meta-Yuridis Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang, vol. 4 Nomor 1,(2021): 57
- Komnas Perempuan. “Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19”, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020.” Jakarta, 2020.
- Mashudi, Suhadak S. “Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Bertentangan Denganundang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”.” In Jurnal Pro Hukum:Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10 Nomor 2:92, 2021.
- MNC, Tim Portal. “Penyebab Kekerasan Seksual Di Sekolah Pahami Cara Mengatasi Dan Mencegahnya.” https://edukasi.sindonews.com, 2022.
- Niaz, Unaiza. “Violence Against Women in South Asian Countries”.” Archives of Women’s Mental Health,· September (2003): 183.
- Pradana, Syafa’at Anugrah, Rusdianto Sudirman, and Andri Alvian. “Kemelitan Penegakan Hukum Terhadap Hak Kebebasan Berpendapat”, DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum,” 2020.
- Pranita, Ellyvon. “5 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan.” https://www.kompas.com, 2021.
- Presiden Republik Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pub. L. No. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (1981).
- ———. UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pub. L. No. UU 12 Tahun 2022 (2022).
- Putri, Shabika Azzaria. “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Meningkatkan Kesadaran Bela Negara Pada Generasi Milenial”.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 19, no. Nomor 1 (2021): 58.
- Sukri, Indah Fitriani. “Menguji Asas Presumtio Iustae Causa Dalam Sengketa Tata Usaha Negara”.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 20, no. Nomor 1 Juli 2022 (2022): 47.
- Sulistyanta. “Implikasi Tindak Pidana Diluar KUHP Dalam Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Taraf Sinkronisasi)”.” Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 2 (2013): 182.
- Ylawis. “Data Komnas Mantan Pacar Pelaku Kekerasan Seksual Siber Terbanyak.” https://www.cnnindonesia.com, 2022.
References
Athallariq, Renaldy Sulthan Farid, Irma Cahyaningtyas, and Bambang Dwi Baskoro. “Tinjauan Yuridis Mengenai Proses Pemeriksaan Saksi Mahkota Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 94/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Smg )”.” Diponegoro Law Journal 10, no. Nomor 2 (2021): 435.
Darmini. “Peran Pemerintah Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak”.” Qawwam Journal For Gender Mainstreaming 15, no. 1 (2021): 65.
Dianto, Icol. “Diskriminasi Gender: Kajian Terhadap Penamaan ‘Janda Bolong’ Dalam Perspektif Konstruktivisme Media”.” Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender 17, no. 2 (2021): 103.
Effendi, Prihatin, and Devi Ratnasari. “Kesetaraan Gender Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”.” Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 7, no. 2 (2018): 3.
gajimu.com. “Tanya Jawab Seputar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/hak-pekerja-perempuan/pelecehan-dan-kekerasan/faq-undang-undang-tindak-pidana-kekerasan-seksual, 2021.
Hartanto. “Perbedaan Pertimbangan Hakim Dan Kpu Dalam Penetapan Suara Pergantian Antar Waktu (Paw) Dewan, Perwakilan Rakyat.” Lex Jurnalica 18, no. Nomor 3 (2021): 229.
Hartanto, CWM Syafiina, “Efektivitas Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Diy (Dalam Perspektif Hukum Pidana)”,” Jurnal Meta-Yuridis Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang, vol. 4 Nomor 1,(2021): 57
Komnas Perempuan. “Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19”, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020.” Jakarta, 2020.
Mashudi, Suhadak S. “Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Bertentangan Denganundang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”.” In Jurnal Pro Hukum:Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10 Nomor 2:92, 2021.
MNC, Tim Portal. “Penyebab Kekerasan Seksual Di Sekolah Pahami Cara Mengatasi Dan Mencegahnya.” https://edukasi.sindonews.com, 2022.
Niaz, Unaiza. “Violence Against Women in South Asian Countries”.” Archives of Women’s Mental Health,· September (2003): 183.
Pradana, Syafa’at Anugrah, Rusdianto Sudirman, and Andri Alvian. “Kemelitan Penegakan Hukum Terhadap Hak Kebebasan Berpendapat”, DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum,” 2020.
Pranita, Ellyvon. “5 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan.” https://www.kompas.com, 2021.
Presiden Republik Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pub. L. No. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (1981).
———. UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pub. L. No. UU 12 Tahun 2022 (2022).
Putri, Shabika Azzaria. “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Meningkatkan Kesadaran Bela Negara Pada Generasi Milenial”.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 19, no. Nomor 1 (2021): 58.
Sukri, Indah Fitriani. “Menguji Asas Presumtio Iustae Causa Dalam Sengketa Tata Usaha Negara”.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 20, no. Nomor 1 Juli 2022 (2022): 47.
Sulistyanta. “Implikasi Tindak Pidana Diluar KUHP Dalam Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Taraf Sinkronisasi)”.” Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 2 (2013): 182.
Ylawis. “Data Komnas Mantan Pacar Pelaku Kekerasan Seksual Siber Terbanyak.” https://www.cnnindonesia.com, 2022.

