Main Article Content
Abstract
This study aims to explain the thoughts of judges in the death penalty for narcotics crimes with the relevance of human rights and Islamic law. The application of the death penalty is a very urgent problem, because in narcotics crimes it is referred to as an extraordinary crime. This study is a qualitative research with a descriptive-critical analytical method. The results of the study show that the death penalty does not contrast with human rights for narcotics offenders, especially in Islamic law including hirabah as an extraordinary crime regarding narcotics crimes which can deprive other people of life with absolute rights that must be defended and protected by the state. The judge's opinion refuses to put down human rights if it hinders the imposition of capital punishment, the abuse of narcotics that imposes a death penalty is in line with Islamic law and the Constitutional Court's decision regarding constitutional review is not contrary to human rights, the death penalty cannot be abolished, but is maintained according to law Islamic law and law, because the death penalty is not an opponent of human rights, but a supporter of human rights in the right to life and human life.
Keywords
Article Details
References
- Abdullah, Zainuddin. “Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam.” Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu Dan Budaya Islam 1, no. 2 (2018): 139.
- Afrizal, Riki. “Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Melalui Pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pengedar Narkotika.” Simbur Cahaya 27, no. 1 (2020): 61.
- Ariyanti, Vivi. “Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 11, no. 2 (2017): 247.
- Asyharudddin, Muhammad, Baharuddin Badaru, and Muhammad Kamal Hidjaz. “Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Pleno Jure 9, no. 1 (2020): 58.
- Ciptono, C. “Penerapan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak Di Indonesia.” Adil Indonesia Journal 1, no. 1 (2019).
- Dewi, Wijayanti Puspita. “Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jurnal Hukum Magnum Opus 2, no. 1 (2019): 55.
- Hapsari, Indira, Eko Soponyono, and R B Sularto. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak.” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1–14.
- Harahap, Risalan Basri. “Telaah Terhadap Pro Dan Kontra Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Pidana Islam.” Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 4, no. 2 (2018): 214.
- Hikmawati, Puteri. “Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika.” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 2, no. 2 (2016): 329.
- Julyarza, Muhammad Rizky. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukuman Mati Pada Pelaku Transaksi Narkoba (Studi Pasal 114 Ayat (2) Dan 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).” Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 5, no. 2 (2018): 4.
- Kartika, Arie, Madiasa Ablisar, Marlina Marlina, and Edy Ikhsan. “Aplikasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi Pecandu Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Rehabilitasi Kementerian Sosial Pamardi Putra ‘Insyaf’ Sumatera Utara).” USU Law Journal 3, no. 1 (2015): 44.
- Nasrullah, Nasrullah. “Putusan Hakim Terhadap Pemberian Sanksi Di Bawah Batas Minimal Pada Tindak Pidana Narkotika.” SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn) 2, no. 1 (2020): 1.
- Pane, Musa Darwin. “Kebijakan Hukuman Mati Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Dan Hak Asasi Manusia.” Res Nullius Law Journal 1, no. 1 (2019): 1.
- Purnomo, Agus. “Hukuman Mati Bagi Tindak Pidana Narkoba Di Indonesia: Perspektif Sosiologi Hukum.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syari’ah 8, no. 1 (2016): 15.
- Rachman, Fathur. “Implementasi Nilai Pancasila Terhadap Hukuman Mati Tindak Pidana Narkotika.” Pranata Hukum 13, no. 2 (2018): 158.
- Rokhim, Abdul. “Hukuman Mati Perspektif Relativisme Hak Asasi Manusia,“.” Jurnal Transisi” Edisi, no. 10 (2015): 20.
- Rosyid, Moh. “Imbas Konsistensi Hukuman Mati Pada Hubungan Bilateral Dalam Kasus Narkoba.” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 8, no. 2 (2018): 255.
- Silalahi, Dian Herdian. “Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di SATRES Narkoba Polres Tebing Tinggi.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 5, no. 2 (2018): 60.
- Sinaga, Merry Natalia. “Ide Dasar Double Track System: Sanksi Pidana Dan Tindakan Sebagai Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora 3, no. 1 (2018): 337.
- Warsito, Dafit Supriyanto Daris. “Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 1.
- Yanto, Oksidelfa. “Peranan Hakim Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba Melalui Putusan Yang Berkeadilan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 6, no. 2 (2017): 259.
- Yusuf, Hambali. “Sanksi Hukuman Mati Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Doctrinal 2, no. 2 (2020): 588.
References
Abdullah, Zainuddin. “Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam.” Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu Dan Budaya Islam 1, no. 2 (2018): 139.
Afrizal, Riki. “Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Melalui Pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pengedar Narkotika.” Simbur Cahaya 27, no. 1 (2020): 61.
Ariyanti, Vivi. “Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 11, no. 2 (2017): 247.
Asyharudddin, Muhammad, Baharuddin Badaru, and Muhammad Kamal Hidjaz. “Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Pleno Jure 9, no. 1 (2020): 58.
Ciptono, C. “Penerapan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak Di Indonesia.” Adil Indonesia Journal 1, no. 1 (2019).
Dewi, Wijayanti Puspita. “Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jurnal Hukum Magnum Opus 2, no. 1 (2019): 55.
Hapsari, Indira, Eko Soponyono, and R B Sularto. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak.” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1–14.
Harahap, Risalan Basri. “Telaah Terhadap Pro Dan Kontra Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Pidana Islam.” Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 4, no. 2 (2018): 214.
Hikmawati, Puteri. “Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika.” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 2, no. 2 (2016): 329.
Julyarza, Muhammad Rizky. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukuman Mati Pada Pelaku Transaksi Narkoba (Studi Pasal 114 Ayat (2) Dan 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).” Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 5, no. 2 (2018): 4.
Kartika, Arie, Madiasa Ablisar, Marlina Marlina, and Edy Ikhsan. “Aplikasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi Pecandu Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Rehabilitasi Kementerian Sosial Pamardi Putra ‘Insyaf’ Sumatera Utara).” USU Law Journal 3, no. 1 (2015): 44.
Nasrullah, Nasrullah. “Putusan Hakim Terhadap Pemberian Sanksi Di Bawah Batas Minimal Pada Tindak Pidana Narkotika.” SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn) 2, no. 1 (2020): 1.
Pane, Musa Darwin. “Kebijakan Hukuman Mati Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Dan Hak Asasi Manusia.” Res Nullius Law Journal 1, no. 1 (2019): 1.
Purnomo, Agus. “Hukuman Mati Bagi Tindak Pidana Narkoba Di Indonesia: Perspektif Sosiologi Hukum.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syari’ah 8, no. 1 (2016): 15.
Rachman, Fathur. “Implementasi Nilai Pancasila Terhadap Hukuman Mati Tindak Pidana Narkotika.” Pranata Hukum 13, no. 2 (2018): 158.
Rokhim, Abdul. “Hukuman Mati Perspektif Relativisme Hak Asasi Manusia,“.” Jurnal Transisi” Edisi, no. 10 (2015): 20.
Rosyid, Moh. “Imbas Konsistensi Hukuman Mati Pada Hubungan Bilateral Dalam Kasus Narkoba.” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 8, no. 2 (2018): 255.
Silalahi, Dian Herdian. “Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di SATRES Narkoba Polres Tebing Tinggi.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 5, no. 2 (2018): 60.
Sinaga, Merry Natalia. “Ide Dasar Double Track System: Sanksi Pidana Dan Tindakan Sebagai Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora 3, no. 1 (2018): 337.
Warsito, Dafit Supriyanto Daris. “Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 1.
Yanto, Oksidelfa. “Peranan Hakim Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba Melalui Putusan Yang Berkeadilan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 6, no. 2 (2017): 259.
Yusuf, Hambali. “Sanksi Hukuman Mati Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Doctrinal 2, no. 2 (2020): 588.

